Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
DALAM laman situs resmi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), ditulis berita berjudul “Mahasiswa UMSU ikut Indonesian Idol.”
Dalam berita tersebut, Rektor UMSU Drs H Dalail Ahmad MA mengimbau kepada seluruh mahasiswa UMSU agar mendukung dan mendoakan Corina Reviera agar sukses dalam Indonesian Idol, sebuah kontes memilih superstar ala Indonesia. Corina adalah mahasiswi Fisipol UMSU yang telah lolos dalam audisi Indonesian Idol di Medan, yang akan tampil di sebuah stasiun televisi swasta dalam acara dalam Indonesian Idol, Jum’at 9 April 2010 jam 9 malam.
Menurut hemat kami, imbauan Dalail Ahmad itu sangat memalukan sekaligus memilukan.
Memilukan, karena dalam ajang Indonesian Idol itu Corina Reviera tak berbusana muslimah selayaknya tuntunan Muhammadiyah. Bahkan dalam audisi di Medan, tanggal 17-18 Januari 2010 lalu, Corina tampil mengumbar aurat seputar wilayah dada ke atas, sama sekali tidak mencerminkan kepribadian warga Muhammadiyah. Pantaskah tindakan seperti ini didukung dan didoakan oleh warga Muhammadiyah yang notabene adalah organisasi dakwah amar ma’ruf nahi munkar?
Memalukan, karena tindakan itu sangat tidak pantas dilakukan oleh warga persyarikatan terdidik yang menjabat sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah sekaligus Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah. Sebagai orang Muhammadiyah nomor satu di provinsi Sumut, seharusnya Dalail Ahmad tidak mendukung, apalagi mendoakan kadernya yang “pamer aurat” di Indonesian Idol tersebut.
Sebaliknya, jika memahami prinsip-prinsip Muhammadiyah, semestinya Rektor UMSU melarang aksi buka-buka aurat yang dilakukan oleh mahasiswinya, apalagi dengan membawa-bawa institusi Muhammadiyah. Karena tindakan tersebut jelas-jelas melanggar norma-norma wanita Islam. Mungkin Rektor UMSU perlu menelaah kembali buku “Adabul Mar’ah fil Islam.” Buku yang berisi tuntunan Islam bagi wanita ini diputuskan pada Muktamar Majelis Tarjih PP Muhammadiyah ke-17. Dalam bab II buku tersebut, dijelaskan secara rinti tuntunan berpakaian bagi wanita menurut Islam, di antaranya:
1. Guna Pakaian ialah:
a. Untuk menutup bagian tubuh yang tidak patut terlihat
b. Untuk hiasan dan keindahan yang tidak meninggalkan kesusilaan Agama.
c. Untuk menjaga Keindahan
Dengan mengenakan pakaian yang mempunyai fungsi tiga hal tersebut tidak berarti bahwa sudah tidak ada lagi yang perlu diperhatikan, karena yang lebih penting dari itu adalah justru pakaian yang harus dikenakan dalam hati manusia itu sendiri yang namanya pakaian TAQWA
2. Menutup bagian tubuh yang tidak patut dilihat orang lain yang disebut aurat.
Karena memang tidak patut terlihat, maka siapapun tidak sepatutnya memperlihatkan auratnya dan melihat aurat orang lain.
“Tidak boleh laki-laki memandang aurat laki-laki lain dan tidak boleh wanita melihat aurat wanita lain" (HR Ahmad, Muslim, dan Abu Daud dari Abi Sa'id)
3. Bagian tubuh wanita yang tidak patut terlihat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan sebahagian tangannya:
(a) “Anak Perempuan jika sudah datang bulan, maka tidak pantas terlihat tubuhnya kecuali mukanya dan kedua tangannya sampai pergelangan tangan” (HR Abu Daud).
