Rabu, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 22 Januari 2020 18:14 wib
2.634 views
Kemenag atau Kemen Kegaduhan?
Oleh: Tardjono Abu Muas (Pemerhati Masalah Sosial)
Belum genap seratus hari saja pascapelantikan Kabinet Indonesia Maju (KIM), Pak Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi sudah sering membuat kegaduhan di kalangan ummat.
Saat itu, baru beberapa hari dilantik sebagai menteri, Pak Menag sudah membuat heboh bagi ummat lewat pernyataannya soal radikalisme hingga dengan gegabahnya menyebut adanya paparan paham radikalisme di sektor pendidikan PAUD.
Disusul kemudian soal celana cingkrang, cadar, khilafah dan jihad, kewajiban majelis taklim harus terdaftar, menempatkan Provinsi Aceh nomor pamungkas terhadap indeks Kerukunan Ummat Beragama (KUB), singgung soal bioskop di Aceh dan yang terakhir soal bahasa mandarin sebagai persyaratan kelulusan Aliyah di pesantren.
Jika disimak rentetan pernyataan-pernyataannya dalam kurun waktu sebelum seratus hari, layakkah Pak Menag disebut sebagai produsen kegaduhan? Sehingga ada yang berkelakar perlukah Kementrian Agama (Kemenag) diganti namanya menjadi Kementrian Kegaduhan?
Terkait soal bahasa Mandarin menjadi prasyarat kelulusan di Aliyah kiranya perlu ditinjau ulang. Alangkah baiknya jika persyaratan kelulusan di Aliyah harus hafal Qur'an 25-30 Juz dan hafal ratusan hadits. Lontaran Pak Menag soal bahasa Mandarin di Aliyah tak urung menimbulkan tanda tanya, adakah sesuatu di balik pernyataan tersebut?
Kita tunggu hingga awal Februari 2020 genap seratus hari kabinet bekerja, apakah Pak Menag masih akan membuat kegaduhan lagi plus tak ada tanda-tanda penggantian menag? Jika masih berlanjut, layakkah kiranya Kemenag berubah nama menjadi Kementrian Kegaduhan?
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!