Senin, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 20 Oktober 2014 14:30 wib
17.050 views
Subhanallah, di Tangerang Selatan Ada Kampung Anti Miras
TANGERANG SELATAN (voa-islam.com) - Walau Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) sudah tidak lagi mengizinkan segala macam aktivitas terkait minuman keras (miras), tetapi masih saja ada oknum yang melanggar aturan ini. Beberapa bulan lalu, tepatnya Mei 2014 seorang warga tewas usai pesta miras di sebuah karaoke di daerah Alam Sutera. Kondisi ini membuat warga Tangsel berinisiatif menjadikan lingkungan tempat tinggal mereka sebagai Kampung Anti Miras.
Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) Fahira Idris mengatakan, lahirnya kampung-kampung Anti Miras setelah relawan GeNAM Tangsel turun ke masyarakat untuk menyosialisasikan bahaya miras.
“Ternyata pengetahuan masyarakat terhadap bahaya miras masih minim, setelah mereka tahu bahwa miras bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga ancaman bagi anak-anak mereka, warga berinisiatif melindungi lingkungan mereka dari miras,” ujar Fahira Idris saat Deklarasi GeNAM Chapter Tangsel di Car Free Day Bintaro Jaya (19/10). Hadir juga dalam deklarasi ini Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Anggota DPRD Tangsel, Kapolres Tangsel, Tokoh Masyarakat, dan berbagai ormas.
Berbeda dengan daerah lain yang melarang miras melalui Perda Miras, Larangan Miras di Kota Tangsel diatur dalam Perda No.4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan. Pasal 122 dalam Perda ini menyatakan bahwa Pemkot Tangsel tidak menerbitkan Izin Usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha Minuman Beralkohol serta melarang setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol.
Menurut Fahira, GeNAM tetap mendorong masalah pelarangan miras diatur tersendiri dalam sebuah Perda Miras, agar baik pengaturan maupun sanksinya lebih tegas. Selama ini, kenapa miras tetap saja beredar walau sudah ada aturan yang melarangnya, adalah kerena pengawasan yang masih kurang dan tidak adanya efek jera karena orang atau badan hukum yang melanggar dihukum sangat ringan.
“Di Perda Kota Tangsel ini, hukuman (jika melanggar ketentuan miras) masih sangat ringan karena sebatas sanksi administratif berupa pencabutan izin, padahal dampak miras sangat luar biasa merusaknya. Kami akan tetap mendorong agar Tangsel punya perda miras,” ujar perempuan yang juga aktivis sosial dan Anggota DPD ini.
Sementara itu, Koordinator GeNAM Chapter Tangsel Nining Aidil mengatakan hingga saat ini sudah ada lima wilayah di Tangsel yang mendeklarasikan diri sebagai Kampung Anti Miras. Kelima wilayah itu adalah RT 4/RW 4 Pondok Kacang Barat, RT 6/RW 5 Parigi Baru, RT 4/RW 3 Parigi Baru, RT 1/RW 6 Parigi Baru, dan RT 1/RW 4 Parigi Baru.
“Ke depan kita akan terus turun ke masyarakat untu menyosialisasikan bahaya miras dan terus berkoordinasi dengan pemkot dan dinas terkait, termasuk Satpol PP. Target kita semua wilayang di Tangsel menjadi Kampung Anti Miras,” ujar Nining. [fahira/adivammar/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!