Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |
JAKARTA (voa-islam.com) — Dua hari setelah menerima berkas Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, Kejaksaan Agung mengembalikan lagi kepada Densus 88 Antiteror karena tidak memenuhi syarat formil dan meteriil.
Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus terorisme yang disangkakan kepada Abu Bakar Ba’asyir, karena masih belum lengkap (P-19). Berkas ditujukan kepada Kepala Densus 88 Antiteror. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Babul Khoir Harahap, Jumat (3/12/2010) di Kejaksaan Agung, Jakarta.
“Berkas memang sudah kami terima, tapi kami kembalikan lagi dengan petunjuk (P-19) ke Kepala Densus 88 Antiteror Polri hari ini,” ucap Babul Khoir Harahap di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (3/12/2010).
Ia melanjutkan, setelah berkas perkara diterima Kejagung pada Rabu (1/12/2010), jaksa peneliti kemudian meneliti berkas tersebut dan ternyata masih belum memenuhi syarat formil ataupun materiil.
....jaksa peneliti kemudian meneliti berkas tersebut dan ternyata masih belum memenuhi syarat formil ataupun materiil....
Meski berkas yang diserahkan Kejagung belum memenuhi syarat formil dan materiil, namun Polri tak berkecil hati. Dengan sisa 10 hari waktu menahan Ba’asyir, Polri yakin berkas perkara amir Jamaah Ansharut tauhid (JAT) itu akan rampung dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Polri mengaku akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara Ba’asyir.
“Kalau kita lihat harinya ini tinggal 10 hari lagi masa penahanan untuk polisi habis. Insya Allah dari hasil diskusi dengan pak Ito (Kabareskrim), dalam waktu tidak terlalu lama, sebelum tanggal itu (13 Desember), pihak JPU sudah bisa mengeluarkan P-21 nya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Iskandar Hasan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/12/2010).
Mabes Polri telah menetapkan Ba’asyir sebagai tersangka sejak ditangkap, Senin (9/8) di Banjar Patroman, Jawa Barat. Setelah ditangkap, Ba’asyir mendekam di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri sejak 15 Agustus 2010. Ba’asyir dijerat Pasal 14 jo Pasal 7, 9, 11 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 15 jo Pasal 7, 9, 11 dan atau Pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
....Sikap Kejaksaan Agung pada kasus Ba’asyir ini bertolak belakang dengan harapan Polri yang meminta kejaksaan segera menyatakan P-21 (berkas lengkap). Pasalnya, sisa masa penahanan Ba’asyir tinggal 10 hari lagi....
Sikap Kejaksaan Agung dengan mengeluarkan P-19 pada kasus Ba’asyir ini bertolak belakang dengan harapan Polri yang meminta kejaksaan segera menyatakan P-21 (berkas lengkap) terhadap berkas perkara Ba’asyir. Pasalnya, sisa masa penahanan Ba’asyir tinggal 10 hari lagi. [silum/kps, trb]
Baca berita terkait:
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |