Kamis, 2 Jumadil Akhir 1446 H / 13 Januari 2011 14:15 wib
25.765 views
Cuma Mengucapkan Laa Ilaaha Illallaah Bisakah Masuk Surga?
Bismillahirrahmanirrahim, Alhamdulillah washalatu wassalamu ‘ala rasulillah wa ‘ala Aalihi washahbihi wa Man Ihtadaa bi hudaahu.
Banyak dalil syar’i dari dari Al-Qur’an dan Sunnah yang menunjukkan bahwa siapa yang bertauhid dan meninggal di atasnya pasti masuk surga. Di antaranya adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَمَنْ قَالَهَا فَقَدْ عَصَمَ مِنِّي مَالَهُ وَنَفْسَهُ إِلَّا بِحَقِّهِ
“Aku diperitahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka mengucapkan Laa Ilaaha Ilallah, maka apabila mereka telah mengucapkannya, darah dan harta mereka diharamkan atasku kecuali dengan hak-nya.” (HR. al-Bukhari)
Hadits Ubadah bin Tsamit radhiyallahu 'anhu:
مَنْ شَهِدَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَأَنَّ عِيسَى عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ وَكَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوحٌ مِنْهُ وَالْجَنَّةُ حَقٌّ وَالنَّارُ حَقٌّ أَدْخَلَهُ اللَّهُ الْجَنَّةَ عَلَى مَا كَانَ مِنْ الْعَمَلِ
“Barangsiapa yang mengatakan, ‘Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang hak kecuali Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, bahwa Isa adalah hamba Allah dan anak dari hamba wanita-Nya, (yang diciptakan dengan) kalimat-Nya yang disampaikan-Nya kepada Maryam, dan (dengan tiupan) ruh dari-Nya, bahwasanya jannah (surga) adalah hak dan neraka juga hak (benar adanya),’ pasti Allah akan memasukkannya ke dalam surga seberapapun amalnya.” (HR. Al-Bukhari)
Masih banyak hadits lain yang menunjukkan bahwa orang yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallaah dengan jujur dan bertauhid, ucapannya mengandung sikap bara’nya (berlepas diri) dari syirik dan beriman bahwa Allah semata yang berhak diibadahi, maka dia akan masuk surga. Dia termasuk orang Islam. Bersamaan itu ia juga beriman bahwa Muhammad adalah Rasulullah dengan membenarkan segala yang Allah dan Rasul-Nya sampaikan pada waktu itu. Kemudian dia dituntut melaksanakan syariat Islam, maka apabila telah datang waktu shalat, wajib ia melaksanakannya. Seperti itu juga zakat, puasa, dan haji. Jika ia meninggal setelah bertauhid, pasti masuk surga. Kalau dia masuk Islam lalu meninggal dunia setelahnya, pasti masuk surga, karena dia tidak sempat melakukan amal kebaikan dan tidak pula pernah melakukan keburukan sedikitpun. Dan Islam memutus/menghapus perbuatan-perbuatan sebelumnya, sedangkan taubat menghapuskan kesalahan-kesalahan yang lalu. Jika ia sempat hidup hingga mendapatkan shalat, maka wajib baginya shalat. Jika ia menolak dan menentangnya maka kafirlah ia, dan jika meninggalkannya maka ia telah kafir. Seperti itu pula apabila dia mendapatkan perintah zakat, ia wajib menunaikan zakat. Jika ia menolak membayar zakat maka ia telah bermaksiat dan berhak masuk neraka. Begitu juga kalau ia mendapati perintah puasa, jika ia tidak berpuasa maka ia telah bermaksiat dan harus masuk neraka, kecuali kalau Allah memaafkan dirinya. Begitu juga ketika dia berzina, mencuri atau semisalnya, maka ia telah bermaksiat yang harus masuk neraka kecuali kalau Allah memaafkan dirinya, ia berada di bawah Masyi’ah (kehendak) Allah.
