Rabu, 21 Jumadil Awwal 1446 H / 11 Januari 2012 10:10 wib
16.013 views
Mencabut Perda Anti-Miras, Kemendagri Terlaknat
Oleh: Ust. Badrul Tamam
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga, para sahabatnya, dan umatnya yang berpegangteguh dengan sunnah-sunnahnya hingga akhir zaman.
Keharaman khamer (minuman keras/minuman memabukkan) perkara yang sangat jelas dalam syariat Islam. Tak boleh seorang muslim jahil terhadapnya, bahwa ia termasuk dosa besar. Allah sendiri yang telah mengharamkan khamer dalam Kitab-Nya dengan menyebutkan hikmah dalam pengharaman ini. Bahwa meminum-minuman keras termasuk perbuatan buruk yang berasal dari syetan. Darinya, syetan berkehendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di tengah-tengah kaum muslimin. Melalui khamer juga, syetan menjadikannya sebagai sarana menghalangi mereka dari zikrullah dan shalat. Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka Apakah kalian mau berhenti." (QS. Al-Maidah: 90-91)
Bagi orang berakal sehat dan cerdas pasti bisa memahami dengan baik persoalan ini. Karena orang yang berakal setelah memperhatikan dan melihat kerusakan yang ditimbulkan oleh minuman memabukkan pasti akan setuju dilarangnya Minuman Keras (miras). Ia menjauhinya untuk keselamatan dirinya dan melarang orang lain agar tidak menimbulkan akibat negative kepada sekitarnya. Sehingga ia tidak membutuhkan nasihat atau saran berlebih dan ancaman secara besar-besaran. Maka tepatlah Allah tutup ayat di atas dengan, "Maka Apakah kalian mau berhenti."
Diriwayatkan dari Utsman bin 'Affan secara marfu',
اجْتَنِبُوا الْخَمْرَ فَإِنَّهَا أُمُّ الْخَبَائِثِ
"Jauhilah minuman keras, karena ia merupakan induk segala keburukan." (HR. Nasai, Ibnu Hibban, Thabrani, dan lainnya. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam al-Silsilah al-Shahihah)
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Jauhilah minuman keras, karena ia kunci setiap keburukan." (Disebutkan Al-Albani dalam al-Silsilah al-Shahihah, no. 2798, dan memiliki banyak jalur yang menguatkannya).
Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhu berkata, "Ketika turun ayat yang mengharamkan minuman keras, para sahabat berjalan saling menemui satu dengan lainnya seraya mengingatkan, minuman keras telah diharamkan. Mereka menyamakan minum-minuman keras itu dengan perbuatan syirik." (Diriwayatkan Thabrani dalam Al-Kabir dengan perawi al-Shahih, seperti yang dikatakan al-Munziri)
Hadits-hadits lain yang mengharamkan khamer cukup banyak, di antaranya dalam bentuk laknat terhadap orang yang meminumnya. Bahkan kepada siapa saja yang punya andil di dalam pengadaannya.
Abu Dawud meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Khamer itu telah dilaknat dzatnya, peminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang membawanya, orang yang minta untuk dibawakan, dan orang yang memakan harganya."
Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Barangsiapa meminum minuman keras di dunia, lalu mati dan belum bertaubat darinya, dia dalam kondisi tetap meminumnya, maka ia tidak akan meminumnya di akhirat." (HR. Muslim, Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan lainnya)
Imam Muslim meriwayatkan hadits dari sahabat Jabi Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Sesungguhnya Allah berjanji, bagi orang yang minum minuman memabukkan, Allah akan memberinya minum dari Thinatul Khabal." Ada yang bertanya, "Apa yang dimaksud dengan Thinatul Khabal?" Beliau menjawab, "keringat atau air perasan penghuni neraka."
Setelah memahami hukum miras, maka wajib kaum muslimin menjauhinya. Dan wajib juga bagi seorang muslim yang memegang urusan kaum muslimin menjauhkannya dari lingkungan mereka, menetapkan aturan yang keras terhadap orang yang meminumnya, produsennya, penjualnya, dan setiap yang memiliki hubungan dengan miras. Semua ini untuk menjaga dan merealiasikan kemashlahatan manusia.
Tapi berbeda kondisinya di Indonesia yang mayoritas kaum muslimin. Pemerintahnya, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut sejumlah peraturan daerah (perda) yang melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Sehingga peredaran miras mendapat legalitas dan angin segar. Terlebih alasan yang diungkapkan, bahwa dari miras tersebut menjadi salah satu pendapatan. Maka jelas dari sini, bahwa PEMERINTAH INDONESIA ADALAH PEMERINTAH TERLAKNAT. Karena mengambil andil utama terjadinya peredaran minuman keras, dijual bebas, dan dinikmati siapa saja. Sesungguhnya, "Khamer itu telah dilaknat dzatnya, peminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang membawanya, orang yang minta untuk dibawakan, dan orang yang memakan harganya." [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!