Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
20.882 views

Konsep Legalnya Nikah Beda Agama Hanya Berlaku di Negara Sekuler

BANDUNG (voa-islam.com) – Sekelompok Alumni dan Mahasiswa dari Fakultas Hukum UI, beberapa waktu lalu mengajukan judical review (uji materil) terhadap Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan itu sendiri berbunyi.

“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu". Mereka menutut aturan itu dihapuskan, dan meminta pernikahan beda agama disahkan oleh negara.

Menurut Ketua Umum Pemuda Persis Dr. Tiar Anwar Bachtiar, M.Hum, konsep pernikahan beda agama yang harus dilegalkan oleh negara hanya berlaku di negara yang sekuler. Sedangkan Indonesia menurutnya adalah negara Pancasila yang mengakui Tuhan dan Agama sebagai dasar negara (sila pertama).

“Jadi, pernikahan yang merupakan domain agama harus didasarkan pada peraturan agama” katanya kepada voa-islam.com, melalui whatsapp, Senin, 8 September 2014.

“(Sehingga) yang mengajukan aturan (nikah beda agama disahkan – red.) bertentangan dengan agama, jelas menentang Pancasila dan tidak berhak.ada di Indonesia” tambah peneliti Insist ini.

Ketika ditanya apakah ide untuk mengapus aturan pernikahan harus sama agamanya, dan meminta pernikahan beda agama disahkan, ada kelompok liberal dibelakangnya, Dr. Tiar menjawab dengan tegas.

“Sudah pasti. Sejak dulu memang yang mengusung isu ini orang-orang liberal dari berbagai agama, termasuk Islam Liberal” pungkas Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Persis Garut.

Sementara itu, Ketua Ormas Islam Gerakan Pagar Aqidah (GARDAH) Ustadz Suryana Nurfatwa mengatakan kalau MK akhirnya menghapus aturah nikah harus sama agamanya, dan kementerian agama juga melegalkan pernikahan beda agama maka itu berarti melegalkan perzinahan.

“Artinya murka Allah akan turun di negeri ini, apalagi (jika) kemudian dilegalkan (juga) pernikahan sejenis antara laki-laki dengan laki-laki (gay/homo), dan pernikahan wanita dengan wanita (lesbi), wah itu biadab dan maksiat kepada Allah maka negeri ini akan menjelma menjadi negeri kacu balau” katanya kepada voa-islam.com, melalui pesan pendeknya, Senin, 8 Septmeber 2014.

“Dalam hal nikah tidak boleh mengikuti keinginan manusia, tetapi manusia harus mengikuti aturan Allah” pungkasnya. [syahid/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Kamis, 09/01/2025 07:42

Sindikat Jual Beli Bayi, Matinya Nurani