8. Kesimpulan dari tim tersebut adalah serangan tentara Israel atas misi Freedom Flotilla adalah 'brutal', 'disproportionate' (tidak proporsional), melanggar hukum internasional, hak asasi manusia internasional, dan hukum humaniter internasional. Juga terdapat cukup bukti bahwa telah terjadi pembunuhan dengan sengaja (wilful killing), penganiayaan dan penyiksaan (humiliation and torture).
9. Penyerangan terhadap Freedom Flotilla oleh tentara Israel dapat memenuhi elemen Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity) seperti yang tercantum dalam Statuta Roma (Rome Statute) yang merupakan dasar pendirian International Criminal Court (ICC). Apalagi, sebagian korban dari Freedom Flotilla adalah berasal dari negara-negara yang telah meratifikasi (state parties) Statuta Roma yang merupakan dasar hukum lahirnya ICC.
10.Pengadilan Turki di Istanbul (7*^ High Criminal Court) telah melakukan persidangan terhadap kasus ini sejak tahun 2012. Dan telah pula mendakwa empat petinggi komando Israel atas dasar bukti-bukti kuat bahwa keempatnya telah memberikan perintah untuk melaksanakan operasi tersebut. Mereka adalah Israeli Chief of General Gavriel Ashkenazi, Komandan Angkatan Laut Eliezer Marom, Direktur Intelijen Angkatan Udara Avishai Levi dan Kepala Direktorat Intelijen Angkatan Bersenjata Israel, Amos Yadlin.
11.Perkembangan terakhir, pada 26 Mei 2014, Pengadilan Istanbul telah mengeluarkan putusan untuk menangkap keempat tersangka Israel tersebut dan akan segera mengeluarkan perintah penangkapan (arrest warrant) dengan bekerjasama dengan Interpol.
12.Pengadilan Istanbul kini adalah salah satu harapan untuk menggapai keadilan bagi para korban. Karena, empat tahun telah berlalu. Haruskah keluarga dari 10 korban tewas, 52 korban luka berat (termasuk 2 korban luka tembak dari Indonesia) serta para korban lainnya menunggu lebih lama lagi untuk mendapatkan keadilan?
Maka, atas nama keadilan bagi para korban dan keluarganya, atas nama penghormatan kepada kemanusiaan, juga untuk tidak menimbulkan preseden buruk terhadap impunitas yang terjadi dalam penegakan hukum, PAHAM Indonesia bersama ini menyerukan :
A. Kepada komunitas internasional untuk menghargai proses hukum yang berlangsung dalam menegakkan hak-hak korban penyerangan tentara Israel di MV Mavi Marmara dan misi Freedom Flotilla to Gaza secara keseluruhan, baik yang berlangsung di Turki maupun di negara-negara lain.
B. Kepada PBB, untuk melaksanakan rekomendasi dari UN Human Rights Council Fact Finding Mission terkait dengan serangan tentara Israel terhadap misi Freedom Flotilla, termasuk merekomendasikan, melalui Dewan Keamanan PBB, untuk membawa kasus ini ke International Criminal Court (ICC) di Den Haag.
C. Kepada Jaksa Penuntut Umum International Criminal Court, untuk memproses complaints yang telah diajukan oleh para korban dan pengacara korban kasus Mavi Marmara-Freedom Flotilla dan segera mengambil inisiatif untuk melahirkan pengadilan kasus ini dalam mekanisme International Criminal Court.
D. Kepada Pengadilan Istanbul dan otoritas penegakan hukum di Turki, untuk mengeluarkan perintah penangkapan terhadap empat tersangka penjahat kemanusiaan Israel dalam kasus Mavi Marmara, sesuai dengan putusan persidangan pada tanggal 26 Mei 2014 , dan menghadirkan ke empat tersangka ke muka persidangan pidana di Istanbul Turki sebagai bagian dari proses pertanggungjawaban pidana.
E. Kepada Pemerintah Israel, untuk menyerahkan keempat tersangka tersebut ke Pengadilan Istanbul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam suatu persidangan yang adil.
F. Kepada Pemerintah Israel, untuk meminta maaf kepada para korban dan keluarganya atas kejahatan yang telah dilakukan dalam serangan Mavi Marmara, serta memberikan kompensasi dan restitusi yang adil kepada semua korban dan keluarganya.
G. Kepada pemerintah semua negara yang warganya turut menjadi korban dalam serangan ke MV Mavi Marmara- Freedom Flotilla, untuk tetap memperjuangkan keadilan terhadap semua korban dalam serangan tersebut dengan mengupayakan penyelenggaraan pengadilan apakah di leval nasional, regional maupun internasional.
H. Kepada para korban, pengacara korban dan aktifis kemanusiaan pendukung misi Mavi Marmara - Freedom Flotilla, untuk selalu bersemangat dan bekerjasama kapanpun dan dimanapun untuk penegakan hukum dalam kasus ini.
I. Kepada pemerintah dan rakyat Indonesia, untuk terus menerus mendukung, memfasilitasi, dan memperjuangkan keadilan untuk semua korban serangan Mavi Marmara-Freedom Flotill, utamanya untuk duabelas korban Indonesia yang turut menjadi korban dalam serangan ke MV Mavi Marmara.