IHATEC Dukung Kesiapan Penguatan Jaminan Produk HalalSabtu, 02 Nov 2024 08:30 |
Oleh: Muhammad Rizki Utama
Mahasiswa Arsitektur Institut Teknologi Bandung
“Akan muncul di kalangan umatku para pendusta besar sebanyak 30 orang, semua mengaku dirinya Nabi padahal aku adalah penutup para nabi, tidak ada lagi nabi setelahku” (HR Abu Dawud, Tirmidzi dan Ahmad)
Pasca tragedi Cikeusik Banten, kajian dan pembahasan tentang Ahmadiyah mulai menyebar di mana-mana. Hal ini disebabkan karena munculnya korban tewas dari pihak Ahmadiyah, bagaimanapun juga hal ini cukup disesalkan oleh banyak pihak.
Terlepas daripada itu, sebenarnya kita harus bisa melihat permasalahan yang ada. Apakah memang masyarakat berbuat dengan tiba-tiba begitu saja? Tentunya hal ini tidak mungkin terjadi, karena pada kenyataannya, yang digembar-gemborkan media masa sangat tidak berimbang
Ada hal-hal yang secara jernih harus kita susun ulang berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Sudah 65 tahun Indonesia merdeka dan mayoritas penduduk umat Islam. Tapi apakah kasus seperti di Cikeusik itu sudah terjadi berapa kali selama di Indonesia? Apakah secara empirik terbukti bahwa setiap masyarakat desa akan melakukan aksi anarki terhadap Ahmadiyah? Apakah ini pernah terjadi kepada umat lain? Jika kita melihat fakta, bahkan kondisinya menjadi terbalik.
Umat Islam dan Umat lain hidup berdampingan dan saling toleransi. Dalam Islam, aturan tentang aqidah sudah jelas dalam surat Al-Kafirun, “Bagiku agamaku, bagimu agamamu”.
Dengan ayat ini, tentang ibadah, aqidah, keyakinan umat Islam saling bertoleransi dan terbukti nyata dalam masyarakat. Jika secara benar dan tidak ada masalah, maka umat Islam hidup berdampingan dengan umat lainnya selama puluhan tahun dengan aman dan nyaman.
Permasalahan dalam kasus Ahmadiyah muncul ketika ia tidak menjadi umat bagian agama lain, tapi mengklaim bagian dari Islam. Ini adalah suatu sikap yang tidak jelas. Mudahnya, jika Ahmadiyah tidak menjadi bagian dari Islam, maka akan seperti umat-umat lainnya. Sudah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga dari lembaga-lembaga internasional tentang kafirnya Ahmadiyah. Sejak tahun 1980-an, Ahmadiyah sudah difatwakan sesat oleh MUI.
Dalam tataran Aqidah, penegakan hujjah telah dilakukan dan tidak ada perbedaan pendapat tentang kesesatan Ahmadiyah. Hal ini dapat dilihat pada pengakuan ‘nabi’ Mirza Ghulam Ahmad dalam kitab Tadzkirahnya. Dan juga penafsiran-penafsiran terhadap Al-Qur’an yang serampangan. Ada juga pihak Ahmadiyah sendiri yang berkata bahwa Mirza Ghulam Ahmad hanyalah mujaddid, tapi fakta dalam sumber primer Ahmadiyah mengatakan lain.
Yang aneh, di Indonesia Ahmadiyah dibiarkan dalam ketidakjelasan, tak seperti negara lain yang pemerintahnya dengan tegas menyatakan Ahmadiyah terlarang dan bukan agama Islam.
Tiga Pihak dalam Kasus Ahmadiyah
Dalam tragedi Cikeusik beberapa hari yang lalu, dapat kita lihat permasalahannya dengan jernih.
Pertama, masyarakat yang bertindak anarkis. Perilaku masyarakat yang anomali ini perlu diperjelas. Tidak mungkin tidak ada penyebab utama yang menjadikan mereka menjadi bertindak anarkis. Banyak dalam media disebutkan bahwa mereka menyerang, tapi tidak disebutkan mengapa? Dalam hal ini banyak versi yang menyebutkan bahwa Ahmadiyah mendatangkan anggotanya dari luar kota dan membuat keresahan, bahkan polisi pun sudah tahu aka nada penertiban jemaat Ahmadiyah itu sendiri. Tetapi, bagaimanapun juga tindakan ini tidak dapat dibenarkan secara hukum dan juga secara syariat.
