Jum'at, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 27 Maret 2015 08:10 wib
7.148 views
Islam dan Hukuman Mati
Oleh: Abdul Halim (Wartawan Voa-Islam.Com)
Setelah sukses melaksanakan hukuman mati terhadap 6 bandar narkoba yang ditolak grasinya oleh Presiden Jokowi, meski Pemerintah Belanda dan Brasil menarik duta besarnya dari Indonesia sebagai protes atas pelaksanaan hukuman mati terhadap warga negaranya tersebut, kini hukuman mati gelombang kedua terhadap 11 bandar narkoba sedang dipersiapkan, termasuk terhadap 2 warga negara Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Pemerintah PM Tony Abbott sudah habis-habisan berusaha untuk menyelamatkan nyawa terhadap kedua warganya itu termasuk mengutus salah seorang ulama Australia dengan mendatangi kediaman mantan Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi di Depok, Jawa Barat. Ulama Australia itu memintanya untuk membujuk Presiden Jokowi agar membatalkan pelaksanaan hukuman mati terhadap Sukumaran dan Chan. Namun KH Hasyim Muzadi dengan halus menolak permintaan tersebut dengan mengatakan kita wajib menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
Memang kita akui, hukuman mati terhadap 11 bandar narkoba itu sampai sekarang belum dilaksanakan, dimana Presiden Jokowi berdalih karena waktunya belum ditentukan. Namun banyak yang beranggapan, hal itu dikarenakan protes keras yang disertai ancaman dari Australia yang akan membuka rekaman hasil sadapan pembicaraan Presiden Jokowi sewaktu kampanye Pilpres lalu. Kiranya hasil sadapan dari intelijen Australia itulah yang membuat Presiden Jokowi menunda untuk sementara pelaksanaan hukuman mati tersebut.
Hukum Islam
Selain terdapat 11 sangsi pidana mati dalam hukum positif di Indonesia, Hukum Islam juga mengatur mengenai hukuman mati bagi kejahatan berat seperti tindak kejahatan narkoba, merampok dan membunuh. Menurut Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, hukuman mati (qishash) merupakan bentuk hukuman dari ajaran Islam untuk memberikan penghargaan setinggi-tingginya terhadap HAM berupa hak hidup. Islam menganggap membunuh satu orang sama saja dengan menghilangkan nyawa seluruh manusia dan kemanusiaan.
Dengan demikian hukuman mati sangat perlu karena sesuai dengan asas keadilan manusia, bahkan bagian dari hukum Islam. Hukuman mati jelas akan menimbulkan afek jera bagi calon pelaku tindak kejahatan sekaligus menghilangkan rasa balas dendam bagi keluarga korban terutama dalam kasus pembunuhan. Sebab hutang nyawa telah dibayar dengan nyawa, kecuali jika keluarga korban bersedia memaafkannya tetapi dengan imbalan berupa diyat atau denda, (Surat Al Maidah ayat 45 dan Surat An Nisa ayat 92). Diyat bisa dilakukan dengan cara kesepakatan yang baik tanpa paksaan yang memberatkan tetapi tidak mempermainkan atau menunda pembayaran kepada wali korban.
Pembunuhan termasuk dosa besar dalam Islam dimana membunuh satu orang sama dengan membunuh seluruh manusia (Surat Al Maidah ayat 32), sehingga sangatlah pantas jika hukumannya adalah qishash atau hukuman mati. Sebab hukuman mati bagi pembunuh sebagai pembalasan bagi pelakunya dan pengajaran kepada orang lain serta membersihkan masyarakat dari berbagai tindak kejahatan yang menganggu ketertiban umum dan merusak keamanan masyarakat, (Kitab Fiqhus Sunnah, jilid 10). Apalagi Islam sangat menjunjung tinggi kehormatan dan keselamatan jiwa manusia, seperti tercantum dalam Surat Al Isra ayat 31 dan 33, Surat At Takwir ayat 8-9, Surat An Nisa ayat 29 dan 93, Surat Al Baqoroh ayat 179 dan 195, serta dalam beberapa Hadis Rasulullah Muhammad SAW.
