Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
PERNYATAAN SIKAP PENGURUS WILAYAH PELAJAR ISLAM INDONESIA (PII) ACEH
TERKAIT PELANGGARAN HAM; PELARANGAN PENGGUNAAN JILBAB
DALAM KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR DI BEBERAPA SEKOLAH DI BALI
Sekolah merupakan tempat penyemaian kelimuan. Dari sekolah-lah ajaran etika, sosial, agama, nasionalisme, solidaritas sosial dan gotong royong diajarkan. Setiap siswa dengan latar belakang yang berbeda suku, agama, ras memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menuntut ilmu di lingkungan sekolah sebagaimana yang dijamin dalam UUD 1945 pasal 28, 29 dan 31, dan UU SISDIKNAS NO 20 tahun 2003.
Sekolah sebagai sarana menumbuhkan kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka segala aktivitas yang menunjang pada kebaikan agama dan bangsa perlu diakomodasi dan di fasilitasi, termasuk pelajar muslimah yang ingin menggunakan jilbab atau pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan ajaran Islam (menutup aurat).
Namun nyatanya, masih ada sekolah yang tidak mengindahkan amanah dan titah UUD 1945 dan UU SISDIKNAS serta Keputusan Menteri Pendidikan dan Nasional No: 053/U/2001 tanggal 19 april 2001 yang menyebutkan: “Dalam mengikuti kegiatan berlajar siswa pada prinsipnya memakai seragam (SD putih merah, SLTP putih biru, SLTTA putih abu-abu). Namun, sekolah dapat menetapkan pakaian seragam lainnya sesuai dengan Agama, Budaya, dan Aspirasi Daerah masing-masing setelah bermusyawarah dengan Badan Peran serta Masyarakat/Komite Sekolah/BP3”. Serta Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No: 1174/C/PP/2002 tanggal 11 maret 2002 yang menyebutkan “Siswa diperkenankan menggunakan pakaian seragam Berjilbab yang bentuk dan rancangannya diserahkan sepenuhnya kepada Sekolah dengan menikutsertakan Komite Sekolah/BP3” yaitu sekolah SMA Negeri 2 Denpasar (Bali) dan beberapa sekolah lain di Bali, pihak Sekolah mengeluarkan larangan secara lisan agar seluruh siswa (muslim/non muslim) tidak boleh ada yang berbeda dalam berseragam, sehingga keluar aturan tertulis yang secara tidak langsung, tidak mengakomodir adanya siswa muslim yang memakai seragam berjilbab, dan aturan sekolah tersebut berdasar hasil musyawarah komite sekolah.
Untuk itu, pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah SMAN 2 Denpasar dan Sekolah Lainnya telah melanggar Hak Asasi Manusia seorang pelajar muslim yang ingin mengenakan seragam berjilbab. Larangan Penggunaan Jilbab/seragam muslim bagi murid/siswi muslim secara lisan maupun kebijakan tertulis oleh Kepala Sekolah merupakan pelanggaran terhadap hak murid/siswa dalam menuntut ilmu dan menjalankan kewajiban agamanya serta bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang lainnya yang berkaitan sebagaimana disebut di atas.
Oleh karena itu, setelah melakukan pengkajian terhadap kasus Pelarangan Jilbab di SMAN 2 Denpasar dan beberapa sekolah lainnya, kami menyatakan sikap sebagai berikut
1) Setiap murid/siswi muslim berhak menjalankan kewajiban agamanya menggunakan jilbab/seragam muslim di sekolahnya dan haknya menuntut pendidikan di sekolah manapun (Negeri/Swasta) dan pada jenjang pendidikan apapun.Untuk itu pihak sekolah wajib memfasilitasi atau membebaskan siswi muslim menggunakan seragam muslimahnya dalam Kegiatan Belajar Mengajar dan pada setiap aktivitas di sekolah.
2) Setiap murid/siswa muslim berhak melakukan aktivitas kerohanian di lingkungan sekolah dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 Pasal 31 selama tidak mengganggu aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar.
3) Mengecam keras, perseorangan ataupun organisasi (Institusi Pendidikan) jika masih melarang murid/siswi muslim menjalankan kewajiban agamanya dan kewajibannya menuntut ilmu di sekolah, baik larangan secara lisan, penggunaan kebijakan dan atau aturan tak tertulis lainnya, serta sikap-sikap psy war dandiskriminatif yang bermaksud melemahkan mental dan atau psikologis murid/siswi serta membuat murid/siswi merasa terasing karena menggunakan jilbab/seragam muslimahnya.
4) Meminta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera turun ke Bali kemudian menindak tegas dan memecat oknum pajabat sekolah yang telah melarang penggunaan Jilbab di lingkungan sekolah dan memberi akses yang sama pada setiap pelajar untuk mengenyam pendidikan.
5) Mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia agar mendukung hak penggunaan Jilbab di lingkungan sekolah di Bali bagi pelajar muslimah dan mengecam siapa saja yang ikut melarangnya.
Banda Aceh, 13 Januari 2013
KOORDINATOR AKSI KETUA UMUM PW PII ACEH
MUHAMMAD FURQAN MUHAMMAD IQBAL
No HP : 0852 60664204 No. HP 0852 06048611
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com