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Nisa’: 48)
Maksudnya kapan saja dia masuk Islam dan mentauhidkan Allah, belepas dari kesyirikan dan beriman kepada semua kabar dari Allah dan Rasul-Nya, maka ia menjadi muslim. Kemudian dia dituntut melaksanakan hak-hak Islam berupa shalat, dan selainnya serta meninggalkan maksiat. Jika ia meninggalkan maksiat dan melaksanakan tuntutan Islam, maka sempurna Islam dan Imannya. Jika ia meninggal saat itu juga belum sempat beramal, maka baginya surga, karena Islamnya menghapus kesalahan-kesalahan sebelumnya. Jika ia masih hidup dan melaksanakan beberapa kemaksiatan atau meninggalkan sebagian amal wajib, maka ia berada di bawah masyi’ah (kehendak) Allah, jika Allah berkehendak maka akan mengampuninya dan memasukkannya ke dalam surga dengan tauhidnya. Dan jika berkehendak, Allah akan menyiksanya sebanding dengan maksiatnya yang ia bawa mati sebagaimana firman Allah Ta’ala yang lalu,
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Nisa’: 48)
kapan saja dia masuk Islam dan mentauhidkan Allah, belepas dari kesyirikan dan beriman kepada semua kabar dari Allah dan Rasul-Nya, maka ia menjadi muslim.
Jika ia meninggal saat itu juga belum sempat beramal, maka baginya surga, karena Islamnya menghapus kesalahan-kesalahan sebelumnya.
Ini merupakan ijma’ (consensus) kaum muslimin dan sesuai dengan ijma Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Orang yang bermaksiat berada di bawah masyi’ah (kehendak) Allah, tidak dikafirkan sebagaimana keyakinan khawarij. Dia tidak kekal dalam neraka sebagaimana yang diucapkan kaum Khawarij dan Mu’tazilah. Tidak, tapi ia berada di bawah masyi’ah Allah. Apabila ia meninggal di atas zina, pencurian, durhaka kepada orang tua, menenggak minuman keras, memakan harta riba tapi tidak sampai menganggapnya halal dan tetap menilainya sebagai kemaksiatan, tanpa menghalalkannya tapi dia dikalahkan oleh hawa nafsu dan syetan dan dia tahu betul itu adalah maksiat, maka ia ia berada di bawah masy’iah Allah. Jika Dia berkehendak maka akan memaafkan mereka, dan jika berkehendak maka Allah akan menyiksanya di neraka sesuai kadar kemaksiatan yang ia bawa mati. Sesudah disucikan dan dibersihkan maka Allah akan mengeluarkannya dari neraka sebagaimana ijma’ Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Tidak akan kekal di neraka kecuali orang-orang kafir. Ini berbeda dengan paham Khawarij dan Mu’tazilah yang mereka berkata, “Sesungguhnya seorang yang bermaksiat apabila mati di atas kemaksiatannya ia akan kekal di neraka.” Kelompok Khawarij mengatakan, “Ia kafir”. Perkataan mereka ini batil menurut Ahlus Sunnah Wal Jama’ah. Pendapat tersebut sangat batil dan telah dibantah oleh satu ayat yang mulia, yaitu firman Allah Ta’ala:
ِإِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Nisa’: 48)
Sedangkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang orang yang berzina “Seorang pezina tidak akan jadi berzina ketika ingin berzina kalau dia masih seorang mukmin. Dan tidak akan jadi meminum minuman keras ketika akan meminumnya kalau dia masih seorang mukmin. Dan tidak akan jadi mencuri (seorang puncuri) ketika akan mencuri sementara dia masih seorang mukmin.” Maksudnya adalah anacaman dan peringatan keras. Yakni bukan seorang mukmin yang sempurna imannya. Ada cacat dalam imannya yang maknanya bukan seorang kafir. Karena ayat-ayat saling membenarkan satu dengan lainnya begitu juga hadits, saling membenarkan satu dengan lainnya. Kitab Allah, sebagiannya tidak akan menduskan sebagian yang lain. Sunnah juga tidak akan menyalahi Al-Qur’an. Dan wajib menafsirkan nash dengan nash lainnya.
