SOLO (Arrahmah.com) – DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme menjadi UU Anti-Pendanaan Terorisme pada Selasa (12/2/2013). Pengesahan ini merupakan hasil kesepakatan DPR dan pemerintah guna memperjelas posisi Indonesia dalam memerangi terorisme.
Namun, menurut Ustad Abu Rusdan, UU tersebut justru menguntungkan AS dan merugikan RI. Pernyataan ini disampaikan oleh beliau setelah acara bedah buku “Menjadi Ahlut Tauhid Di Akhir Zaman” Ahad (17/2) di masjid Al Hidayah, Klodran, Solo.
“UU tersebut menguntungkan AS dalam rangka melancarkan misi mereka memerangi Islam. Di sisi lain, UU terorisme ini merugikan RI dan umat Islam karena bisa jadi dana bantuan untuk membantu kaum muslimin yang berada di Palestina, Suriah, Rohingnya dan yang lainnya bisa dirampas dengan legal,” ungkap beliau.
Pengesahan UU tersebut sekaligus memperjelas posisi dan loyalitas Indonesia terhadap Amerika yang memerangi umat Islam.
“UU terorisme ini berarti memperjelas di mana posisi RI bahwa mereka mendukung AS dalam memerangi umat Islam,” tegasnya.
Sebenarnya, menurut beliau, ada dan tidak adanya UU terorisme, musuh-musuh Allah tetap terus memerangi umat Islam.
“UU terorisme ini cuma sebagai payung hukum untuk melegalkan misi mereka dalam rangka memerangi kaum muslimin.”
Untuk menghadapi ada UU terorisme terbaru ini dai yang pernah kuliah di Fakultas Sosial Politik UNS mengingatkan pentingnya sinergi umat ini dalam memandulkannya. Jalan yang ditempuh umat bagi mereka yang punya keahlian dalam bidang hukum menempuh jalur hukum. Bagi mereka yang punya kemampuan menggalang masa, mereka mengumpulkan masa kemudian melakukan gerakan penolakan UU pendanaan terorisme ini. Dan bagi mereka para dai menjelaskan bahaya dan dampak UU terorisme ini agar umat ini tahu.
Seperti diberitakan an-najah.net sebelumnya, negara-negara Barat pada umumnya dan Amerika pada khususnya, telah melakukan studi terhadap sektor kegiatan sosial umat Islam secara mendalam. Mereka telah membuat daftar semua aspek amal islami tersebut.
Langkah ini mereka lakukan untuk menekan peran sektor amal sosial umat Islam yang mendukung solidaritas di kalangan umat Islam dan penyebaran Islam di daerah miskin, secara umum, dan terutama untuk menghentikan pendanaan untuk jihad fi sabilillah.
Langkah barat untuk menghapus kegiatan sosial umat Islam secara total telah diimplementasikan. Francis Taylor, Duta Besar AS yang khusus menangani masalah terorisme, mengatakan, “Organisasi teroris telah berupaya mengubah cara mendapatkan dukungan dana, melalui kegiatan yang sah, yaitu kegiatan sosial.”
“Tantangan yang kita hadapi dan yang menjadi perhatian institusi global, adalah mengingatkan risiko kanker yang mulai berkembang ini, yang bersembunyi di balik kedok kegiatan sosial. Kita harus membasmi kanker ini,” tambahnya.
Kenneth W. Dam, Deputi Menteri Keuangan AS, mengatakan, “Yayasan-yayasan sosial akan menjadi fokus perhatian yang lebih besar bagi kami. Ini adalah masalah penting dan sensitif. Seperti yang kalian ketahui, zakat adalah salah satu dari lima rukun [Islam]. Dan tidak menutup kemungkinan bahwa beberapa yayasan sosial telah disusupi oleh teroris atau pendukung teroris. Selain itu, ada lembaga yang terorganisir dan diarahkan secara khusus dengan kegiatan sosial secara tidak benar untuk kepentingan teroris.”
Pernyataan Amerika tersebut sebenarnya tidak lepas dari upaya mereka untuk:
1. Membasmi yayasan-yayasan sosial umat Islam
Kegiatan sosial tidak ada hubungannya dengan terorisme. Tetapi, dari sudut pandang musuh, dana amal sosial itu sebagian besar berasal dari zakat [karena teroris adalah kaum muslimin], sehingga menurut mereka ada hubungan antara pengumpulan zakat dan terorisme. Karena itulah, ini harus diberantas menurut mereka.
2. Pembasmian sedekah dan donasi kaum muslimin
Rencana Amerika tersebut di sisi lain adalah upaya untuk membasmi amal atau sedekah umat Islam yang tersembunyi. Seperti diketahui, yayasan biasanya dituntut transparansi siapa saja donatur dan nominal donasinya. Bila suatu yayasan disebut terlibat dalam pendanaan terorisme, hal ini tentu saja menjadi teror di hati para donatur dan dermawan itu sendiri. Apalagi bagi mereka yang lemah keyakinan dan imannya.
3. Membuka peluang bagi organisasi masyarakat sipil dan organisasi misionaris
Pembasmian kegiatan sosial Islam berpeluang besar menciptakan kevakuman sosial dan banyaknya masalah sosial yang tidak tertangani. Hal ini menjadi pintu masuk bagi organisasi atau yayasan sosial non-Islam untuk memanfaatkan keadaan. Organisasi-organisasi sekuler akan memanfaatkan peluang ini untuk menyebarkan misi sekulernya di kalangan masyarakat miskin, dan lebih daripada itu, ini adalah lampu hijau bagi organisasi misionaris untuk memainkan peran mereka.
4. Penyitaan kekayaan umat Islam
Tidak bisa dipungkiri bahwa bila banyak yayasan Islam yang nyata-nyata kegiatannya dituduh mendanai terorisme, dana umat Islam akan beralih ke yayasan-yayasan yang menguntungkan musuh. (bilal/an-najah.net/arrahmah.com)