(b) “Bagi wanita yang beriman pada Allah dan Hari Akhir tidak boleh mengeluarkan tangannya, kecuali ini dan ini, seraya Rasulullah SAW menggenggam seperdua hastanya" (HR Jarur Ath Thabrani dari Abu Qatadah)
(c) “Hai Asma sesungguhnya anak perempuan itu jika sudah menstruasi tidak pantas terlihat tubuhnya kecuali ini dan ini, Seraya Rasulullah SAW menunjuk kepada muka dan telapak tangannya" (HR Abu Dawud dari 'Aisyah)
(d) “Apabila anak perempuan itu sudah melihat darah haid, maka baginya tidak boleh tampak tubuhnya kecuali mukanya dan kecuali ini, seraya beliau menggenggam hastanya, lalu beliau meninggalkan antara genggamannya dan tapak tangannya sepanjang genggaman lain" (HR Ath Thabrani dari 'Aisyah)
(e) Tuntunan berpakaian adalah tuntunan kesopanan dan menurut kebutuhan di dalam pergaulan karena itu patut atau tidak patutnya pakaian adalah sangat tergantung keadaan yang memakainya. Bagi wanita yang terhormat berbeda keadaannya dengan wanita-wanita kebanyakan. Bagi wanita yang sudah tua berbeda keadaannya dengan gadis remaja, bagi wanita yang bekerja di ladang berbeda keadaannya dengan wanita yang sedang dalam pertemuan
Allah berfirman: “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaknya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka itu lebih mudah dikenali, karena itu mereka tidak diganggu" (QS Al Ahzab:59)
Dengan memakai ayat ini jelaslah bahwa istri Nabi, putri-putri dan wanita-wanita mukminin diperintahkan memanjangkan selendang tutup kepalanya ke bawah agar segera dikenal sebagai wanita baik-baik dan karenanya tidak akan diganggu orang.
(f) Yang penting dalam hal mengenakan pakaian bagi wanita Muslim adalah suatu kewajaran dan tidak berlebih-lebihan, tidak pula memamer-mamerkan.
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu" (QS Al Ahzab: 33)
Tabarruj (menampak-nampakkan) itulah yang oleh Islam dikehendaki jangan dilakukan. Sikap tabarruj itu adalah sikap keterlaluan dalam memperlihatkan pakaian dan perhiasan dan itu tidak berarti semata-mata tergantung sedikit atau banyak bahan. Sikap tabarruj adalah sikap yang cepat menimbulkan fitnah, tetapi itu tidak berarti bahwa Islam melarang wanita menghias diri sesuai dengan garizahnya. Berhias dan mempercantik diri adalah boleh asal dilakukan dengan wajar dan niat atau itikad yang baik.
(g) Islam memberikan petunjuk bagaimana wanita hendaknya berhati-hati dalam sikap dan pergaulannya, agar tidak tergelincir dan jatuh dalam jurang kenistaan:
a. Hendaknya wanita bertanggungjawab di rumah suaminya untuk kebahagiaan seluruh keluarga.
“Dan orang perempuan bertanggungjawab di rumah suaminya dan dia akan dimintai pertanggungan jawab” (HR Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar)
b. Karena itu untuk keperluan yang memang penting dan demi untuk kebahagiaan keluarga dan tugas-tugas kemasyarakatan lainnya hendaknya wanita muslim yang terhormat tidak membiasakan pergi meninggalkan rumah tanpa ada kepentingan dan tidak membiasakan diri memperlihatkan keindahan dan kecantikannya kepada orang lain kecuali kepadanya.
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya" (QS An Nur: 31)
c. Hendaknya setiap orang baik pria maupun wanita berhati-hati dalam soal pandang memandang agar tidak menimbulkan fitnah karena itu
“Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki hendaknya mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita-wanita mukminat hendaknya mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya…” (QS An-Nur 30-31)
e. Bahkan dalam mempergunakan wangi-wangianpun hendaknya para wanita tidak sengaja memilih wangi-wangian yang mencolok dan dapat menarik perhatian orang melalui hidungnya yang salah-salam gampang menimbulkan fitnah dan dosa.
