Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.617 views

Pelanggaran HAM Harus Berlanjut ke Pengadilan HAM

Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Kebangsaan)

Telah dirilis hasil penyelidikan Tim Komnas HAM dalam kasus pembunuhan 6 anggota Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta Cikampek yang dikenal dengan peristiwa Km 50. Nampaknya rilis tanggal 8 Januari 2021 ini final karena ada butir narasi akan dilaporkan kepada Presiden dan Menkopolhukam.

Adapun Rekomendasi dari penyelidikan ada empat butir, yaitu :

Pertama, tewas nya 4 anggota Laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM yang direkomendasi proses penegakan hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.

Kedua, mendalami dan penegakan hukum orang yang berada dalam 2 mobil petugas.

Ketiga, mengusut kepemilikan senjata api Laskar FPI.
Keempat, proses penegakan hukum, akuntabel, obyektif, dan transparan sesuai standar HAM.

Meski meragukan dan belum jelas dalam kaitan kepemilikan senjata api Laskar FPI yang menyebabkan kematian 2 anggota Laskar FPI tersebut serta tidak terungkap soal tanda-tanda penyiksaan yang disimpulkan tidak terjadi penyiksaan oleh Tim Komnas HAM, namun catatan penting yang didapat dari rilis ini adalah keyakinan terjadinya perbuatan yang dikategorikan pelanggaran HAM. Karenanya harus berlanjut pada proses peradilan.

Empat orang yang tewas ditembak pada tahap kedua yang dikategorikan pelanggaran HAM oleh Komnas HAM dapat menjadi pintu masuk untuk menguak kebenaran lebih lanjut dari kasus yang menghebohkan ini. Apakah keterlibatan pihak yang bukan aparat Kepolisian, dasar hukum pembuntutan intensif dan masif HRS yang bukan tersangka atau berstatus buron, keterlibatan atasan aparat pelaku pembuntutan dan penembakan, serta kemungkinan kebijakan untuk target "pembunuhan politik".

Dua hal yang disayangkan tidak terungkap secara transparan adalah pertama, soal eksplanasi tanda-tanda penyiksaan yang menyertai pembunuhan dan kedua, siapa atau berapa orang pelaku penembakan. Hal ini pentingmengingat kategori perbuatan adalah pelanggaran HAM. Komnas HAM semestinya menemukan identitas pelaku personal perbuatan kriminal tersebut.

Hasil Komnas HAM sebenarnya inkonsisten karena setelah meyakini bahwa telah terjadi pelanggaran HAM tetapi tidak merekomendasi ke arah penegakan hukum melalui pengadilan HAM. Ini bukan semata pembunuhan tetapi pelanggaran HAM bahkan pelanggaran HAM berat. Dasarnya adalah UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Hal ini agar kasus serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran berharga bagi para pelanggar HAM.

Konsekuensi lain jika tidak melalui Pengadilan HAM, maka masyarakat masih dapat mendorong dan mengajukan agar proses peradilan dilakukan melalui Internasional Criminal Court di Den Haag dengan alasan Pemerintah Indonesia tidak sungguh-sungguh mengadili pelaku kejahatan HAM. Pembunuhan dan penyiksaan dengan kategori pelanggaran HAM masuk dalam kompetensi ICC.

Bahwa Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma tidak menjadi alasan kemungkinan diproses oleh Internasional Criminal Court. Kasus Myanmar, Amerika, dan Israel adalah contoh negara yang tidak meratifikasi tetapi menjadi obyek peradilan ICC. Apalagi legal standing untuk proses ICC bukankah negara tetapi individu.

Sebentar lagi bola berada di tangan Presiden yang diuji komitmen dan keseriusannya sebagai Kepala Negara dalam penegakan hukum atas pelanggaran HAM yang terjadi. Jika tidak serius dan bermain-main dalam kasus ini, maka Presiden dapat dikategorikan sebagai bagian dan terlibat dalam pelanggaran HAM tersebut.

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X