Ahad, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 27 Januari 2019 23:42 wib
4.112 views
Bisnis Prostitusi: Tak Akan Mati Selama Sistem Kapitalis Dikehendaki
Oleh: Eka Rahmi Maulidiyah, S. Hum
Bisnis prostitusi terkuak kembali dengan munculnya berita seorang artis yang bernama Vanessa Angel. Dikabarkan bahwa dia tertangkap di sebuah hotel di Surabaya pada hari sabtu tanggal 5 Januari 2019 yang lalu. Dengan memberikan foto dan video syur kepada mucikari, akhirnya dia bisa memperoleh klien dengan tarif 80 juta sekali kencan.
Tentu saja hal ini ramai dibicarakan oleh berbagai pihak, seperti diungkapkan oleh perempuan muda yang dulu terkena kasus plagiat bernama Afi Nihaya Faradisa bahwa dia malah penasaran dengan si artis bagaimana membangun nilai dirinya agar dibayar dengan harga tinggi dan malah membandingkan dengan istri yang dibayar kurang dari si artis untuk menjadi ibu rumah tangga.
Berbicara mengenai bisnis prostitusi, Robby Abbas yang merupakan mantan mucikari kelas kakap dalam tayangan Hotman Paris Show pada hari kamis tanggal 10 Januari 2019 menyatakan bahwa bayaran tertinggi untuk prostitusi artis terkenal adalah 150 juta hanya dalam waktu 20 menit. Jika dibandingkan dengan kasus Vanessa, tentu Vanessa mendapat bayaran murah dibandingan yang telah disebutkan oleh Robby.
Dalam sistem ekonomi Sekuler-Kapitalis, selama ada permintaan dan penawaran. bisnis seperti ini akan tetap terus berulang. Para Kapitalis menganggap bahwa prostitusi adalah komoditas layaknya barang yang diperjualbelikan. Jika permintaan jasa prostitusi banyak, tentu saja bisnis ini akan terus meraup keuntungan bagi penyedia jasa prostitusi sehingga membuat penyedia jasa prostitusi tak akan berhenti untuk menawarkan apa yang mereka jual.
Hukuman yang tidak jelas pun diberlakukan kepada penyedia maupun pengguna jasa prostitusi. Dalam Undang-undang negeri ini, perbuatan zina tidak dikategorikan sebagai perbuatan kriminal jika dilakukan atas dasar suka sama suka. Sehingga, pezina tidak terjerat hukum apapun. Sampai saat ini pun, pengguna jasa prostitusi Vanessa yang merupakan seorang pengusaha tambang pasir dari lumajang juga tidak ditangkap.
Bahkan, mucikarinya yang bernama Siska dan Tentri yang ditangkap terlebih dahulu dengan tuduhan Pasal 296 dan 506 KUHP mengenai perdagangan manusia serta Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Hingga saat ini, Vanessa baru dikenai pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE karena memberikan foto dan video yang memiliki muatan melanggar kesusilaan kepada mucikari.
Semua terjerat hukum bukan didasarkan atas tindakan zina yang dilakukan. Lebih parah lagi, bahkan jika suami menginginkan istrinya yang sah dan halal untuk menuntaskan hajatnya, namun istri tidak menghendaki dan malah melaporkan suaminya. Maka, suami pun akan diadili oleh negara dengan dikenai sanksi. Dengan hukum seperti ini, tentu pelaku zina tidak akan pernah kapok untuk melakukannya lagi. Bahkan bisa membuat orang lain melakukan perbuatan zina karena tahu hukumannya tidak jelas.
Berbeda sekali dengan hukum Islam, Islam sangat jelas hukumnya mengenai siapa saja yang berzina baik suka sama suka maupun terpaksa. Islam menetapkan perbuatan zina sebagai perbuatan kriminal, baik bagi pezina laki-laki, pezina perempuan, bahkan orang yang mengantarkan laki-laki dan perempuan untuk berzina.
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,” (al-Israa’: 32)
Bagi pezina yang belum menikah. Allah telah menetapkan hukuman yang tegas bagi mereka di dunia.
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (Q.24:2).
Sedangkan, bagi pezina yang sudah menikah, maka hukumannya adalah di rajam dengan disaksikan oleh banyak orang agar orang lain tidak mengikuti perbuatan pezina.
"Sungguh (hukuman) rajam adalah benar dan ada dalam kitab Allah untuk orang yang berzina apabila telah pernah menikah (al-Muhshân), bila telah terbukti dengan pesaksian atau kehamilan atau pengakuan sendiri”. (HR al-Bukhari, dalam kitab al-Hudûd, Bab al-I’tirâf biz-Zinâ 1829 dan Muslim dalam kitab al-Hudûd no. 1691)
Demikian hukum Islam sangat tegas sehingga tidak memberi celah bagi orang lain untuk melakukan zina. Bagi pelaku zina yang telah dihukum di dunia akan terbebas dari hukum Allah mengenai perbuatan zina di akhirat kelak.
Tentu saja hukum ini hanya bisa diterapkan dalam institusi negara yaitu khilafah ala minhajin nubuwwah. Dan tidak mungkin diterapkan dalam negara demokrasi manapun di dunia. Maka, hanya dengan mengembalikan hukum kepada Allah sajalah permasalahan prostitusi tak akan lagi menjadi sumber keresahan karena telah diberantas bahkan sejak dari benihnya. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!