Rabu, 9 Jumadil Awwal 1446 H / 31 Agutus 2011 07:56 wib
58.680 views
Penetapan Lebaran Pemerintah Tidak Sah dan Melecehkan Syariat Islam?
JAKARTA (voa-islam.com) – Keputusan Pemerintah menetapkan 1 Syawal jatuh pada Rabu 31 Agustus 2011, dinilai tidak sah dan batal demi hukum karena menganulir Tim Rukyat yang telah melihat hilal Senin 29 Agustus. Pemerintah dikecam telah melecehkan syariat Islam dan melakukan kebohongan publik terhadap hasil Tim Rukyat Cakung dan Jepara.
Hal itu diungkapkan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), menanggapi keputusan pemerintah yang menetapkan 1 Syawal dengan menganulir hasil penglihatan hilal oleh Tim Rukyat Cakung Jakarta Timur.
“Keputusan sidang itsbat Kementerian Agama RI tanggal 29 Agustus 2011 batal demi Hukum,” jelas Ustadz Irfan Suryohadi Awwas, Ketua Lajnah Tanfidziyah MMI dalam pesan singkatnya kepada voa-islam.com, Selasa (30/8/2011).
....Keputusan sidang itsbat Kementerian Agama RI tanggal 29 Agustus 2011 batal demi Hukum...
Menurut Irfan, keputusan sidang itsbat pemerintah itu tidak sah karena menolak kesaksian Tim Ru’yat di Cakung, Jakarta Timur yang memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa pada hari Senin 29 Agustus 2011, mereka sudah melihat hilal. Tim rukyat yang dimaksud Irfan adalah para ustadz dari Front Pembela Islam (FPI), Tim Masjid Ramadhan dan Majelis Mujahidin Jakarta Timur.
Bila Senin sudah terlihat hilal, maka seharusnya Selasa sudah masuk Syawal dan umat Islam harus berlebaran pada hari itu. Dengan mengumumkan 1 Syawal jatuh pada 31 Agustus, padahal hilal sudah terlihat hari Senin 29 Agustus, lanjut Irfan, maka berarti sidang itsbat Kementerian Agama telah melakukan kebohongan publik.
“Mereka telah melakukan kebohongan publik dengan tidak mengundang saksi-saksi yang melihat hilal,” kecam Irfan.
Ditinjau dari pandangan Islam, jelas Irfan, sikap Kemenag dalam sidang itsbat itu benar-benar melecehkan ajaran Rasulullah SAW yang mewajibkan mengikuti persaksian seorang saksi dalam menentukan 1 Syawal dan awal Ramadhan.
...Mereka telah melakukan kebohongan publik dengan tidak mengundang saksi-saksi yang melihat hilal...
“Mereka melecehkan sabda Rasulullah SAW yang menyatakan walaupun hanya satu orang saja yang berani disumpah sudah melihat hilal, maka itu sah,” jelasnya.
Sabda Nabi Muhammad yang dimaksud Irfan adalah hadits dari Abdullah bin Umar RA yang diriwayatkan Abu Dawud dalam kitab “Shaum” bab “Persaksian Satu Orang Dalam Menentukan Hilal Ramadhan” sebagai berikut: "Ketika orang-orang sibuk melihat-lihat kemunculan hilal, kukabarkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa aku telah melihat hilal. Beliau pun berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa."
Seperti diberitakan voa-islam.com sebelumnya, dalam sidang itsbat 29 Agustus Pemerintah yang menetapkan 1 Syawal jatuh pada 31 Agustus dengan menganulir hasil penglihatan hilal yang dilakukan Tim Rukyat Cakung Jaktim dan Jepara Jateng.
Tim Rukyat di Cakung, Jakarta Timur telah melihat hilal antara jam 17.57 sampai 18.02 WIB dengan tinggi hilal hakiki 04'03'26,06", dilihat oleh tiga orang saksi: H Maulana Latif SPdI, Nabil Ss dan Rian Apriano. Ketiga saksi tersebut diambil sumpahnya oleh KH Maulana Kamal Yusuf (Rois Syuriah PWNU DKI Jakarta), didampingi Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, dan Pimpinan Pondok Pesantrean Al-Itqon, KH Mahfud Assirun. Pengambilan sumpah dilakukan di Pondok Pesantren Al-Husainiah, Kampung Baru, Cakung, Jakarta Timur.
Tim Rukyat di Cakung itu melakukan dengan tiga metode rukyat. Masing-masing, 4,35 derajat, 3 derajat, dan 2 derajat. Ketiga saksi dengan metode masing-masing mengaku melihat hilal.
Hasil rukyat di Cakung itu sempat dilaporkan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Ahmad Jauhari, di depan Sidang Itsbat. Namun pemerintah menganulir persaksian itu, karena menganggap hilal tidak mungkin dirukyat karena posisinya di bawah ufuk.
Karena berpedoman pada hasil rukyat, maka KH Maulana Kamal Yusuf yang dikenal sebagai salah satu ulama besar Jakarta ini menyerukan kepada umat Islam yang masih berpuasa hari Selasa 30 Agustus 2011, agar segera berbuka puasa. Karena puasa pada 1 Syawal hukumnya haram. “Bagi yang saat ini masih berpuasa dianjurkan untuk segera berbuka. Karena haram hukumnya berpuasa pada 1 Syawal," tegasnya.
Persaksian lain yang juga dianulir sidang itsbat adalah Tim Rukyat di Pantai Kartini, Kabupaten Jepara Jawa Tengah, yang memberikan kesaksian di bahwa sumpah bahwa mereka telah melihat hilal berada di sebelah kiri matahari pada pukul 17.39 selama 5 detik. Anggota tim yang melihat hilal adalah Saiful Mujab, yang merupakan tim rukyat dari akademisi dan juga dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kudus.
Persaksian tim yang terdiri dari Kemenag Kabupaten Jepara, Kudus, dan Pati, perwakilan dari Nahdlatul Ulama (NU), dan Badan Hisab dan Rukyat dari Jepara, Kudus, dan Pati, sejumlah tokoh Islam, MUI Jepara, dan Muspida Jepara itu juga sudah disampaikan ke Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Jateng.
Namun persaksian di bawah sumpah itu tidak menghalangi pendirian Pemerintah untuk bersikukuh menetapkan 1 Syawal jatuh pada hari Rabu 31 Agustus 2011. [taz]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!