Senin, 21 Jumadil Awwal 1446 H / 30 Agutus 2010 16:02 wib
22.232 views
HKBP Menolak Peraturan Menteri, Umat Islam Siap Siaga
BEKASI (voa-islam.com) – Gesekan umat yang dipicu gereja tak berizin di Mustika Jaya, Bekasi makin memanas. Umat Islam gelar Tabligh Akbar dan Apel Siaga, gereja HKBP adakan orasi menuntut kebebasan mendirikan gereja dan pencabutan peraturan menteri yang mengatur pendirian rumah ibadah.
Sekitar seribu jemaat Gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan), manfaatkan momen HUT RI 65 untuk menuntut kebebasan mendirikan gereja dan pencabutan Peraturan Bersama Menag dan Mendagri (PBM) nomor 8 & 9 tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.
Acara bertajuk “Ibadah Syukur Perayaan Kemerdekaan RI ke-65 & Doa Keprihatinan untuk Kemerdekaan Mendirikan Tempat Ibadah” itu digelar di stadion Patriot Kota Bekasi, Jawa Barat Minggu siang (29/8/2010), dengan mendatangkan jemaat Gereja HKBP se-Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
Dalam khotbahnya, Sekjen HKBP Pdt Ramlan Hutahaean menyoal keberadaan PBM nomor 8 & 9 tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah. Menurutnya, campur tangan pemerintah dalam menentukan proses perizinan rumah ibadah ini tidak sesuai bagi umat Kristiani, karena peraturan ini menutup kemungkinan pendirian gereja.
“Apakah peraturan perizinan tersebut dibuat untuk menghalangi rumah ibadah atau untuk menjaga rumah ibadah? Karena terasa oleh kita, proses perizinan tersebut kurang pas,” katanya berapi-api.
Untuk itu, Ramlan mendesak pemerintah agar PBM nomor 8 & 9 tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah dirombak.
Di akhir khutbahnya, Ramlan mengajak jemaat berteriak, “Beri kami kebebasan mendirikan tempat ibadat.”
…HKBP menolak Peraturan Bersama Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah yang disusun oleh berbagai institusi agama, termasuk Prostestan yang diwakili oleh Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). Padahal HKBP adalah salah satu anggota PGI…
Tuntutan pencabutan atau perombakan PBM nomor 8 & 9 tahun 2006 itu membingungkan banyak pihak. Karena peraturan ini disusun dan disetujui oleh berbagai institusi agama yang diakui, termasuk pihak Protestan yang diwakili oleh induknya, Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). Dan HKBP adalah salah satu anggota PGI.
Sementara itu, Luspida Simanjuntak dalam testimoninya yang disaksikan oleh Walikota Bekasi Mochtar Mohamad, mendesak pemerintah untuk memberi kebebasan pendirian gereja.
“Berikan kami kemerdekaan untuk mendirikan rumah ibadah,” protesnya.
Pada hari yang sama di tempat lain umat Islam menggelar Tabligh Akbar dan Apel Siaga Umat Islam Mustikajaya, Ahad pagi, (29/8/2010). Acara yang diadakan di Masjid Baiturrahim kelurahan Mustikajaya Kecamatan Mustikajaya Bekasi ini juga dihadiri seribuan massa.
Dalam apel siaga umat Islam bertema “Galang Persatuan Bongkar Pemurtadan” ini berlangsung sangat meriah dan heroic. Berulang kali, orasi yang disampaikan Ustadz Bernard Abdul Jabbar, Ustadz Abu Al-Izz, dan Ustadz Syahid Tajudin disambut takbir para jamaah yang hadir dari berbagai kelurahan di kecamatan Mustika Jaya.
…data-data pemalsuan tanda-tangan warga yang dipakai HKBP untuk mengurus perizinan gereja di kelurahan Ciketing Asem…
Para ustadz yang menjadi narasumber menyerukan agar umat Islam memperkuat akidah, merapatkan shaff dalam jama’ah, dan siap siaga menghadapi pemurtadan dan kasus gereja ilegal HKBP yang mengancam kerukunan umat beragama.
Menurut Gus Budi, pengurus Forum Silaturrahmi Masjid-Mushalla Bekasi, salah satu hal yang memperkeruh hubungan HKBP dengan umat Islam Mustika Jaya, adalah data-data pemalsuan tanda-tangan warga yang dipakai HKBP untuk mengurus perizinan gereja di kelurahan Ciketing Asem. Salah satu contohnya, seorang nenek-nenek yang tidak bisa tanda tangan, sehingga di KTP-nya ia membubuhkan cap jempol. Anehnya, dalam surat pernyataan persetujuan pendirian gereja terdapat tanda tangan nenek tersebut. “Ini adalah pemalsuan,” kata ustadz alumnus Pakistan itu di layar TVOne beberapa waktu lalu.
Atas kemelut gereja HKBP ilegal itu, Pemerintah Kota Bekasi telah memberikan solusi sesuai PBM nomor 8 & 9 tahun 2006, yaitu menyediakan fasilitas gereja di gedung OPP jalan Chairil Anwar Bekasi. Sayangnya, pihak HKBP bersikeras untuk memaksakan diri mengadakan kebaktian di Ciketing yang perizinannya belum ada.
…Apabila jemaat HKBP Pondok Timur Indah tetap bersikeras, maka keributan setiap kebaktian selalu terjadi, kata Asisten II Kota Bekasi, Zaki Oetomo…
Menurut Asisten II Kota Bekasi, Zaki Oetomo, Pemkot Bekasi telah memberikan solusi terbaik kepada jemaat HKBP Pondok Timur Indah, supaya kebaktian di bekas gedung olahraga di Bekasi Timur, tetapi ditolak tanpa asalan jelas. Padahal, kata Zaki, pemerintah daerah telah menyediakan gedung berikut bangku yang bisa digunakan saat kebaktian. “Keamanan di gedung itu juga dijamin,” katanya.
Apabila jemaat HKBP Pondok Timur Indah tetap bersikeras, kata Zaki, maka keributan setiap kebaktian selalu terjadi. [taz/dbs]
Sumber: Website Forum Perjuangan Warga Mustikajaya.
Baca berita terkait:
- Demi Allah!! Wakil Walikota Bekasi Larang Jemaat HKBP Kebaktian di Ciketing Asem.
- Demi Keamanan & Ketertiban, Pemkot Bekasi Larang HKBP Kebaktian di Ciketing Asem
- Terungkap, Biang Insiden Penusukan Jemaat HKBP Adalah HKBP Sendiri
- Koreksi terhadap Berita Insiden Penusukan Jemaat Gereja Ilegal HKBP
- Pliss, Jangan Lebay Deh!! Penusukan Pendeta HKBP Kriminal Biasa
- Gereja HKBP Menolak Peraturan Menteri, Umat Islam Siap Siaga.
- Inilah Alasan Warga Mustikajaya Bekasi Menolak Rencana Pendirian Gereja HKBP.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!