Selasa, 21 Jumadil Awwal 1446 H / 15 Agutus 2017 11:28 wib
5.696 views
Penghimpunan Zakat Di Era Digital
Oleh: Reni Marlina
Disaat teknologi semakin canggih, apapun aktivitas manusia pun di lakukan secara cepat. Saat ini, sudah bermunculan toko online, ojek online dan sebagainya. Ini salah satu bukti bahwa zaman semakin canggih. Manusia tidak perlu ke toko untuk membeli baju, namun bisa langsung order melalui berbagai aplikasi yang serba canggih ini. Disisi lain, setiap yang di ciptakan manusia tentu nya ada baik dan buruk nya, tergantung bagaiman kita menyikapinya.
Berbicara terkait zakat, yang merupakan kewajiban umat muslim untuk membayarnya. Baik itu zakat fitrah ataupun zakat mal. Di era modern yang semakin canggih ini, bukan hanya toko online ataupun ojek online. Namun, untuk memberikan kemudahan bagi setiap muslim atau muzzaki (pemberi zakat) dalam melakukan pembayaran zakat. Kini telah hadir zakat digital Indonesia yang di canangkan oleh BAZNAS dan Kementrian Agama.
Zakat Digital Indonesia dengan dimulainya zakat secara online dan terintegrasi melalui Sistem Manajemen Informasi (SiMBA). SiMBA merupakan merupakan sistem resmi yang dibangun oleh BAZNAS untuk mengintegrasikan pengelolaan zakat nasional. Dalam kegiatan ini, data yang akan dimasukkan ke dalam sistem meliputi data penghimpunan dan penyaluran zakat, data muzaki dan mustahik serta data amil dan lembaga.
Dengan adanya system zakat online ini, memudahkan muzzaki dalam hal pembayaran. Selain itu juga memberikan transparansi kepada siapa saja zakat ini telah di salurkan. Tidak seperti issu-issue sebelumnya banyak masyarakat (mustahik) yang mengantri ke tempat pembagian zakat sebesar 30.000-40.000. dimana, menurut penulis itu hal yang kurang efektif dalam pembagian zakat. Karena akan timbul pembagian yang kurang merata, kita tidak tahu siapa saja penerima zakat yang sesuai dengan 8 ashnaf dalam al-qur’an. Berbondong-bondong panas-panasan menunggu antrian, yang menyebabkan orang berdesak-desakan bahkan mendzolimi mustahik.
Potensi zakat Indonesia Rp 217 triliun setahun secara keseluruhan se-Indonesia. Tapi sekarang ini baru sekitar Rp2,6 triliun atau 1,2 persen. (Republika)
Maka dengan berbagai program yang di berlakukan LAZ resmi, dengan adanya zakat online tadi. Insyaallah, akan memberikan peningkatan terhadap penerimaan zakat indonesia. System zakat online ini selain memberikan kemudahan, juga memberikan transparansi antara mustahik dan muzzaki dan terstruktur nya dana yang terhimpun setiap tahun secara akuntabel bagi lembaga amil zakat.
Muzzaki tidak perlu malas-malas lagi dalam membayar zakat, malas pergi ke tempat zakat. Karena berbagai aplikasi online mudah di akses dimana saja. Sebenarnya, rendahnya penerimaan zakat dari potensi yang ada karena masih kurangnya kesadaran masyarakat akan kewajiban mengeluarkan zakat, serta banyaknya masyarakat yang menyalurkan zakatnya secara perseorangan. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!