Sabda Nabi “Seorang pezina tidak jadi berzina ketika akan berzina kalau dia seorang mukmin,” yakni iman yang wajib dan sempurna. Kalau dia memiliki iman yang sempurna, pasti tidak akan berzina. Tai imannya lemah dan ada cacatnya, karenanya ia terjerumus melakukan zina dan minum minuman keras karena lemahnya iman yang ia miliki. Maknanya bukan ia seorang kafir, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan ditegakkan had (hukuman) atas pezina, dan had merupakan kafarah (penghapus dosa) baginya. Dan jika seorang pezina meninggal dunia setelah ditegakkan had atasnya, maka ia masuk surga dan had tersebut menjadi penebus untuknya. Karena itu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda dalam hadits ‘Ubadah yang terdapat dalam Shahihain sesudah beliau menyebutkan tentang dosa-dosa maksiat, beliau bersabda:
“Siapa yang didapati oleh Allah di dunia –maksudnya ditegakkan had syar’i- maka itu menjadi kafarah (penghaphus) baginya. Dan siapa yang Allah tangguhkan sampai akhirat maka urusannya diserahkan kepada Allah.” Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا
“Dan akan mengampuni dosa selainnya bagi siapa yang Dia kehendaki.” (QS. Al-Nisa’: 48)
Maka Ahlus Sunnah Wal Jama’ah berkata: Bahwasanya para pelaku maksiat berada di bawah masyi’ah (kehendak Allah). Jika maksiat bukan syirik dan ia tidak menghalalkannya, maka ia berada di bawah masyi’ah Allah sebagaimana pezina, peminum khamer, pemakan riba, anak durhaka kepada orang tuanya, dan semisalnya. Adapun orang yang menghalalkan maksiat, menghalalkan zina dan berkata bahwa zina halal, maka ditegakkan hujjah padanya. Jika dalil sudah jelas padanya lalu ia tetap ngotot bahwa zina halal maka ia kafir dan termasuk pelaku kufur akbar yang mengeluarkannya dari Islam. Begitu juga orang yang mengatakan: Bahwasanya khamer halal, lalu ditegakkan dalil kepadanya. Jika ia tetap ngotot dengan perkataannya maka ia menjadi kafir. Seperti itu juga orang yang mengatakan mencuri adalah halal atau riba halal, maka ditegakkan dalil padanya. Jika tetap ngotot dengan keyakinanya bahwa riba halal, ia telah kafir. Begitu juga orang yang berkata tentang durhaka kepada orang tua adalah halal, maka dijelaskan persoalan itu padanya. Jika ia tetap ngotot sesudah dijelaskan dalil-dalilnya, maka ia kafir. Seperti itu pula kondisi orang yang berkata bahwa liwath (homoseksual/hubungan sejenis) adalah halal.
Seperti itulah keadaan orang yang menghalalkan maksiat yang sudah sudah jelas dalam dien. Jika ia menghalalkannya dan sudah ditegakkan hujjah (argumentasi) dan dalil baginya, lalu ia tetap pada pendapatnya maka ia kafir. Sedangkan orang yang meninggal dengan membawa kemaksiatan dan ia tahu itu adalah maksiat, ia tidak menganggapnya halal, ia sadar telah berbuat maksiat, ia mati dalam keadaan berzina, mati dalam keadaan mabuk, mati dalam keadaan memakan riba, namun ia menyadari bahwa ia berbuat maksiat maka ia berada di bawah masyi’ah Allah. Jika Allah berkehendak, maka akan mengampuni dosanya melalui amal-amal shalihnya dan tauhidnya. Dan jika Dia berkehendak lain, maka akan menyiksanya sekadar dengan kejahatan yang ia bawa mati. Kemudian sesudah suci dan bersih di neraka, Allah mengeluarkan mereka dan memasukkannya ke surga. Banyak sekali hadits Rasul shallallahu 'alaihi wasallam yang menunjukkan banyak pelaku maksiat yang masuk neraka dan disiksa di dalamnya, lalu Allah mengeluarkan mereka dari neraka dalam keadaan gosong terbakar lalu dicelupkan dalam sungi kehidupan, setelah itu ia tumbuh sebagaimana tumbuhnya biji kecambah. Jika sudah sempurna tubuh mereka, maka Alla memasukkannya ke dalam surga.
Orang yang menghalalkan maksiat yang sudah sudah jelas dalam dien. Jika ia menghalalkannya dan sudah ditegakkan hujjah (argumentasi) dan dalil baginya, lalu ia tetap pada pendapatnya maka ia kafir.
Banyak sekali hadits Rasulillah shallallahu 'alaihi wasallam dan ijma’ Ahlis Sunnah wal Jama’ah bahwa tidak akan kekal dalam neraka kecuali orang-orang kafir, --kita memohon keselamatan kepada Allah darinya--. Sementara ahli maksiat, tidak. Terkadang dia tinggal di neraka dalam waktu cukup lama, dan terkadang dinamakan kekal tapi kekal yang terbatas dan akan selesai. Jika selesai jatah waktu yang sudah Allah tertapkan baginya usai maka Allah mengeluarkannya dari neraka, lalu di bawa ke surga karena tauhid dan Islamnya.