“Wanita yang apabila memakai wangi-wangian lalu melewati sekelompok laki-laki maka dia bagaikan orang zina” (HR Abu Daud, Tirmidzi, dan ia berkaya Hasan Shahih dari Abu Musa)
“Apabila salah seorang di antara kaum wanita datang ke masjid jangan ia memakai wangi-wangian” (HR Muslim dari Abu Musa)
f. Sebagai wanita muslim, hendaklah benar-benar merasa berkewajiban untuk menjaga dirinya agar tetap terhormat dan mempunyai rasa perlu memelihara tubuhnya dalam arti tidak membiasakan bagian tubuhnya yang terhormat itu terbuka bagi orang lain. Untuk itu diperlukan tutup yang namanya pakaian yang sesuai dengan selera kewanitaan dan bukan pakaian yang menutup tapi makin menampakkan sesuatu yang sebaiknya tidak nampak.
“Wanita-wanita yang berpakaian telanjang yang beraksi, kepalanya seperti punuk unta yang bergoyang, mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan bau (surga)" (HR Muslim dari Abu Hurairah).
...aksi buka-bukaan aurat dalam kontes Indonesian Idol itu adalah sebuah kemungkaran yang bisa mengarah atau mengakibatkan fasad (kerusakan), dharar (bahaya), ishyan (kedurhakaan), dan ba’id ‘anillah (terjauhkan dari Allah SWT)....
Sampai saat ini, buku berjudul “Adabul Mar’ah fil Islam” itu belum dicabut karena masih relevan. Karenanya, sebagai warga persyarikatan, tuntunan busana muslimah tersebut harus diamalkan sebaik-baiknya. Jika rambu-rambu tersebut dilanggar oleh warga Muhammadiyah, terutama kalangan cendekiawan sekaliber Rektor Universitas Muhammadiyah dan Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, maka kemuhammadiyahan mereka patut dipertanyakan.
Kesenian Boleh, tapi Ada Batasannya!
Meski Muhammadiyah tidak mengharamkan seni, tapi Muhammadiyah telah menetapkan batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar dalam ranah seni. Dengan berbagai nilai dan norma Islami yang bersumber pada Al-Qur'an dan Sunnah, Muhammadiyah telah menetapkan buku pedoman praktis bernama “Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah.” Salah satu norma yang diatur dalam buku ini adalah kehidupan dalam seni dan budaya, dengan beberapa ketentuan, antara lain sbb:
“Berdasarkan Munas Tarjih ke-22 tahun 1995, karya seni hukumnya mubah (boleh) selama tidak mengarah atau mengakibatkan fasad (kerusakan), dharar (bahaya), ishyan (kedurhakaan), dan ba’id ‘anillah (terjauhkan dari Allah SWT). Maka pengembangan kehidupan seni dan budaya di kalangan Muhammadiyah harus sejalan dengan etika atau norma-norma Islam sebagaimana dituntunkan Tarjih tersebut” (Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, PP Muhammadiyah, Jakarta, 2000, hlm. 43).
Dengan demikian, aksi buka-bukaan aurat dalam kontes Indonesian Idol itu adalah sebuah kemungkaran yang bisa mengarah atau mengakibatkan fasad (kerusakan), dharar (bahaya), ishyan (kedurhakaan), dan ba’id ‘anillah (terjauhkan dari Allah SWT). Maka seharusnya kita mencegahnya (nahi munkar), bukan malah mendukungnya (amar munkar).
Terlebih lagi berdoa kepada Allah demi kemenangan kontes yang terang-terangan memamerkan aurat, itu adalah pelecehan kepada Allah SWT. Karena tindakan ini berarti meminta kepada Allah untuk mendukung dan menyukseskan kemaksiatan.
...berdoa kepada Allah demi kemenangan kontes yang terang-terangan memamerkan aurat, itu adalah pelecehan kepada Allah SWT...
Jelang satu abad Muhammadiyah, hiasilah persyarikatan Muhammadiyah dengan iman, ilmu, amal shalih, amar makruf nahi munkar dan fastabiqul khairat. Mengejar kemenangan agar terkenal, masuk televisi dan jadi headline media massa, dalam kompetisi “pamer aurat” tidak akan mengharumkan Muhammadiyah, tapi justru Mempermalukan Muhammadiyah. Fa’tabiru ya ulil abshar.
A. Ahmad Hizbullah MAG.
NBM: 0907.7406.976893
Baca berita terkait:
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com