Sabtu, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 1 Desember 2018 04:13 wib
4.182 views
Investasi = Indonesia For Sale
Oleh: Desi Dian S.*
Investasi jalan mulus untuk menjual negeri. Dengan mengambil langkah mengizinkan investor asing untuk berkuasa di 54 sektor usaha dengan adanya Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI yang baru saja dikeluarkan Jumat (16/11) lalu berakibat pada aliran modal asing di 54 sektor bisa terbuka 100 persen.
Sektor usaha yang diantaranya industri percetakan kain, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, warung internet (warnet), jasa pemboran migas di laut, industri rokok kretek dan putih, hingga gedung pertunjukan seni dll.
Semakin liberal gaya pemerintah kita dalam mengambil kebijakan untuk mengelola sektor usaha dengan anggapan sektor itu memiliki potensi investasi yang baik bila kepemilikan modal asing mencapai 100 persen. Seperti yang diungkapkan Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawad dengan anggapan untuk meningkatkan aliran modal asing atau investasi ke dalam negeri. (CNNIndonesia.com pada 16-11-2018)
Menurut hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah, sejumlah kebijakan yang diambil untuk menggenjot investasi belum memberikan hasil memuaskan. Padahal sebelumnya pemerintah juga telah mengeluarkan sejumlah bidang usaha dari DNI, namun minat investor untuk mengalirkan modalnya ke sektor tersebut tak sesuai harapan, lantas apakah tepat jika menambah daftar Negatif Investasi (DIN) kembali?
Dengan adanya relaksasi (pelepasan DIN) menjadikan total bidang usaha yang telah direlaksasi mencapai 303. Sedangkan dengan adanya kebijakan paket baru ini total telah ada sebanyak 87 bidang usaha yang telah dilepas ke asing. (tempo.co pada 17-11-2018)
Kebijakan baru ini memungkinkan penanaman modal asing, yang sebelumnya harus bermitra dengan UKM atau koperasi, bisa berjalan tanpa kemitraan alias 100 persen PMA (tirto.id, 19-11-2018).
Ekonomi Dikuasai Kapitalis: Bahaya
Begitulah bila Sistem Kapitalis yang diterapkan, kepemilikan individu merupakan darah perekonomiannya. Sehingga para investor berlomba-lomba mencari sumber daya yang bisa dimanfaatkan. Bagi mereka yang mampu menguasai faktor produksi maka dialah yang menguasai perekonomian.
Sistem Ekonomi kapitalis berdiri berlandaskan pada hak milik individu. Ia akan memberikan kebebasan sebesar-besarnya pada individu untuk menguasai barang-barang yang produktif maupun yang konsumtif (swastanisasi), tanpa ada ikatan atas kemerdekaannya untuk memiliki, membelanjakan, mengembangkan, maupun mengeksploitasi kekayaan.
Falsafah yang digunakan adalah falsafah individualism, yang memandang bahwa individu merupakan proses dari segalanya. Dalam sisitem ini setiap orang di beri kebebasan untuk mengumpulkan kekayaan sebanyak-banyaknya (kuantitas), dan kebebasan cara memperolehnya.
Terkait dibukanya bagi PMA hingga 100 persen, maka para pelaku UMKM merasa khawatir akan kalah bersaing. Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Ikhsan Ingratubun mencontohkan misalnya sektor padat karya seperti pengupasan umbi-umbian dan percetakan kain, investor asing cenderung menggunakan mesin. Padahal dua industri itu khusus dicadangkan untuk UMKM sesuai Perpres 44/2016 supaya bisa menyerap tenaga kerja cukup banyak.
Memang faktanya, bidang usaha yang terdapat dalam DNI mencakup berbagai bidang usaha. Ada usaha strategis yang merupakan kepemilikan umum, seperti pembangkit listrik. Ada bidang usaha strategis yang sangat penting dikuasai negara seperti jasa sistem komunikasi data dan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, internet service provider serta Bank dan Laboratorium jaringan dan sel. Juga industri padat karya seperti rokok dan percetakan kain.
