Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.083 views

Melawan Kotak Kosong, Ironi Pilkada 2018?

Oleh: Deli Ana

Ada yang menarik dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kali ini.  Hajatan yang digelar serentak Rabu, 27 Juni lalu banyak diikuti kotak kosong. Ya, terdapat 16 calon kepala daerah yang berlaga melawan kotak kosong.

Masing-masing Padang Lawas Utara Sumatera Utara, Prabumulih Sumatera Selatan, Kabupaten Tangerang Banten, Kota Tangerang Banten, Tapin Kalimantan Selatan, Mamasa Sulawesi Barat, Minahasa Tenggara Sulawesi Utara. 

Demikian pula di Mamberamo Tengah Papua, Jayawijaya Papua, Kabupaten Puncak Papua. Selain itu Deli Serdang Sumatera Utara, Lebak Banten, Pasuruan Jawa Timur, Enrekang Sulawesi Selatan, dan Bone Sulawesi Selatan.

Luar biasa,  di sejumlah daerah kotak kosong bahkan keluar sebagai jawara.  Pertama kali dalam sejarah. Hal ini juga diakui oleh salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU),  Viryan mengungkapkan, kemenangan kotak kosong baru terjadi pada pilkada serentak tahun ini.  "Setahu saya, baru kali ini kotak kosong menang," sambungnya. (detik. com).  

Mengutip dari situs yang sama,  hasil hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei menunjukkan kotak kosong tersebut menang di sejumlah TPS pada Pilwalkot Makassar, Wilayah Lebak, Banten, dan Pilwalkot Tangerang. 

Tak kurang seorang Ketua Majelis Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Zulkifli Hasan sempat menanggapi kejadian ini.  Beliau menyebut, kemenangan kotak kosong harus dijadikan momentum menelaah kembali UU Pilkada. 

Menurut Zulkifli Hasan di IDN Times. com sejak awal Partai Amanat Nasional (PAN) tak setuju adanya calon tunggal di perhelatan Pilkada Serentak 2018. Calon tunggal, kata dia, sangat tidak demokratis dan potensial mendorong para calon kepala daerah mengandalkan duit untuk memborong semua partai. 

"Lawan kotak kosong sangat tidak demokratis. Kami dari dulu tidak setuju. Apalagi partai bisa memborong kandidat. Kan demokrasi harus ada kompetisi. Kalau lawan kotak kosong gimana? Yang punya uang borong partai,” tandasnya. (IDN Times. com).

Fenomena kotak kosong memang dimungkinkan terjadi bila peserta Pilkada adalah calon tunggal. Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada telah mengatur mekanisme pilkada yang hanya diikuti calon tunggal. Dalam Pasal 54D diatur, pemenang pilkada dengan calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah.

Apabila suara yang diperoleh tidak mencapai lebih dari 50%, maka pasangan calon yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.  Pada pasal 25 ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2018 disebutkan bahwa apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto pasangan calon, KPU menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada pilkada periode berikutnya.

Sementara di ayat 2 disebutkan "Pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Pada akhirnya kotak kosong seakan  blunder di alam demokrasi.   Sesuatu yang tak demokratis bagai menampar wajah  demokrasi.  Sungguh sebuah ironi. Tambahan lagi ketika kotak kosong justru yang menang, beberapa konsekuensi tak terhindarkan. 

Diantaranya  politik uang yang semakin eksis  dan digelarnya pemilihan ulang.  Keduanya tentu akan sangat menguras biaya. Ke depannya efektivititas penyelenggaraan negara bisa pula dipertanyakan mengingat pemimpin daerah yang bergonta-ganti.

Bandingkan dalam Islam.  Islam meniscayakan kepala-kepala daerah dipilih oleh kepala negara atau Khalifah.  Posisi Kepala Daerah adalah yang biasa disebut Wali dalam pemerintahan Islam. Sehingga dalam Islam, Wali bukanlah hasil pilihan rakyat.   Dalam kitab-kitab hadits dan juga sirah dapat dibuktikan  bahwa gubernur-gubernur dalam propinsi-propinsi pemerintahan Islam dulu,  selalu diangkat oleh Rasulullah SAW sebagai kepala negara.

Misalnya  Muadz bin Jabal yang diangkat sebagai gubernur propinsi Yaman. Juga  Ziyad bin Labid yang diangkat Rasulullah SAW sebagai gubernur propinsi  Hadhramaut, serta Abu Musa Al-Asyari sebagai gubernur propinsi Zabid dan  Aden. (Atha` bin Khalil, Ajhizah Daulah al-Khilafah, hal. 73).

Walhasil, jika diukur dengan timbangan syariah Islam,  pengangkatan gubernur itu hanyalah melalui pengangkatan oleh khalifah  (kepala negara). Bukan lewat cara pemilihan (pemilu kada) oleh rakyat di  propinsi yang bersangkutan.  Bukan pula melalui penetapan secara  otomatis bagai dinasti.  Jaminan efisien,  efektif dan nyaris tanpa biaya pun bisa terwujud.

Terlebih  Islam tak kenal demokrasi.   Sebab  demokrasi sejatinya tak sekedar  rakyat memilih pemimpin, melainkan pada  prinsip bahwa peraturan itu adalah buatan manusia (kedaulatan rakyat).  Dalam pandangan Islam, hanya Allah saja yang berhak menetapkan hukum.  

Firman Allah, "Katakanlah: "Sesungguhnya aku berada di atas hujjah yang nyata (Al Quran) dari Tuhanku, sedang kamu mendustakannya. Tidak ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik"(QS  Al-Anaam : 57).

Oleh karenanya pemimpin dalam Islam berkewajiban menjamin terlaksananya  seluruh syariat Allah swt.  Rujukannya semata Alqur'an dan As Sunnah.  Tiada yang lain.  Baiknya kita simak dialog Baginda Rasul saw ketika melantik Muadz bin Jabal menjadi wali di Yaman. 

Dari Mu’adz ra, bahwasanya Rasulullah SAW mengutus Mu’adz ke Yaman. Beliau SAW bersabda, “Bagaimana kamu memutuskan perkara ?”. (Mu’adz menjawab), “Saya memutuskan dengan hukum yang ada di dalam kitab Allah”. Rasulullah SAW bersabda, “Kalau tidak terdapat di dalam kitab Allah ?”. Mu’adz berkata, “Saya akan memutuskan dengan sunnah Rasulullah”. Rasulullah SAW bersabda, “Kalau tidak terdapat di dalam sunnah Rasulullah SAW ?”. Mu’adz menjawab, “Saya berijtihad dengan pendapatku”. Rasulullah SAW bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada utusan Rasulullah”. [HR. Tirmidzi juz 2, hal. 394]. Wallahu a'lam. [syahid/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
D A M A I

D A M A I

Kamis, 16 Jan 2025 07:56

Ragu Sujud yang Kedua, Harus Sujud Lagi?

Ragu Sujud yang Kedua, Harus Sujud Lagi?

Rabu, 15 Jan 2025 15:25


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X