Selasa, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 2 Desember 2014 14:41 wib
18.357 views
Kriminalisasi Dai, Organisasi Kemasyarkaan Konsolidasi Aksi Tolak Kriminalisasi
SUARA PEMBACA:
KRIMINALISASI DAI, ORGANISASI KEMASYARAKATAN KONSOLIDASI AKSI TOLAK KRIMINALISASI.
Kriminalisasi atas Dai Muda Farhan Muhammad dan Mayarni Mzen menyadarkan ummat islam yang tergabung dalam beberapa organisasi kemasyarakatan untuk merapatkan barisan dan memberikan dukungan kepada para terdakwa.
Beberapa hari ini beberapa ormas di Sumatra Barat melakukan konsolidasi untuk rencana aksi yang akan dilangsungkan di depan Pengadilan Negri Padang bersamaan dengan persidangan lanjutan para terdakwa; aksi ini merupakan bentuk dukungan bagi terdakwa dan para saksi-saksi yang dikhawatirkan berada dibawah tekanan sehingga tidak memberikan kesaksian yang sesungguhnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Dai Muda Farhan Muhammad dan Mayarni Mzen ditangkap karena membawa anak-anak dari mentawai, Sumatra Barat untuk disekolahkan di Jakarta dimana anak-anak ini di bawa oleh Farhan Muhammad sedangkan Mayarni Mzen mencari penderma untuk anak-anak tersebut.
Hadir dalam konsolidasi tersebut Penasihat Hukum para terdakwa, FITRI YENI dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Sumatra Barat yang mana dalam kesempatan ini beliau menyampaikan bahwa peroses hukum yang dikenakan terhadap para terdakwa adalah prematur dan dipaksakan.
Salah satu contohnya adalah kesaksian kepala dusun yang meminta terdakwa Farhan ini untuk membawa adik-adiknya (anak-anak) agar bersekolah di Jakarta, kepala dusun tersebut tahu bahwa terdakwa adalah seorang muslim, dan kepala dusunnya seorang non muslim, artinya kepala dusun ini memang membiarkan Farhan membawa keluarganya untuk sekolah dimana saja, bahkan dipesantren sekalipun, karena kepala dusun dan orang tua anak anak ini sudah mempercayakan anak-anaknya ke Farhan yang seorang muslim.
Fitri menegaskan kasus ini seharusnya tidak perlu berlanjut apabila ada pemahaman yang utuh dari aparatur penegak hukum tanpa ada intervensi dari pihak-pihak tertentu dan peranserta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam kasus ini harusnya bisa lebih optimal dimana secara sederhana keinginan terdakwa sudah jelas semata-mata untuk meningkatkan sumber daya manusia di tanah kelahiranya yakni mentawai. (NN).
FITRI YENI - 085263482792
P A H A M INDONESIA
Jl. TB. Simatupang, Komplek Depsos RI No.19 Pasar Rebo, Jakarta Timur 13671. Indonesia
Telp & Fax : +6221 - 8408232
Website PAHAM Indonesia : www.pahamindonesia.org
e-mail PAHAM Indonesia : info@pahamindonesia.org
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!