Jika swasta asing menguasai 100 persen saham bidang usaha strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak, atau saham bidang usaha strategis yang merupakan kepentingan keamanan negara seperti jaringan telekomunikasi, jasa survei, sistem komunikasi data, maka ini sama saja dengan menggadaikan nyawa negara ini pada asing. Bahkan tak berlebihan kalau ada yang mengatakan sejak keran investasi (PMA) sejak jaman orde baru dibuka lebar maka Indonesia for sale.
Karena semua itu melempangkan jalan pada asing untuk menguasai dan melemahkan keamanan negara melalui penguasaan data dan jaringan telekomunikasi. Menguasai SDM dan menggunakan data melalui jasa survei untuk kepentingan negara lain. Monopoli ekonomi melalui retail di marketplace. Menguasai lab jaringan dan sel untuk merampok plasma nutfah atau bahkan kepentingan senjata biologis. Tak terkecuali menanamkan budaya asing melalui penguasaan pengelolaan pariwisata.
Padahal Allah SWT melarang (haram) memberi jalan pada orang kafir untuk menguasai ummat Islam; “Dan Allah sekali kali tidak memberikan jalan pada orang kafir untuk menguasai orang beriman.” (TQS An Nisa:149).
Islam pun memposisikan negara (penguasa) sebagai Roo’in (pengelola) urusan rakyatnya. Apalagi jika itu berkaitan dengan pengelolaan sektor yang temasuk kategori kepemilikan umum . Apa itu ? Jika karakteristiknya sebagai berikut : pertama, merupakan fasilitas umum, kalau tidak ada di dalam suatu negeri atau suatu komunitas maka akan menyebabkan sengketa dalam mencarinya. Kedua, barang tambang yang tidak terbatas jumlahnya dan terakhir, sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara perorangan.
Sektor usaha pengeboran migas, atau pembangkit listrik , hakikatnya inilah menyerahkan kepemilikan umum yang menjadi hajat orang banyak (litrik) atau menyerahkan kekayaan negara yang jumlahnya sangat besar (industri migas).
Sedangkan sektor usaha padat karya, walau pun boleh dikelola swasta (individu) tapi jelas ini solusi bagi tingginya angka pengangguran di negri ini. Kalau itu diserahkan kepada investor asing, tentu mereka lebih mementingkan efisiensi dan keuntungan yang tinggi, tanpa peduli kesulitan yang melilit suatu negri.
Pemerintah seharusnya berperan sebagai Junnah (perisai) salah satunya dengan memberi ruang usaha selebar mungkin bagi umat, dan melindungi penguasaan bidang-bidang strategis dari swasta asing. Tidak malah membuka peluang sebesar-besarnya dengan dalih investasi yang mana kepemilikan hingga 100%. Jalan penguasaan asing ini hanya bisa dicegah jika negeri ini lepas dari jeratan sistem kapitalisme.
Dengan sistem Khilafah, maka penerapa Islam kaafah akan mengembalikan kepemilikan umum pada rakyat. Pengelolaan sumber alam untuk kepentingan rakyat, sehingga negara mampu memenuhi kebutuhan rakyat. Negara tidak tergantung pada impor sehingga tidak akan terjadi defisit transaksi.
Khilafah secara independen akan menguasai dan mengelola industri strategis, industri berat dan industri militer. Khilafah bersifat independen tanpa tekanan Korporasi dan negara asing dalam menjalankan urusan negerinya, dan mampu menyelesaikan problem ketenaga kerjaaan dan kesejahteraan rakyatnya (muslim maupun non muslim). Masihkah ragu dengan sistem Islam? [syahid/voa-islam.com]
*Penulis Aktifis Mahasiswa Univ. Merdeka, Malang
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!