Israel Bombardir Rumah Sakit Baptis Al-Ahli di Gaza, Hancurkan Gedung Unit DaruratAhad, 13 Apr 2025 20:47 |

SURAT PEMBACA:
Berbagai cara dilakukan oleh Ahok dan para pendukungnya agar tidak terjerat hukum. Salah satu caranya adalah dengan membabi buta mereka mengatakan apa yang disampaikan oleh Ahok di kepulauaan seribu bukanlah penistaan atau penodaan Al-Quran. Alasannya pun asal-asalan, salah satunya yang dikatakan oleh tim pemenang Ahok, Nusron Wahid. Dengan gayanya yang ceplas-ceplos di televisi ia mengatakan, “yang paling sah untuk menafsirkan dan paling tau tentang Al-Quran itu sendiri, adalah Allah dan Rasullulah, bukan MUI, bukan Ahmad Dhani…” ia juga menuduhkan video yang beredar itu sudah dipotong, tidak utuh lagi sehingga maknanya menjadi bisa .
Selain Nusron, Ahok dibela oleh kalangan Liberal. Mereka yang selama ini tenggelam, muncul lagi kepermukaan. Suaranya sama: jangan bawa-bawa agama ke ranah publik. Liberalis yang lulusan sekolah Islam pun menulis makna Al-Maidah 51 dengan versinya sendiri bahwa tidak haram memilih pemimpin non Muslim. Penghinaan Ahok ini secara hukum pidana telah melanggar KUHP pasal 156a dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Selain itu, Ahok pun bias dikenai UU NO 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 28 ayat (2).
Secara hukum Islam, menistakan Al-Quran adalah dosa besar. Jika pelakunya muslim, ia dihukumi murtad dari Islam. Hukum syariah ini disepakati oleh para fukaha dari kalangan Hanafi, Maliki, Hanbali dan berbagai mazhab lainnya. Bagi kaum kafir ancamannya lebih tegas lagi. Allah SWT berfirman: jika mereka merusak sumpah (perjanjian damai)-nya sesudah mereka berjanji dan mereka mencerca agama kalian, perangilah para pemimpin kaum kafir itu. (TQS At-Taubah[9]:12).
Dalam ayat tersebut, Allah SWT menyebut orang kafir yang mencerca dan melecehkan agama Islam sebagai gembong kafir, alias bukan sekedar kafir biasa. Sebagian ulama berdalil dengan ayat ini atas kewajiban untuk memerangi setiap orang yang mencerca agama Islam karena ia telah kafir. Karena itu segala bentuk penistaan terhadap Islam dan Syiarnya sama saja dengan ajakan berperang. Pelakunya akan ditindak tegas oleh khilafah. Seorang muslim yang melakukan penistaan dihukumi murtad dan dia akan dihukum mati. Jika pelakunya kafir dia bisa dikenal ta’zir yang sangat berat bisa sampai dihukum mati.
Kiriman Yulinar Mahasiswi di Bandung
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Israel Bombardir Rumah Sakit Baptis Al-Ahli di Gaza, Hancurkan Gedung Unit DaruratAhad, 13 Apr 2025 20:47 |