Kamis, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 22 November 2018 00:32 wib
6.097 views
Mencampakkan Syariat Demi Kemaslahatan Umat, Bolehkah?
Sahabat VOA-Islam...
Entah bagaimana jalan pemikiran seorang ulama yang harusnya membimbing umat untuk tetap menjalankan syariat, malah melegitimasi kebijakan yang bertentangan dengan syari’at Islam dengan dalih demi kemaslahatan umat. bagaimana mungkin seorang ulama bisa memutuskan hal yang sangat fatal akibatnya, yang tentunya tidak berdasar pada dalil Al-Qur’an dan Hadits, tidak akan pernah bisa mencampur adukkan antara kebathilan dan kebaikan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menegaskan bank syariahhanya boleh menggunakan dana nonhalal untuk kepentingan sosial. Dana nonhalal tak boleh bercampur untuk keuntungan bank.
Sebelumnya, Dewan Syariah Nasional MUI memutuskan bank syariah boleh menggunakan dana nonhalal untuk kemaslahatan umat.
"Sebenarnya bukan dana nonhalal, tapi dana yang tak boleh digunakan oleh bank, jadi itu masuk dana sosial, oleh karena itu dana itu harus digunakan untuk kepentingan sosial," kata Ma'ruf saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta. (m.cnnindonesia.com. Sabtu, 10 November 2018)
Pernyataan yang ditegaskan Ketua MUI Ma’ruf Amin adalah sebuah uangkapan bahaya yang merupakan pemikiran dari sistem sekuler. Maka sangat wajib disadari bahwa sekulerisasi agama dari kehidupan umat Islam pasti melahirkan banyak kesulitan dan penyimpangan. Sistem ini memformat identitas Muslim dan umat Islam yang bertentangan dengan format syariah Islam, menyimpangkan fitrah dan menjauhkan dari kebaikan.
Bukankah ulama adalah pewaris Nabi? Lantas bagaimana mungkin pertanggungjawaban apa yang diputuskan jika tidak berdasar pada syariat Islam, sementara umat menjalankan apa yang telah diputuskan seorang ulama.
Ulama adalah pemuka agama atau pemimpin agama yang bertugas untuk mengayomi, membina dan membimbing umat Islam baik dalam masalah-masalah agama maupun masalah sehari-hari yang diperlukan baik dari sisi keagamaan maupun sosial kemasyarakatan.
Adapun ulama sekarang yang berbeda jauh dengan ulama terdahulu yang mengedepankan syariat Islam tentunya. Begitulah jika sistem sekuler masih menjadi landasan dalam menjalankan pemerintahan, maka ulama yang dijadikan panutan ialah ulama yang loyal terhadap sistem tersebut.
Maka wajib bagi kita untuk sadar mencampakan sistem sekuler yang menyimpangan manusia terhadap aturan penciptanya dan sadar pentingnya menerapkan sistem Islam yang sudah terbukti kemuliannya dalam menjalankan dalam pemetintahan, karena dalam Islam, Undang-undang disusun berdasarkn pada sumber syari’ah, Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma dan qiyas, yang pasti sesuai dengan fitrah manusia manapun, karena hukum ini bersumber dari Allah swt yang Maha Tahu mana yang baik dan buruk bagi hamba-Nya.
Karenanya pelaksanaan syar’ah Islam oleh negara akan mewujudkan rahmatan lil alamain. Yang mewujudkan kemaslahatan umat dengan adil dan sejahtera serta menjaga martabat manusia. [syahid/voa-islam.com]
Kiriman Daaniyah Zahraa (Aktivis Dakwah)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!