POLANDIA (Arrahmah.com) – Pemerintah Polandia telah menyetujui rancangan undang-undang yang akan mengembalikan izin penyembelihan hewan secara Halal dan Kosher, menurut laporan media Polandia, Thenews.pl.

Pada Desember 2012, praktek pemotongan hewan oleh minoritas masyarakat Muslim dan Yahudi, yang memandang pemotongan hewan ternak tidak perlu menggunakan pendahuluan stunning, dilarang oleh Pengadilan Konstitusional Polandia setelah protes dari kelompok “pelindung” hak-hak asasi hewan.

Namun, Menteri Pertanian Polandia Stanislaw Kalemba memperingatkan bahwa dengan melarang bisnis ekspor yang dominan itu akan menyebabkan ribuan lapangan pekerjaan hilang.

Sementara menurut Perdana Menteri Donald Tusk, “Peraturan baru tentang masalah ini bagaimanapun akan menghapuskan metode pemotongan hewan paling mengejutkan,” pernyataan ini dikeluarkan dalam sebuah konfernsi pers pada Selasa (23/4/2013), dikutip oleh Polish Press Agency (PAP).

Namun Amandemen undang-undang perlindungan hewan sepertinya akan menuntut setiap penyembelihan ternak secara Halal dan Kosher dilakukan di rumah jagal masing-masing.

Tusk menambahkan bahwa para menteri lingkungan dan pertanian telah ditugaskan untuk bekerja “mengurangi penderitaan hewan sebisa mungkin,” baik mengenai pemotongan hewan, dan status quo umum dalam penjagalan Polandia. (siraaj/arrahmah.com)