Dalam hukum Islam, tidak hanya hakim tetapi juga wali korban berhak menentukan hukuman dalam pembunuhan, (Surat Al Isra ayat 33). Jika wali korban tidak bersedia memaafkan, maka si pembunuh wajib di qishash. Tetapi jika bersedia memaafkan, maka hakim harus memutuskan hukuman diyat kepada si pembunuh yang diberikan kepada wali korban sebagai hukuman pengganti qishash. Dengan demikian, pelaksanaan hukuman mati bagi kejahatan pembunuhan sebenarnya untuk menjamin kehidupan dan kelestarian manusia, jika mereka mau berfikir dengan akal sehat, (Surat Al Baqoroh ayat 178 dan 179).
Hukuman Mati
Memang diakui, tidak sedikit negara di dunia yang menolak dan telah menghapuskan hukuman mati dari sistim hukum negaranya. Selama ini di dunia internasional juga terjadi pro kontra hukuman mati. Berbagai upaya untuk penghapusan hukuman mati di seluruh dunia dilakukan dengan kampanye berbagai NGO yang aktif menentang hukuman mati. Salah satu yang pernah dilakukan adalah pengumpulan petisi 5 juta tandatangan yang ditujukan kepada Majelis Umum (MU) dan Komite HAM PBB oleh NGO Italia, Hands off Cain. Mereka menginginkan terbitnya resolusi PBB untuk penghapusan hukuman mati diseluruh dunia. Hanya beberapa negara yang masih menerapkan hukuman mati seperti China, AS, Irak, Iran, Sudan, Pakistan, Indonesia dan Arab Saudi. Sebanyak 90 persen hukuman mati di dunia hanya dijalankan di 8 negara tersebut. Eksekusi mati juga beragam seperti disuntik, ditembak, digantung, dipancung dan dirajam.
Para penentang hukuman mati berargumentasi hukuman mati bisa menumbuhkan kultur dendam, tidak menumbuhkan rasa keadilan, tidak efektif, tidak memiliki efek jera, hak hidup seseorang tidak dapat dibatasi dan bersifat mutlak, sering dijatuhkan pada orang yang tidak bersalah, bagian dari pelembagaan pembunuhan oleh negara, hukuman mati tidak bisa dikoreksi, bertentangan dengan HAM, dan hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa seseorang.
Meski terdapat pro kontra hukuman mati, namun hingga sekarang hukuman mati tetap berlaku dalam hukum positif di Indonesia kecuali bagi koruptor, dimana belum pernah terjadi seorang koruptor dieksekusi di Indonesia. Bahkan dalam hukum pidana Islam, hukuman mati wajib diberlakukan dalam kejahatan berat seperti perampokan yang disertai dengan pembunuhan.
Pertama, sangsi pidana hukuman mati termasuk dalam kasus perampokan yang disertai dengan pembunuhan dan kejahatan narkoba harus tetap ada dan jangan sampai dihapus dari sistim perundang-undangan di Indonesia. Sebab hukuman mati akan menjamin rasa keadilan dan sesuai dengan akal sehat dan fitrah manusia.
Kedua, jika hukuman mati dihapuskan, maka kejahatan berat seperti perampokan dengan pembunuhan dan penjahat narkoba akan semakin merajalela sehingga keamanan, ketentraman dan perlindungan terhadap masyarakat akan semakin rawan.
Ketiga, dalam hukuman mati justru terdapat kehidupan umat manusia. Sebab dengan pelaksanaan hukuman mati, maka akan mampu menjamin kehidupan dan mencegah terjadinya pembunuhan yang dapat memakan korban jiwa termasuk dalam kejahatan narkoba dan koruptor yang mencuri uang rakyat, Hukuman mati sering dilakukan pemerintah China yang sukses menghukum mati ratusan pejabat tinggi Partai Komunis karena korupsi. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!