Jum'at, 27 Jumadil Awwal 1446 H / 2 Agutus 2019 21:54 wib
8.124 views
Islam Solusi Atasi Pedofilia
BELUM lama ini publik diramaikan dengan pemberian grasi oleh presiden Jokowi kepada terpidana kasus pelecehan seksual dan mantan guru Jakarta International Scool (JIS) yaitu Neil Bentelman. Keputusan ini tentunya mengecewakan banyak pihak, terutama dari pihak keluarga korban dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia).
Orang tua korban Theresia mempertanyakan pemberian grasi terhadap pelaku, saat berbincang dengan CNNIndonesia.com Theresia mempertanyakan soal grasi itu apakah benar-benar dikeluarkan oleh Presiden karena sebagai pihak pelapor, dia tidak dikirimi surat oleh pengadilan tentang grasi yang diberikan kepada Neil.
Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan kebijakan Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Neil Bantleman. Anggota KPAI Putu Elvina mengatakan bahwa grasi yang diberikan menjadi lembaran hitam terhadap upaya perlindungan anak di Indonesia. Putu menyebut kasus pelecehan seksual siswa JIS merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberi perlindungan kepada anak-anak.
Namun, ia kecewa dengan pemberian grasi kepada terpidana kasus pelecehan seksual karena keputusan ini bertolak belakang dengan upaya pemerintah dalam melakukan perlindungan anak-anak dan kekerasan seksual. Menurutnya, sebelum memberikan grasi seharusnya Jokowi mempertimbangkan nasib korban pelecehan seksual tersebut.
Dengan adanya grasi ini, akan menjadikan kasus pelecehan seksual semakin marak karena tidak ada hukum yang tegas kepada pelaku. Pelecehan seksual terutama pedofilia merupakan penyakit menular yang membahayakan moral dan kualitas generasi bangsa. Atas masalah pelecehan seksual Islam memiliki pengaturan dalam mencegah tindakan pedofilia dan pemberian hukum yang setimpal pada pelaku pelecehan seksual.
Dengan menciptakan individu yang bertakwa dengan akhlaq yang karimah akan membentuk keluarga, masyarakat dan lingkungan yang Islami yang tentunya menjadikan keamanan dan kenyamanan setiap individu. Hal ini tentunya juga dibarengi dengan pengaturan- pengaturan yang telah diturunkan Allah dalam firmannya.
Pada zaman sahabat kasus semacam ini pernah terjadi, dan bisa diqiyaskan tentunya dengan zaman sekarang. Hal tersebut dapat ditemukan di dalam kitab Sistem Sanksi Dan Hukum Pembuktian Dalam Islam, karya Abdurrahman al-Maliki dan Ahmad ad-Da’ur, bab Had Liwath (homoseksual) halaman 52 dituliskan, Baihaki mengeluarkan dari Ibnu ‘Abbas bahwa beliau ditanya tentang had pelaku liwath, beliau ra berkata, “Jatuhkanlah dari atas bangunan yang paling tinggi di suatu tempat, kemudian hujanilah dengan lemparan batu.” lalu di kitab yang sama juga disebutkan, Diriwayatkan dari Ali ra, “Bahwa beliau membunuh pelaku liwath dengan pedang, kemudian membakarnya, karena demikian besar dosanya.” Umar dan Utsman berpendapat, “Pelaku dilempari dengan benda-benda keras sampai mati.” Semua sanksi yang dilaksanakan oleh para sahabat adalah pendapat yang menunjukkan bahwa had liwath adalah dibunuh, walaupun uslub (cara) pembunuhannya berbeda-beda.
Pengaturan sanksi yang seperti ini tentunya akan menimbulkan efek jera bagi pelaku dan sebagai upaya pencegahan agar masalah yang sama tidak terulang kembali. Selain melakukan penanganan yang tepat dalam memberikan sanksi, Islam juga mengatur kehidupan dalam bermasyarakat. Kehidupan sosial laki-laki dan perempuan dalam bermasyarakat diatur dengan pemisahan yang tepat. Interaksi hanya boleh dilakukan dalam aspek tertentu, seperti muamalah dan pendidikan.
Allah tidak pernah melarang hasrat seksual yang ada dalam diri manusia selama pelampiasannya tidak bertentangan hukum syara’. Naluri tersebut dipenuhi dengan jalan menikah, bukan yang lain. Jika naluri tersebut tidak dipenuhi dengan tepat, maka Allah akan mengadzab pelaku tersebut. Seperti yang dikisahkan di Al Qur’an tentang kisah Nabi Luth dan Kaumnya. Pengaturan dalam Islam ini lah yang sanggup mencegah dan menangani kasus kejahatan seksual di indonesia yang semakin hari semakin meningkat.
Melalui kasus Neil ini kita diingatkan kembali bahwa hukum Allahlah yang paling sempurna dalam mencegah dan menangani setiap problematika hidup makhluknya. Sudah sepatutnya kita sadar dan berbenah diri, berubah menuju kebaikan dengan tuntunan dari Allah SWT.*
Fathiyah Khasanah Ar Rahmah
Mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!