Adam dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE karena mendeskreditkan Senkom Mitra Polisi yang berujung pada penahanan Adam ke Kepolisan Sektor Bekasi Selatan karena merasa dicemarkan nama baiknya dan dihina atas tudingan sebagai topeng Islam Jamaah di situs berbagi video youtube.
“Pihak kepolisian melakukan penangkapan hari ini, ditahan sekitar jam 1 (siang),” kata Farhan Hazairin, pengacara Adam dari Tim Pengaca Muslim (TPM) Bekasi kepada kiblat.net.
Namun, kuasa hukum Adam menolak menandatangani berita acara penangkapan dan penahanan Adam. Meski demikian, pihak kepolisian masih tetap melakukan penahanan.
“Kita tidak mau menanda tangani berita acara penangkapan dan penahanannya, kita sudah buat berita acara penolakannya” ungkap Pengacara muda ini.
Penolakan dilakukan, menurutnya, karena Polsek melakukan penahanan kepada Adam sebelum dilakukan pelimpahan berkas tahap kedua ke kejaksaan.
“Pelimpahannya kan besok jam 9, tapi ini sudah ditahan duluan,” ujar Farhan.
Selain itu, pihak kepolisian belum mengantongi izin dan penetapan pengadilan untuk melakukan penahanan terhadap Adam. Padahal, berdasarkan UU ITE pasal 3 ayat 6, penahanan tersangka dapat dilakukan harus dengan izin dan penetapan ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu 1×24.
“Penahanan harus ada penetapan, makanya kita protes. Sekarang Adam ditahan dulu, kepolisian sedang mengusahakan mendapatkan penetapan Pengadilan, karena di undang-undang diberi waktu 1×24 jam,” jelasnya
Kata Farhan, sejumlah ormas Islam dari Forum Umat Islam dan Kongres Umat Islam Bekasi (KUIB) berada di lokasi penahanan untuk memberikan dukungan moral dan membezuk Adam.
“Mereka insyaAllah juga dapat menjadi saksi bila diperlukan terkait penahanan Adam saat ini,” tutupnya.
Seperti diketahui, Adam yang saat ini menjabat Sekretaris Jenderal Forum Ruju Ilal ‘Haq (FRIH) dilaporkan polisi oleh Sentra Komunikasi (Senkom) Mitra Polri karena telah menyebarkan video berjudul “Nasehat Sekjend FRIH dan Tantangan Mubahalah LDII” di situs Youtube.
Menurut Adam, disebarluaskan video itu karena ingin memberitahukan kepada kaum muslimin Indonesia akan kesesatan LDII. Adam ditetapkan tersangka oleh Polsek Bekasi Selatan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 27 ayat 3. [abdullah/kiblat.net/islampos/voa-islam.com]