Syarat Kalimat Tauhid
Tauhid memilihi beberapa syarat yang telah disebutkan sebagian ulama yang berjumlah tujuh, sebagian lainnya menyebutkannya delapan. Yaitu: Ilmu, yakin, ikhlas, jujur, cinta, inqiyad (tunduk), qabul (menerima), dan ditambah yang delapan kufur terhadap tuhan selain Allah. Apabila seorang penuntut ilmu memahami, meyakini, dan melaksanakannya maka ini adalah kesempurnaan tauhid dan iman. Jika ia seorang awam yang tidak mengetahui syarat-syarat ini tapi ia berlepas diri dari kesyirikan dan beriman keapda Allah, mentauhidkan-Nya maka sudah cukup walaupun ia tidak tahu syarat-syarat tersebut. Kapan ia berlepas diri dari syirik dan kekufuran, dan meyakini kebatilannya serta beriman kepada Allah semata, maka ia sudah cukup.
Banyak sekali hadits Rasulillah shallallahu 'alaihi wasallam dan ijma’ Ahlis Sunnah wal Jama’ah bahwa tidak akan kekal dalam neraka kecuali orang-orang kafir, sementara ahli maksiat, tidak.
Ilmu, yakni mengetahui bahwa Allah 'Azza wa Jalla adalah yang berhak diibadahi. Sedangkan makna Laa Ilaaha Illallaah adalah tidak ada yang diibadahi dengan hak kecuali Allah. Yakin, ia mengucapkannya dengan penuh keyakinan tanpa ragu-ragu. Ia mentauhidkan Allah dengan keyakinan. Ikhlas, yakni ia tidak menyekutukan Allah dengan selain-Nya, tapi ia ikhlaskan ibadah kepada Allah dengan kejujuran. Ini berbeda dengan orang-orang munafikin, mereka mengatakannya dengan dusta. Orang-orang munafik adalah kafir apabila dia mengucapkannya secara dzahir padahal ia berdusta dalam batinnya, orang ini telah kafir.
Dengan penuh cinta, adalah mencinai Allah dan mencintai untuk mentauhidkannya. Orang yang kafir tidak akan mencintai Allah, membenci tauhid, atau membenci iman.
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ
“Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Qur'an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka.” (QS. Muhammad: 9)
Begitu juga qabul, ia menerima dien (agama), menerima kebenaran, dan mengikutinya. Adapun jika ia menolak kebenaran, tidak menerimanya, dan tidak tunduk kepada kebenaran, bahkan ia tidak menerima untuk mentauhidkan Allah dan tidak meninggalkan kesyirikan, maka ia menjadi kafir. Dan harus mengingkari setiap yang diibadahi selain Allah sebagaimana firman Allah Ta’ala,
فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِن بِاللّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىَ
“Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus.” (QS. Al-Baqarah: 256) Yakni kufur terhadap peribadatan kepada selain Allah, yakni mengingkarinya. Meyakini kebatilan ibadah kepada selain Allah, mengingkarinya dan berlepas diri darinya. Inilah makna perkataan sya’ir: “Dan ditambahkan kedelapannya kufurmu terhadap segala sesuatu selain Allah yang dijadikan tuhan.” Maksudnya: seorang mukmin mngetahui kebenaran, meyakininya, dan membenarkannya. Ia berlepas diri dari kesyirikan dan pelakunya, serta mengikuti kebenaran dan mantap dengannya, mencintai Allah dan Rasul-Nya. Seperti inilah seorang mukmin, walaupun ia tidak mengetahui syarat-syarat kalimat tauhid. Kapan ia menerima kebenaran dan tunduk untuk mentauhidkan Allah, mengikhlaskan ibadah kepada Allah, mencintai Allah dan tunduk kepada syariat-Nya dan tidak berdusta seperti orang-orang munafikin, maka imannya shahih. Walllahu Ta’ala a’lam. [PurWD/voa-islam.com]
- Ditarjamahkan oleh Badrul Tamam dari dari www.binbaz.org.sa
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!