Selasa, 14 Jumadil Awwal 1446 H / 1 September 2020 08:48 wib
4.259 views
Covid-19 Mewabah, Perceraian Meningkat
Oleh:
Hani Handayani A Md. || Komunitas Literasi
SEJAK menyebarnya wabah Covid-19 di Indonesia telah banyak dampak yang dirasakan masyarakat saat ini, bukan hanya pola hidup yang mengalami perubahan, dalam kehidupan berumah tangga pun mengalami perubahan. Sehingga banyak keluarga yang sulit mempertahankan bahtera rumah tangga di masa pandemi, ini yang menyebabkan tingginya gugatan cerai di Pengadilan Agama.
Dilansir dari media merderka.com (25/8) Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Soreang Ahmad Sadikin mengatakan dalam sebulan, rata-rata pengajuan proses cerai mencapai 800 berkas, per hari bisa melayani 159 gugatan cerai. Pelayanan sempat ditutup saat virus (Covid-19) dikatagorikan sebagai pandemi.
Kondisi yang sama juga terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, hingga pertengahan 2020 peningkatan sudah terdata antara 15-20 persen. Menurut Humas PN Medan, Immanuel Tarigan “Tahun ini hingga Agustus 2020 perkara perceraian di PN Medan sudah mencapai 275 perkara,” (suaramerdeka.com 26/8).
Banyak faktor yang menyebabkan tingginya gugatan perceraian ini. Diantaranya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pertengkaran suami istri maupun perselingkuhan. Namun persentase jumlahnya jauh lebih sedikit dibanding gugatan cerai karena faktor ekonomi yang nilainya lebih tinggi.
Sebagian kalangan menilai bahwa permasalahan ini muncul karena situasi pandemi, sehingga menyebabkan kondisi psikis para istri banyak tertekan. Anak-anak sekolah di rumah, suami bekerja dari rumah, bahkan ada suami yang kena PHK sehingga para istri dibuat harus memutar otak untuk mengelola keuangan, tak jarang para istri turut bekerja demi mencari tambahan pemasukan keuangan keluarga.
Sehingga dalam menjalankan bahtera rumah tangga, banyak yang mengalami disharmoni bahkan disfungsi akut akibat beban ekonomi yang berat di masa pandemi saat ini. Menyebabkan rumah tangga tidak bisa dijadikan sebagai benteng pertahanan dan tempat yang aman sebagai perlindungan dimasa pandemi ini.
Dalam membina bahtera rumah tangga kadang tidaklah semulus jalan tol, riak dan badai dalam rumah tangga pasti ada dan ada sebagian yang tidak mampu menghadapi badai ini sehingga memilih tidak mempertahankan biduk rumah tangga dan menjadikan perpisahan (cerai) sebagai solusi jalan keluar dari persoalan dalam rumah tangga.
Memang di dalam agama terutama agama Islam, perceraian bukanlah sesuatu yang dilarang, tetapi sangat tidak disukai oleh Allah SWT. Terlebih bila hanya masalah ekonomi dalam keluarga, hal ini sesungguhnya bisa di selesaikan bila suami istri saling menyadari bahwa rezeki itu adalah Allah yang mengatur manusia di minta hanya berusaha.
Seyogyanya ketika pasangan suami istri dalam kondisi sulit hendaknya saling mendukung dan berusaha agar permasalahan dalam rumah tangga baik itu masalah ekonomi atau yang lainnya, bisa diselesaikan dengan bersama-sama. Karena niat awal membangun rumah tangga adalah menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, warohmah.
Sayangnya hal ini tidaklah dipahami dan diaplikasikan seutuhnya oleh para pasturi, karena keterbatasan ilmu agama dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Sehingga dalam situasi saat ini tujuan membina rumah tangga tidak lagi bisa terwujud.
Oleh karena itu Islam mempunyai aturan dalam permasalahan rumah tangga, bagaimana Allah SWT telah memerintahkan agar para suami bersahabat secara baik kepada istrinya. Sehingga rumah tangga yang dibina akan menentramkan jiwa dan kebahagiaan akan tercipta. Suami juga tidak melupakan kewajibannya memberikan nafkah lahir dan batin yang baik kepada istrinya.
Bila terjadi perselisihan suami sebagai pemimpin di bimbing dalam menyelesaikannya seperti, ketika istri membangkang kepada suami maka istri diberi nasehat dan bila perlu dipisahkan tempat tidur dan dipukul ini seperti yang dijelaskan di dalam TQS (an-Nisa [4]:34), tetapi pukul di sini bukan pukulan yang membahayakan.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam khutbah beliau ketika haji Wada'. Saat itu beliau bersabda: “ jika mereka melakukan tindakan tersebut (yakni nusyuz), maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membahayakan (menyakitkan).” (HR. Muslim dari jalur Jabir RA)
Sejatinya Islam adalah agama yang sempurna disetiap permasalahan yang terjadi pada manusia Islam punya solusinya. Seperti itulah tuntunan Isla. dalam menjalani bahtera rumah tangga ketika ada riak dan gelombang dalam rumah tangga, sejatinya hal ini tidaklah bisa di lepas dari peran individu, masyarakat dan negara agar saling bersinergi agar tercipta ketahanan keluarga kuat sehingga bisa mencegah terjadinya perceraian. Karena ketahanan keluarga yang kuat akan menghasilkan generasi penerus bangsa yang berkualitas untuk penerus bangsa ini. Wallahu a’lam.*
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!