Mo-Limo Marak, Apa Solusinya?
Orang jawa tak asing lagi mendengar kata molimo (lima M) yang merupakan adab yang juga ajaran Islam. Molimo merupakan adab dalam budaya jawa agar manusia hidup menjauhinya, karena melakukan molimo akan menderita baik lahir maupun batin, dunia akherat, materil dan immateril.
Ibnul Qayyim berkata "maksiat Memperpendek Umur dan Menghapus Keberkahan. Pada dasarnya, umur manusia dihitung dari masa hidupnya. Sementara itu tak ada yang namanya hidup kecuali jika kehidupan itu dihabiskan dengan ketaatan, ibadah, cinta dan dzikir kepada Allah serta mementingkan keridhaan-Nya."
Sebaliknya jika menghindari molimo ini maka hidup menjadi sehat, keluarga harmonis, fisik akan menjadi sehat jauh dari serangan berbagai jenis penyakit dan insya Allah hidupnya bahagia dan syurga Allah akan bisa diraih.
1. MAIN perjudian, sabung ayam, berjudi, bertaruh judi bola juga termasuk jenis perjudian,
2. MADON pelacuran, prostitusi, maksiat dan perselingkuhan
3. MALING mencuri, suap, korupsi dan mengambil yang bukan haknya dan akhirnya perilaku menyimpang dengan menggunakan uang haram untuk foya-foya
4. MADAT menggunakan candu, zat adiktif atau narkoba seperti ganja, putau, sabu-sabu, extacy dan sejenisnya
5. MINUM minuman yang memabukan, minum alkohol, dll. Minum ini yang paling berbahaya, dan banyak kasus setelah minum mereka lalu berzina dan akhirnya membunuh (idjonteam/ahmad/voa-islam)
Apa hukuman bagi pezina?
Dalam setiap agama, perzinahan merupakan sesuatu yang paling dibenci
dan dilarang. Konteksnya pada agama Islam, hal tersebut dapat dibuktikan pada
Zina (bahasa Arab : الزنا, bahasa Ibrani : ניאוף – zanah ) adalah perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan). Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.
Sedangkan zina secara harfiah artinya fahisyah, yaitu perbuatan keji. Zina dalam pengertian istilah adalah hubungan kelamin di antara seorang lelaki dengan seorang perempuan yang satu sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan
Surat Yusuf ayat 24 :
“ Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud ( melakukan perbuatan itu )
dengan Yusuf, dan yusuf pun bermaksud (melakukan pula ) dengan wanita
itu andai kata dia tidak melihat tanda ( dari ) Tuhannya. Demikanlah, agar
kami memalingkan daripadanya kemungkaran dan Kekejian.”
Surat An Nur ayat 2 :
“ Perempuan yang berzina dan laki – laki yang berzina, maka deralah tiap – tiap seorang dari keduanya seratus kali dera dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk ( menjalankan ) agama Allah.” Selain itu pula, Allah SWT mengajarkan agar menjaga “kemaluan “. Kemaluan dalam dan arti luas, termasuk dalam arti “kemaluan” adalah organ sex
Surat Al Ma’aarif ayat 29
“ Dan orang – orang yang memelihara kemaluannya.” (criteria orang – orang yang dianjurkan oleh Allah SWT). Demikan halnya atas larangan Al Qur’an mengenai homoseksualitas
Surat A’raf ayat 81 :
“ Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka ), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kamu yang melampaui batas.”
Surat An Naml ayat 58 :
“ Dan kami turunkan atas mereka ( hujan batu), maka amat beratkah hujan yang ditimpakan atas orang – orang yang diberi peringatan itu.” Jelaslah secara yuridis bahwa pandangan Islam, terang – terangan mengutuk perbuatan zinah, berhubungan sex diluar perkawinan dan homo seksual.
Jadi bisa dikatakan bahwa zina merupakan perbuatan yang menimbulkan kerusakan besar dilihat secara ilmiah. Zina adalah salah satu diantara sebab-sebab dominan yang mengakibatkan kerusakan dan kehancuran peradaban, menularkan penyakit yang sangat berbahaya, misalnya AIDS, dan lain-lain. Mendorong orang untuk terus menerus hidup membujang serta praktek hidup bersama tanpa nikah.
Berdasarkan hukum Islam, perzinaan termasuk salah satu dosa besar. Dalam agama Islam, aktivitas-aktivitas seksual oleh lelaki/perempuan yang telah menikah dengan lelaki/perempuan yang bukan suami/istri sahnya, termasuk perzinaan. Dalam Al-Quran, dikatakan bahwa semua orang Muslim percaya bahwa berzina adalah dosa besar dan dilarang oleh Allah.
1. Macam – macam zina menurut pandangan islam
Sebuah hadits Dari Abu Hurairah r.a. Bahwa Rasulullah saw telah bersabda yang artinya:
“Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin.” (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah).
dan
“Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua telinga zinanya mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa (memegang dengan keras), kaki zinanya melangkah (berjalan) dan hati yang berhazrat dan berharap. Semua itu dibenarkan (direalisasi) oleh kelamin atau digagalkannya.” (HR Bukhari).
Adapun macam-macam zina yang akan kita pelajari, diantara :
A) Zina al-lamam
Zina ain (zina mata) yaitu memandang lawan jenis dengan perasaan senang.
