Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.394 views

Bagaimana Pandangan Hukum Islam dalam Menemukan Peracun Kopi Mirna?

Oleh: Hafodhah silmi
(Aktovis Lembaga Dakwah Sekolah Kabupaten Magetan)

Sahabat VOA-Islam...

Siapa sangka, minum kopi bersama sahabat berakhir petaka. Baru menyesap satu sedotan es kopi Vietnamese di kafe, Mirna merintih kesakitan. Ia mual dan kejang. Tak lama kemudian, Mirna meninggal. Uji forensik sementara menduga ia keracunan sianida. 

Polisi masih bekerja keras mengumpulkan alat bukti demi menemukan tersangka peracun maut kopi Mirna. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya - Kombes Krishna Murti menandaskan pentingnya investigasi ilmiah (scientific crime investigation) dalam mengumpulkan alat bukti dan menemukan tersangka.

Islam memiliki pandangan berbeda secara metodologis dalam hukum-hukum pembuktian, tidak mendewakan metode saintifik dalam mendakwa / menuduh seseorang. Hukum-hukum pembuktian (ahkam al-bayyinaat) menurut Islam adalah sama seperti halnya hukum-hukum Islam yang lain, di mana ia merupakan hukum-hukum syara' yang digali dari dalil-dalil yang bersifat tafshiliyyah (terperinci).

Syeikh Ahmad ad-Daur mendefinisikan bukti (al-baiyyinat) sebagai semua hal atau perkara yang dapat membuktikan sesuatu dakwaan. Bukti juga merupakan hujah bagi orang yang mendakwa atas dakwaannya. Islam menjelaskan bahawa al-baiyyinat (bukti) itu terdiri dari 4 jenis yaitu:

(i) Pengakuan
(ii) Sumpah
(iii) Kesaksian
(iv) Dokumen-dokumen bertulis yang meyakinkan.

Kesemua jenis baiyyinat (bukti) yang telah disebutkan di atas adalah digali dari Al-Quran dan juga As-Sunnah. Sedangkan indikasi (qarinah) yang bersumber dari sains tidak dianggap (tidak termasuk) sebagai bagian dari pembuktian (baiyyinat) yang syar'ie, meskipun indikasi itu bersifat qatie (pasti). Sebab, tidak ada satu dalil/nash pun yang menunjukkan bahawa indikasi (qarinah) merupakan baiyyinah yang syar'ie.

Jadi selama Jessica tidak mengakui, dan tidak ada kesaksian yang memadai serta juga sumpah dan dokumen tertulis maka tidak boleh menuduh atau mendakwa seseorang sebagai peracun kopi Mirna. Untuk mengatakan/memasukkan sesuatu itu sebagai baiyyinat (bukti), maka ia hendaklah berdasarkan dalil, bukannya berdasarkan akal, apalagi jika semata mengandalkan metoda saintifik.

Pengakuan (al-iqrar) telah ditetapkan sebagai salah satu metode pembuktian berdasarkan nash yg jelas, yang tercantum di dalam Al-Quran dan juga Hadis.  Rasulullah SAW ketika bertanya tentang seorang jariyah (hamba perempuan) yang terbunuh, siapakah yang telah membunuhnya, kemudian disebut nama si fulan dan si fulan, yang mengisyaratkan kepada nama seorang Yahudi, baginda tidak menetapkan ucapan itu sebagai "bukti" (baiyyinah) meskipun baginda tetap melakukan penyelidikan terhadap lelaki Yahudi tersebut berdasarkan apa yang didengarnya tadi.

Selanjutnya, lelaki Yahudi itu dipanggil dan dia mengakuinya, maka Yahudi itu pun dibunuh (qisas). Demikianlah Rasul Saw tetap menjadikan "pengakuan" sang Yahudi sebagai pembuktian yang sah sementara informasi  dan penyelidikan hanyalah berposisi sebagai "indikasi" (qarinah)yang harus diselidiki terlebih dahulu, dan tetap tidak boleh dijadikan sebagai bukti.

Upaya inilah yang di masa sekarang disebut dengan cross examination (uji silang), yaitu mengajukan bermacam-macam pertanyaan kepada tertuduh, oleh beberapa pemeriksa sekaligus jika diperlukan, sehingga tertuduh akan mengaku secara sukarela, karena tak bisa mengelak lagi mengingat setiap jawaban akan selalu diuji silang dengan jawaban lain sehingga kalau berbohong akan jelas sekali kontradiksi dan inkonsistensinya. (M. Abdullah al-Masari, Huquq al-Muttaham fi Al-Islam, hal. 18)

Demikianlah meski bukan termasuk metode pembuktian dalam Islam, pendekatan saintifik (seperti hasil laboratorium forensik) boleh dimanfaatkan sebagai upaya memperoleh pengakuan (al-iqrar) dari para tertuduh. Hal tersebut dibolehkan, selama cara yang digunakan memperoleh pengakuan tidak dilakukan dengan paksaan (al-ikrah), baik paksaan fisik (seperti pukulan) maupun non fisik (seperti ancaman). Sebab syarat terpenting dari pengakuan adalah ikhtiyar (tidak adanya paksaan). (M. Abdullah Al-Masari, Huquq al-Muttaham fi Al-Islam, hal. 12).

Namun yang tidak boleh adalah mengutamakan bukti-bukti saintifik untuk mendakwa seseorang, ini salah dari sisi Islam dan merupakan suatu kezaliman. Ahkamul bayyinat (hukum-hukum pembuktian) di dalam Islam telah jelas dan sempurna sejak zaman Rasulullah dan tidak boleh diubah karena sains dan teknologi.

Ini bukan bermakna bahwa Islam menolak sains tetapi sains lah yang musti digunakan bersesuian dengan Islam. Walaupun terbukti bahawa sains banyak membantu dan amat bermanfaat untuk manusia, tetapi sains hendaklah tunduk kepada Islam, bukannya Islam yang tunduk kepada sains.

Dalam sains itu sendiri masih mungkin terjadi kekeliruan dan ketidakpastian. Justru, menghukum seseorangb berdasarkan sains, selain menyalahi hukum syarak, akan menyebabkan kezaliman kepada si tertuduh. [syahid/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X