Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
1.888 views

Sidang Ke-17 M Jibriel : Tim Penasehat Hukum Tuntut Pembebasan M Jibriel!

Jakarta (Arrahmah.com). Tim Penasihat Hukum M Jibriel meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus ini agar membebaskan M Jibriel dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini dikarenakan M Jibriel tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU. Tim Penasihat Hukum M Jibriel juga meminta hakim agar memulihkan dan merehabilitasi nama baik, martabat, harkat dan kedudukan M Jibriel. Beranikah hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam kasus ini ?

M Jibriel Secara Tegas dan Jelas Membantah Dakwaan JPU

Pada sidang ke-17 M Jibriel kali ini, Selasa, 15 Juni 2010, agenda utamanya adalah pembacaan duplik oleh Tim Penasihat Hukum M Jibriel. Pukul 10.30 WIB hakim ketua membuka sidang dan langsung memberikan kesempatan kepada Tim Penasihat Hukum M Jibriel, yang kali ini diwakili oleh Munarman untuk membacakan duplik.

Di awal pembacaan duplik, Munarman menjelaskan bahwa dari uraian JPU benar didapati bahwa terdakwa, atau M Jibriel tidak terganggu ingatan/jiwanya dan terdakwa membenarkan identitas yang ada dalam dakwaan adalah identitas dirinya, namun bukan berarti terdakwa membenarkan isi Surat Dakwaan yang mendakwa terdakwa telah memberikan bantuan terhadap pelaku Tindak Pidana Terorisme.  Karena secara TEGAS dan JELAS terdakwa membantah semua dakwaan tersebut dan bahkan dalam Pembelaannya, Terdakwa telah membantah semua dakwaan tersebut dengan bersumpah atas nama Allah SWT karena terdakwa tidak pernah melakukan semua yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Tidak Ada Saksi & Bukti Dari JPU Yang Terbukti

Dalam duplik tersebut juga dijelaskan secara tegas dan jelas tidak adanya saksi dan bukti dari JPU yang terbukti. Apa yang sudah ditulis oleh JPU dalam repliknya halaman 5 sampai dengan 13, tidak ada satu pun saksi yang mengatakan "Mendengar, Melihat dan Mengalami sendiri" mengenai keterlibatan terdakwa dalam memberikan bantuan terhadap pelaku Tindak Pidana Terorisme.

Bahkan Satu-satunya saksi yang diharapkan JPU untuk mendukung dakwaan atas kebenaran akan perjumpaan ini adalah AMIR ABDILLAH, SEKALI LAGI SATU-SATUNYA SAKSI hanya AMIR ABDILLAH-LAH yang konon kabarnya mengetahui peristiwa ini sebagaimana peryataan KADIV HUMAS POLRI SAAT ITU IRJEN NANAN SUKARNA. Namun teryata seluruhnya adalah imajinasi tak bertepi lagi tak berpangkal!!! Tak bergantung ke langit dan tak berpijak ke bumi!!! Di hadapan Persidangan AMIR ABDILLAH MENEGASKAN BAHWA IA SAMA SEKALI TIDAK MENGENAL TERDAKWA!

Bukti email yang dikemukakan oleh JPU juga sudah berkali-kali terbantahkan, mengingat sejak tahun 2007 M Jibriel tidak lagi menggunakan email beralamat princeofdiary@yahoo.com . Anehnya, email dengan alamat tersebut juga telah dibuka oleh penyidik padahal terdakwa sudah tidak bisa membukanya. Bahkan menurut Alexander Sabar, saksi ahli bidang IT yang dihadirkan oleh JPU menyatakan bahwa password orang lain tidak bisa diketahui kecuali di hacked, sedangkan email atau chatting on line mudah disusupi. Dengan demikian, email M Jibriel yang dituduhkan oleh JPU sangat mungkin sudah digunakan oleh orang lain tanpa sepengetahuan M Jibriel!

Mengenai dakwaan kedua, tentang masalah pembuatan passport, M Jibriel sebagai terdakwa telah menyatakan di persidangan bahwa pembuatan passport itu bukan atas dasar kehendak terdakwa melainkan karena telah dibuatkan oleh seorang calo passport bernama RITA PANJAB, dimana terdakwa baru mengetahui semua dokumen atas nama dirinya telah diganti dengan menggunakan nama Muhammad Ricky Ardhan pada saat menjelang pemberangkatan umroh, tujuan terdakwa ke Mekkah untuk kepentingan umroh semata dan tidak menimbulkan kerugian atas orang lain!

Bebaskan M Jibriel Dari Seluruh Dakwaan

Tim Penasihat Hukum Terdakwa di akhir dupliknya menyatakan tetap pada pembelaan dan memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menrima dan berkenan memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud di dalam dakwaan kesatu, dan dakwaan kedua JPU;
  2. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU;
  3. Memulihkan dan merehabilitasi nama baik, martabat, harkat, dan kedudukan terdakwa

Usai membacakan duplik, hakim ketua memutuskan untuk membacakan putusan (vonis) akhir bagi kasus M Jibriel minggu depan.  Sayangnya, JPU meminta agar pembacaan putusan ditunda hingga waktu dua minggu, karena JPU ada tugas ke luar kota. Akhirnya disepakati dan diputuskan oleh hakim ketua, vonis untuk M Jibriel akan dibacakan pada hari Selasa, 29 Juni 2010. Semoga putusan untuk M Jibriel adalah bebas murni, Insya Allah!

(M Fachry/arrahmah.com)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Arrahmah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X