Dibagiana lain, DPR tandingan yang digagas Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menghadirkan sisi lain praktik politik di lapangan yang buram. DPR Tandingan tak lebih sebagai bentuk frustasi politik. Justru rakyat yang menjadi korban.
Langkah mabuk fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan menggulirkan DPR tandingan berbuah negatif. Cibiran publik terhadap aksi tersebut, muncul. Di samping tidak ada payung hukumnya, DPR tandingan justru menambah daftar negatif terhadap citra parlemen.
Namun, respons negatif publik tak diindahkan oleh kader Frakssi PDIP. Seperti pernyataan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Aria Bima mengatakan pihaknya menyiapkan pelantikan pimpinan DPR versi KIH pada Jumat (31/10/2014).
"Kita rencanakan Jumat (31/10/2014) besok pelantikan, kita sedang cari payung hukum. Yang pasti proses politik masih berjalan," ujar Aria Bima di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Lebih lanjut Bima mengatakan, Koalisi Merah Putih (KMP) bersikap arogan dengan berlindung pada aspek hukum yakni UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Tata Tertib. "Ini kesewenangan, maka kita lakukan perlawanan," tegas Aria.
Ketika ditanya apakah Pramono Anung yang ditunjuk sebagai Ketua DPR tandingan menerima? Aria Bima menegaskan "Masalah tugas bukan mau atau tidak. Mas Pramono tahu dan sepakat," tegas Aria.
Saat ditanya siapa yang akan melantik pimpinan DPR tandingan ini, Aria Bima mengatakan pihaknya tengah mengupayakan Mahkamah Agung (MA). "Kita baru minta MA," tegas Aria.
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai rencana pelantikan Pimpinan DPR Tandingan inkonstitusional. Menurut dia, tidak ada payung hukum pelantikan Pimpinan DPR tandingan.
"Tidak mungkin dilakukan karena tidak ada dasar hukumnya. Kalau dilakukan negara ini akan bubar," kata Fadli usia memimpin rapat pemilihan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarrta, Kamis (30/10/2014).
Fadli menegaskan langkah sejumlah anggota DPR dengan membentuk DPR tandingan merupakan langkah ilegal dan tindakan makar. Menurut dia, pihaknya tidak bisa toleransi dengan aksi yang dilakukan sejumlah anggota DPR.
"Membentuk DPR tandingan di luar sandaran hukum itu illegal. Nanti Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menyidangkan mereka," cetus Fadli.
Politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung melalui akun twitternya @pramonoanung mengatakan lebih baik asli daripada tandingan. Menurut dia, akal sehat harus lebih dimiliki dalam kondisi tensi tinggi "@pramonoanung: Lebih baik asli drpd tandingan, akal sehat harus tetap dimiliki dalam kondisi tensi tinggi dipertandingan politik #Sabar".
Jadi ingin menegakan demokrasi dan mengatakan membela rakyat, tapi menggunakan cara-cara yang tidak sehat, dan melawan hukum dan undang-undang. Ini benar-benar bentuk sikap frustasi dan kalap. [dimas/dbs/voa-islam.com]