Kedua, pihak Ahmadiyah. Hal ini yang jarang dibahas oleh media. SKB Tiga Menteri yang sudah disepakati juga tidak dipatuhi oleh pihak Ahmadiyah yang masih menyebarkan keyakinannya. Dan yang paling mendasar adalah klaim kenabian setelah Muhammad. Klaim ini termasuk kezaliman terberat, kedustaan terbesar atas nama Allah. Tidak ada kezaliman yang lebih besar dosanya daripada orang yang membuat kedustaan atas nama Allah dan mengklaim Allah mengutusnya sebagai nabi atau rasul.
Lantas, apakah umat Islam dilarang ‘marah’ bila Tuhan, Rasul dan kitab sucinya dilecehkan? Maka, apakah tidak aneh jika umat Islam dizalimi, tetapi yang dibela adalah yang menzalimi? Ini adalah logika berpikir yang cacat!!
Ketiga, pihak yang ikut bermain air keruh di dalamnya, dengan berbagai kepentingan. Mengangkat isu, menambah opini yang membuat menjadi kabur. Kelompok yang mengait-ngaitkan kasus Ahmadiyah dengan HAM, toleransi, pluralisme, dan orang–orang seperti ini yang sering ‘berkicau’ dan diekspos oleh media masa. Padahal urusan ini seharusnya diserahkan kepada ulama dan orang yang faham akan duduk perkara sebenarnya.
Sikap Adil terhadap Ahmadiyah, Kedepankan Hujjah!
Menyikapi ketiga pihak yang terlibat dalam tragedi Cikeusik, maka seharusnya dikembalikan lagi kepada orang-orang yang memang mumpuni menjadi penengah dalam masalah ini. Pada pihak pertama yaitu masyarakat, harus diperjelas penyebab terjadinya kericuhan, Ini juga refleksi bagai para Ulama dan juga umat Islam seluruhnya, bahwa pemahaman masyarakat di desa-desa harus diperhatikan. Islam adalah agama yang mengedepankan dialog dan diskusi. Hujjah harus dikedepankan.
Sudah kita ketahui dalam kehidupan bermasyarakat, jika mereka dibuat resah akan ada pergerakan defensif, dan ini yang mungkin membuat kebanyakan masyarakat melakukan hal yang anarki. Selain itu, agaknya kita harus bekerja keras, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang lembutnya dakwah, dengan cara yang baik dan memberikan hikmah.
Untuk status Ahmadiyah sendiri, sebenarnya pembahasan sudah tuntas. Rabithah Al-Islami (Dewan Ulama Dunia) sudah menyebutkan Ahmadiyah kafir. Fatwa MUI tahun 1980 yang dipimpin oleh HAMKA menyatakan Ahmadiyah adalah jama’ah di luar Islam, sesat dan menyesatkan. Malaysia telah melarang ajaran Ahmadiyah di seluruh Malaysia sejak tanggal 18 Juni 1975. Brunei Darus Salam juga telah melarang ajaran Ahmadiyah di seluruh Negara Brunei Darus Salam. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan keputusan bahwa Ahmadiyah adalah kafir dan tidak boleh pergi haji ke Makkah. Pemerintah Pakistan telah mengeluarkan keputusan bahwa Ahmadiyah golongan minoritas non Muslim. Oleh karena itu, pemerintah harus bertindak tegas agar hal semacam ini tidak terulang lagi. Dan dari Ahmadiyah sendiri sudah kehilangan hujjah untuk mengkalim tetap bagian dari Islam.
Namun, tetap saja, ada pihak-pihak yang bermain air keruh dalam fenomena ini. Memutarbalikkan fakta dengan media mereka dan menjadikan Ahmadiyah menjadi pihak yang seolah-olah ‘terzalimi’ (secara mendasar), padahal sesungguhnya, umat Islamlah yang terzalimi. Pemerintah sudah mengeluarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Apakah mereka tidak mengakui keabsahan undang-undang ini?
Ada juga yang membahas tentang toleransi. Toleransi di bagian mana? Apakah mereka memang mengaku berbeda agama? Tidakkah kita melihat persoalan bahwa justru Ahmadiyah yang tidak toleran.
Walhasil, orang-orang yang ‘berkicau’ dengan agenda masing-masing ini justru yang diangkat oleh media massa. Jika memang permasalahan ingin selesai, orang-orang ini tidak perlu dilibatkan, karena pada dasarnya permasalahan Ahmadiyah, hanya pada Umat Islam dan pihak Ahmadiyah, bukan pada pihak ‘netral’ atau ‘kaum pengusung HAM’ dan sejenisnya. Solusinya jika melihat pihak yang terlibat cukup mudah untuk saat ini, yaitu bubarkan Ahmadiyah dan tindak pelaku penistaan agama. Jika tidak mau dibubarkan jadilah agama baru, yaitu agama Ahmadiyah. [voa-islam.com]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com