Senin, 21 Jumadil Awwal 1446 H / 27 Desember 2010 04:23 wib
9.800 views
Pernyataan Sikap FUI Bogor Raya terhadap Kasus Gereja Yasmin
Berkenaan kasus keberadaan GKI Yasmin yang masih tersangkut permasalahan hukum yang sedang berjalan di pengadilan, kami seluruh komponen umat Islam di wilayah Kota Bogor dan Bogor Raya dengan ini menyatakan:
1. Akan terus mengawal aparat keamanan dan pemerintah kota Bogor untuk menindak segala kegiatan melanggar hukum.
....agar oknum-oknum pihak GKI yang masih selalu memprovokasi umat Islam segera ditangkap dan diamankan, sehingga tidak memancing kemarahan umat Islam....
2. Kepada Seluruh Aparat Kota Bogor, kami meminta agar oknum-oknum pihak GKI yang masih selalu memprovokasi umat Islam dengan tetap melaksanakan aktivitas keagamaan di area tersebut, segera ditangkap dan diamankan, sehingga tidak memancing kemarahan umat Islam. Kami seluruh komponen umat Islam tidak pernah rela sedikitpun kepada mereka, untuk melakukan kegiatan peribadatan di area tersebut. Oleh karena itu, kami meminta agar tidak sekali-kali memberi izin kepada mereka untuk melakukan kegiatan-kegiatan peribadatan di area tersebut karena mengganggu ketertiban umum.
3. Mengingat IMB GKI tersebut cacat hukum, kami meminta kepada Pemerintah Kota Bogor, untuk mencabut SK IMB tersebut. Karena dalam proses pengajuannya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah (cq. PBM dua Menteri) dan dilakukan dengan penuh kebohongan-kebohongan serta mengelabui warga masyarakat.
....Cabut SK IMB GKI Yasmin karena dalam proses pengajuannya tidak memenuhi persyaratan dan dilakukan dengan penuh kebohongan-kebohongan serta mengelabui warga....
4. Kepada aparat kepolisian dan pihak yang berwajib, kami meminta dengan segala hormat agar oknum yang bernama Bondan Gunawan dan kawan-kawannya yang telah melakukan tindakan kriminal (Pasal 232 KUHP Pasal 1 ayat 1) dengan membuka paksa segel pelarangan operasi/pelaksanaan kegiatan-kegiatan peribadatan GKI di tempat tersebut segera ditangkap, dan diadili sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
5. Kepada aparat Pemerintah Kota Bogor, dan aparat keamanan, baik dari unsur SatPol PP maupun dari unsur Kepolisian Republik Indonesia, kami meminta agar selalu membela kepentingan umat yang berdiri dalam kebenaran, berani bertindak tegas, tidak takut kepada siapapun dan tidak ragu-ragu dalam menindak tegas terhadap segala bentuk perbuatan kriminal dan melanggar hukum dari pihak GKI maupun para pendukungnya. Kami seluruh komponen umat Islam akan selalu berjuang untuk menegakkan kebenaran, memberantas kedustaan dan kemungkaran.
Demikian pernyataan sikap ini, Allah SWT, dengan tegas menjelaskan dalam firman-Nya:
“Orang-orang kafir itu membuat tipu daya, dan Allah membalas tipu daya mereka itu. Dan Allah Sebaik-baik pembalas tipu daya” (Qs Ali Imran 54).
Semoga Allah selalu mempersatukan kita semua dalam barisan orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran dan memberantas kemungkaran, serta melindungi kita semua dari kejahatan orang-orang munafik, orang-orang yang murtad dan orang-orang yang kafir. Amiin
Bogor, 20 Muharam 1432 H (26 Desember 2010 M)
Drs. Iyus Khaerunnas Malik, S.Pd.
Ketua
H. Willyuddin Abdul Rasyid Dhani
Sekretaris
Baca berita terkait:
- Tangkap Mantan Mensesneg Bondan Gunawan, Terlibat Perusakan Segel Gereja Ilegal
- Pernyataan Sikap FUI Bogor Raya terhadap Kasus Gereja Yasmin.
- Setelah Dibuka Paksa Jemaat, Gereja Yasmin Bogor Disegel Lagi.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!