Jum'at, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 25 Januari 2019 23:06 wib
4.828 views
Skandal BPJS
Oleh: M Rizal Fadillah
BPJS Kesehatan adalah program nasional dalam rangka Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tujuannya ingin melayani masyarakat di bidang kesehatan. Masyarakat gembira dalam merespon program asuransi ini.
Di samping target untuk menjangkau sebanyak-banyaknya rakyat, juga masyarakat sukarela berbondong-bondong mendaftar. Awalnya pelayanan baik, begitu juga banyak Rumah Sakit "tertolong" oleh program bagus ini. Akan tetapi kemudiannya mulai muncul keluhan dari pasien BPJS.
Diskriminasi pelayanan terjadi, pasien BPJS merasa dianak tirikan. Yang mengejutkan adalah berita ternyata pengelola BPJS menunggak pembayaran kepada banyak Rumah Sakit. Mengingat pengaruhnya terhadap cash flow, maka Rumah Sakit tentu kelabakan. Akhirnya puluhan Rumah Sakit memutuskan untuk berhenti bekerjasama.
Pembayaran yang tertunda beberapa bulan di samping berdampak pada ketersediaan obat juga pada pembayaran gaji dokter. Media dihiasi oleh demo para dokter. BPJS membuat masalah serius. Konon setiap tahun BPJS mengalami defisit yang jumlahnya terus meningkat.
Jika tidak ada penanggulangan yang tepat dan cepat maka BPJS menjadi program yang prakteknya direalisasikan dengan karut marut. Masyarakat cepat atau lambat akan resah karena dirugikan. Kewajiban ditunaikan tetapi hak menjadi terhambat. Inilah faktor utama yang bakal menjadi skandal.
Faktor lain adalah :
Pertama ini menjadi program tak matang dan salah hitung. Semangat memperbesar jumlah peserta dan dana besar yang masuk menyebabkan abai pada risiko. Optimisme berlebihan menyebabkan mis-manajemen. Kini otak atik untuk menaikkan angka iuran/premi per kelas. Kebijakan ini tentu akan memberatkan peserta. Menaikkan secara sepihak berpotensi melanggar hukum. Peserta pun bisa mengajukan keberatan.
Kedua, transparansi penggunaan dan alokasi dana BPJS semestinya terinformasikan. Audit oleh BPK atau bila perlu menggunakan juga jasa auditor independen. Hasil pemeriksaan perlu disampaikan kepada publik. Dasarnya UU tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jangan sampai isu isu ikut menggelinding, misalnya dana BPJS dialokasikan untuk membiayai infrastruktur. Atau tiba tiba nanti terungkap adanya pejabat BPJS yang diperiksa KPK karena indikasi korupsi.
Ketiga, aspek hukum hubungan antara BPJS dengan peserta atau dengan Rumah Sakit mesti konsisten sesuai perjanjian, termasuk waktu. Jika ada yang dirugikan atau wanprestasi, maka bisa dituntut secara perdata. Ganti rugi dan denda akibat ingkar janji. Aspek lain bisa pula kena delik pidana apakah penggelapan, penipuan, atau melanggar ketentuan undang undang perlindungan konsumen. Tergantung elemen apa yang dapat dikualifikasikan perbuatan pidananya tersebut.
Jika terjadi skandal (BPJS Gate) maka tentu muara pertanggungan jawab ada pada Presiden. Presiden tidak bisa berlepas tangan dari kekisruhan dan atau kegagalan program bidang kesehatan ini. Presiden bisa menjadi sasaran tuntutan masyarakat.
Nah sebelum masalah BPJS Kesehatan ini menjadi skandal besar yang merugikan rakyat atau masyarakat, maka perlu Pemerintah mengambil inisiatif untuk membahas secara sungguh sungguh bersama dengan berbagai stake holder yang terkait.
Kelak jangan ada pihak yang bersikap "lempar batu sembunyi tangan". Karena itu adalah watak dan cermin dari wajah buruk seorang pemimpin. Buruk sekali. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!