Selasa, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 3 Juni 2014 10:05 wib
21.417 views
Udar Ngotot Tidak Bersalah, Kejagung Mestinya Periksa Jokowi
JAKARTA (Voa Islam) – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI tetap tidak terima atas status tersangka yang ditetapkan Kejakasaan Agung atas dirinya. Dia bersikukuh tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta (busway) tahun anggaran 2013 itu.
Razman Arif, salah seorang kuasa hukum Udar, meminta Kejagung mencabut status kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, berdasar surat keputusan (SK) Gubernur Nomor 2028 tahun 2012, posisi Udar sebagai pengguna anggaran tidak berperan langsung dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tersebut.
Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) sebagai penguasa anggaran telah mengeluarkan SK penunjukan kuasa pengguna anggaran.
“Jadi, pengguna anggaran tidak lagi punya kewenangandalam segala urusan menyangkut pengadaan barang dan jasa,” kata dia kemarin (Senin, 2/6).
Dia menjelaskan, kuasa pengguna anggaran yang ditunjuk oleh Gubernur Jokowi adalah mantan Sekretaris Dishub DKI yakni Drajat Adhyaksa yang saat ini sudah berstatus tersangka.
Tanggung jawab pengguna anggaran, tuturnya, telah gugur dengan sendirinya setelah ada kuasa pengguna anggaran. Oleh karena itu, tanggung jawab pengguna anggaran hanya menjalankan tugasnya sebagai Kepala Dinas (KaDishub).
”Posisi Udar hanya bersifat koordinatif, sekedar mengetahui dan tidak menentukan,” terangnya.
Tanggung jawab, lanjutnya, seharusnya berada pada penguasa anggaran, yakni Jokowi selaku Gubernur DKI Jakarta. Sebab dialah yang berkoordinasi langsung dengan Drajat Adhyaksa terkait teknis pengadaan bus.
Berdasar aturan, pengadaan proyek dengan anggaran diatas Rp 1 trilyun harus sepengetahuan Gubernur. “ ‘kan korelasinya amat jelas, Jadi tak ada sangkut paut dengan klien kami,” ujar dia.
Karena itulah, Arif menilai status tersangka yang dikenakan kepada kliennya, Udar, telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kejagung harus membebaskan Udar dari segala tuntutan hukum. “ Harusnya Kejagung memanggil Jokowi karena ada kaitannya dengan dia. Tetapi kok dibiarin seperti ini,” pungkasnya. (Abu Fatih/Jawa Pos)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!