Kamis, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 29 November 2018 23:56 wib
4.107 views
Aneh, Suara Orang Gila Disamakan Suara Orang Waras?
Oleh: Sri Ariyati (Aliansi Penulis Untuk Peradaban)
Demi untuk mengokohkan kekuasaan dengan mendapatkan suara terbanyak. Sistem rusak ini mulai melakukan pendataan terhadap orang yang sudah mulai hilang akal alias orang gila. (metrotvnews.com)
KPU juga memasilitasi penyelenggaraan pemilu di tempat-tempat perawatan orang gila seperti rumah sakit jiwa (RSJ) dan panti-panti sosial.
"Pemilu di rumah sakit jiwa tahun ini adalah sejarah, karena akhirnya untuk pertama kali penderita gangguan jiwa difasilitasi oleh negara untuk menyalurkan hak pilihnya." kata Tigor Hutapea dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Rabu (9/7). (riaugreen.com)
Semua Penderita yang sedang dalam perawatan memiliki hak pilih. ” Dengan Landasan hukum utamanya adalah Undang-Undang (UU) No 8/2012 tentang Pemilu Legislatif dan UU No 42/2012 tentang Pemilu Presiden. “Dalam kedua UU itu disebutkan bahwa peserta pemilu adalah warga negara yg telah berusia 17 tahun atau sudah menikah,”.
Sedangkan disisi lain bahwa segala sesuatu yang dilakukan oleh para orang “Gila” tidak bisa dipertanggung jawabkan, baik itu secara moral maupun secara hukum. “Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.”(Pasal 44 ayat (1) KUHP).
Dan Pasal 44 ayat (2) KUHP berbunyi: “Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.” dengan kata lain hukum mengatakan bahwa orang gila tidak bisa ikut pemilu.
Sistem Rusak
Betapa lucunya negeri ini. Demi mendapatkan suara terbanyak suara orang gila menjadi sasaran pertimbangan. Bahwasanya tak logis mengambil pertimbangan dari orang yang kurang waras akalnya untuk ikut pemilu. Jangankan kenal dengan calon yang akan dipilih. Dengan namanya saja ia lupa. Sedang dalam Undang-Undang yang dibuat status kurang sempurnanya akal alias orang gila tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Tentu kita masih ingat kisah ketika orang gila bunuh ulama dan ia tidak dikenai delik hukuman, sebab status dan kurang sempurna akalnya. Tapi apa hubungannya jika dibandingkan orang gila ikut pemilu, apakah status kurang akalnya seketika bisa jadi waras?
Pandangan Islam
Islam memandang, Orang gila merupakan orang yang hilang akalnya, orang seperti ini dalam Islam tidak dimintai pertanggung jawaban amalnya di Dunia, dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu a’laihi wasallam :
“Diangkat pena dari tiga orang: Orang tidur hingga dia bangun, Orang gila hingga dia sadar, Anak-anak sampai ia baligh.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa-i, dan Ibnu Majah).
Ketika Orang tak waras alias Gila, diberi hak untuk ikut memilih dalam pemilu pesta demokrasi di masa kini, lantas bagaimana hasil pemilihan dari orang gila tersebut, siapa yang akan ia pilih dan siapa yang akan dimenangkan? jangankan untuk menentukan pilihannya dengan namanya saja ia tak tahu, lantas siapa yang akan dia pilih untuk mengurusi nasib bangsa ini kedepan, lantas siapa yang akan dimenangkan selain mereka yang punya kepentingan, uang dan kekuasaan?
Semua bisa halal asalkan misi kepentingan terjalankan. Tak penting sesuai atau melindas aturan, yang terpenting tuan senang. Yaa Robb, sungguh betapa buruk pengaturan urusan ummatMu, dikala manusia tidak lagi menjalankan aturan sesuai dengan kehendakMu.
Kini kami diatur oleh aturan sesuai logika manusia yang syarat nafsu dan kepentingan. Dengan semakin kian bertambahnya kerusakan yang telah tampak dari aturan ini. Apakah masih mau bertahan dengan sistem ini? Wallahu a'lam bii shawab. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!