Selasa, 18 Jumadil Awwal 1446 H / 15 Desember 2020 23:57 wib
3.983 views
Layakkah Hukum Potong Tangan dan Kaki Secara Silang Bagi Koruptor Dana Bansos?
Oleh: Abu Muas T. (Pemerhati Masalah Sosial)
Tak ada kata yang pantas diungkapkan menanggapi tertangkapnya gembong koruptor pada masa pandemi saat ini, kecuali ungkapan kata "keledai" bagi pelaku.
Betapa harus keluar ungkapan kata "keledai" karena saat mulai digulirkannya program dana bantuan sosial (Bansos) seiring dengan wabah covid-19, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mewanti-wanti kepada siapa pun jangan mencoba-coba korupsi terkait dengan dana bansos, yang tertangkap akan mendapat hukuman cukup berat
Bahkan ada wacana dari sebuah ormas besar di negeri ini untuk menghukum mati bagi koruptor dana bansos. Pertanyaannya, sebandingkah hukuman mati bagi koruptor dana bansos pada masa pandemi saat ini? Padahal dari sisi kemanusiaan, si koruptor telah benar-benar melanggar HAM dari puluhan juta orang terdampak pandemi.
Jika koruptor dihukum mati, tentu si pelaku mati dan selanjutnya yang bersangkutan tinggal mempertanggungjawabkannya di hadapan-Nya. Sebandingkah hukuman mati bagi yang bersangkutan, sementara dia telah menzalimi puluhan juta orang terdampak pandemi? Yang bersangkutan dapat dikatakan telah menari-nari di atas penderitaan banyak orang yang terdampak pandemi.
Kita mungkin sepakat, bahwa koruptor dana bansos pada masa pandemi merupakan kejahatan luar biasa, layakkah kiranya dapat dipertimbangkan bukan hukuman mati yang diberlakukan tapi hukum potong tangan kanan dan kaki kiri bagi pelaku? Sebelum diberlakukan hukuman, si pelaku harus membayar denda, mengembalikan semua dana suapnya kepada pemerintah dan memohon maaf kepada rakyat melalui media massa selama sepekan, dua pekan atau sebulan.
Paling tidak, sangat mungkin ada dua hikmah berharga yang bisa kita petik dari hukum potong tangan dan kaki secara silang. Pertama, pelaku masih diberi kesempatan hidup dan mudah-mudahan si pelaku mau bertaubat.
Kedua, dengan hukuman ini mudah-mudahan akan berdampak lebih luas bagi pejabat atau siapa pun yang akan berniat melakukan tindakan korupsi, mengingat risiko hukumannya yang merasakannya bukan hanya yang bersangkutan saja tapi keluarga dan keturunannya akan lebih menderita karena akan merasakan hukuman yang bersifat sosial dari masyarakat.
Bagi yang tidak akan korupsi atau bahkan tidak terbetik sedikit pun dalam hatinya niat untuk korupsi, maka janganlah merasa takut jika hukum potong tangan dan kaki secara silang diberlakukan.
Terlepas dari adanya polemik setuju atau tidak soal hukum mati bagi koruptor dana bansos, kini kiranya layakkah perlu kita pertimbangkan penerapan hukum potong tangan dan kaki secara silang bagi koruptor?
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!