Senin, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 1 Desember 2014 09:00 wib
7.728 views
Rezim Sipil yang Bertingkah Ababil
Sahabat VOA-Islam...
Adanya keinginan dari Rezim yang berkuasa, untuk membuat peraturan pembatasan Khutbah yang akan dimasukkan dalam poin-poin RUU Perlindungan Umat Beragama. Justru mengekang kebebasan dalam menyampaikan pendapat, terutama menekan kubu-kubu gerakan islam serta upaya pengkritikan kepada penguasa.
Terdapat dua pasal yang bakal menjadi persoalan serius. Yakni pengaturan izin rumah ibadah dan materi dakwah dalam ruang publik yang dianggap perlu pengaturan. Tentu memberikan gambaran nyata, bahwa rezim Jokowi-JK hari ini, adalah rezim Sekuler Radikal. Upaya mereka untuk memutuskan ketaatan kepada Ajaran Islam sepertinya makin terang-terangan. Tindakan ini membuktikan bahwa isu yang beredar tentang bahaya laten terhadap serangan islam semakin menuju kebenarannya.
Dengan dalih menjaga kerukunan antar umat beragama, Pemerintah justru membuka peluang masa represif yang baru. Dan pintu-pintu perang antar agama semakin terbuka. Pertanyaan yang harus ditujukan, sebenarnya undang-undang ini dibuat untuk siapa dan apa? Apakah memang undang-undang ini untuk melindung agama dan kepercayaan minoritas, serta mendiskreditkan agama yang mayoritas.
Inilah yang menunjukkan jatidiri rezim yang lahir dari Demokrasi ini, untuk membuat Indonesia sebagai Sekuler secara sempurna. Setelah membuat Kontroversi pengosongan kolom agama, kebijakan yang penuh liberalisasi yaitu kenaikan harga BBM dan atas nama rakyat kini rezim ini bakal mengawasi seluruh isi materi khutbah.
Khutbah Jumat Jalan Penyadaran Ummat
Salah satu sisi Khutbah Jumat yang terpenting adalah penyadaran ummat terkait bahwa sistem hari ini jauh dari islam. Bila justru dibatasi akses ini, ini membuktikan penguasa yang anti kritik dan enggan menerima islam sebagai solusi. Kondisi ini tentu akan lebih jauh menyeramkan dari masa orde baru. Sebab orde baru dipimpin rezim militer, sementara kita akan mendapatkan rezim sipil yang jauh bertingkah zalim dari rezim terdahulu yang berkuasa.
Sejatinya, seharusnya para khatib Jumat juga mulai melakukan bentuk materi dakwah tak sekedar lingkup perbaikan akhlaq atau ibadah saja, tetapi juga dalam kaitannya dengan muamalah bahkan kritik islam terhadap kekuasaan yang berlangsung.
Pembatasan ini setidaknya akan juga menjalar terhadap kebebasan berpendapat. Dan sepertinya tak lama lagi, pemerintah akan mengeluarkan aturan pula terhadap upaya materi islam dan opini gerakan dakwah di kampus-kampus pula. Maklum, alergi kubu Sekuler Radikal terhadap perkembangan islam begitu besar, mengingat semakin berminatnya masyarakat kepada islam dan mendukung perjuangan penerapan syariat islam secara sempurna.
Penulis: Rizqi Awal (Ketua BE BKLDK Nasional)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!