Di dalam Islam ada jenis maksiat yang disebut dengan ‘zina mata’ (lahadhat atau zina ain). Lahadhat itu, pandangan kepada hal-hal, yang menuju kemaksiatan. Lahadhat bukan hanya sekadar memandang, tetapi diikuti dengan pandangan selanjutnya. Pandangan mata adalah sumber itijah (orientasi) kemuliaan, juga sekaligus duta nafsu syahwat. Seseorang yang menjaga pandangan berarti ia menjaga kemaluan. Barangsiapa yang mengumbar pandangannya, maka manusia itu akan masuk kepada hal-hal yang membinasakannya.
Rasulullah Shallahu Alaihi Wa Sallam, pernah menasihati Ali :
“Jangan kamu ikuti pandangan pertamamu dengan pandangan kedua dan selanjutnya. Milik kamu adalah pandangan yang pertama, tapi yang kedua bukan”.
Dalam musnad Ahmad, disebutkan, Rasulullah Shallahu Alaihi Wa Sallam, bersabda
“Pandangan adalah panah beracun dari panah-pandah Iblis. Barangsiapa yang menundukkan pandangannya dari keelokkan wanita yang cantik karena Allah, maka Allah akan mewariskan dalam hatinya manisnya iman sampai hari kiamat”
Yang tergolong “zina mata” (berzina dengan mata) adalah melihat dengan syahwat. Misalnya: memandangi foto porno, mengintip cewek mandi, dsb.
Zina qolbi (zina hati) yaitu memikirkan atau menghayalkan lawan jenis dengan perasaan senag kepadanya.
“Zina hati” adalah “mengharap-harap kesempatan untuk berzina” atau “memelihara hasrat untuk berzina”. Dari kata-kata ukhti, saya tidak melihat adanya zina hati pada diri ukhti. Ataukah ukhti mengira bahwa “kecondongan hati” terhadap si dia merupakan “zina hati”? Ketahuilah bahwa kecondongan hati itu merupakan rasa cinta, sedangkan rasa cinta itu halal dan bukan tergolong “zina hati”.
Dengan demikian pula, merindukan si dia atau pun merasakan getaran di hati ketika memikirkan si dia bukanlah tergolong “zina hati”. Pengertian “zina hati” (berzina dalam hati) adalah mengharap dan menginginkan pemenuhan nafsu birahi. Contohnya: berpikiran mesum, “Kapan-kapan aku akan ke tempat kostnya saat sepi tiada orang lain. Siapa tahu dia mau kuajak ‘begituan’.”
Zina lisan (zina ucapan) yaitu membincangkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya
Selain itu, menyampaikan kata-kata mesra kepada sang pacar bukanlah tergolong zina lisan.Yang tergolong “zina lisan” adalah yang disertai dengan nafsu birahi. Contohnya: ucapan mesum kepada pacar, “Aku ingin sekali meletakkan mulutku ke mulutmu berpagutan dalam ciuman.”
Zina yadin (zina tangan) yaitu memegang tuuh lawan jenis dengan perasaan senag kepadanya
Tangan dianggap telah melakukan zina dengan melakukan perbuatan yang tidak baik, melakukan masturbasi atau onani untuk memperoleh kepuasan seksual dll. Jadi kalau ditilik dari kaca mata tasawuf, maka masturbasi atau onani dikategorikan sebagai bentuk zina tangan.
Sementara itu, orang yang telah melakukan masturbasi atau onani, apabila sampai mengeluarkan sperma, maka baginya berlaku hukum mandi besar (junub). Hal itu berdasarkan hadis Nabi saw yang mengatakan ”Air (mandi itu wajib) dari (keluarnya) air (sperma). (HR Muslim). Apabila tidak sampai keluar sperma, maka tidak wajib mandi besar.
Untuk itu Nabi saw dalam salah satu hadisnya menganjurkan ”Wahai para pemuda, barang siapa yang sudah sanggup kawin, maka kawinlah, karena hal itu (kawin) akan menjaga pandangan dan melindungi (kehormatan) kemaluan, dan jika tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena hal itu (puasa) akan mengekang hawa nafsu.” (HR Bukhari).
B) Zina Luar Al-Lamam (Zina Yang Sebenarnya)
zina muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang telah bersuami istri, hukumannya adalah dirajam sampai mati.
Zina ghairu muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum bersuami istri, hukumannya adalah didera sebanyak 100X dengan menggunakan rotan.
Di dalam Islam, pelaku perzinaan dibedakan menjadi dua, yaitu pezina muhshan dan ghayru muhshan. Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan sah (menikah). Sedangkan pezina ghayru muhshan adalah pelaku yang belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah.
Di bawah hukum Islam, perzinaan termasuk salah satu dosa besar. Dalam agama Islam, hubungan seksual oleh lelaki/perempuan yang telah menikah dengan lelaki/perempuan yang bukan suami/istri sahnya, termasuk perzinaan. Dalam Al-Quran, dikatakan bahwa semua orang Muslim percaya bahwa berzina adalah dosa besar dan dilarang oleh Allah.
Tentang perzinaan di dalam Al-Quran disebutkan di dalam ayat-ayat berikut; Al Israa’ 17:32, Al A’raaf 7:33, An Nuur 24:26. Dalam hukum Islam, zina akan dikenakan hukum rajam.
Hukumnya menurut agama Islam untuk para penzina adalah sebagai berikut:
* Jika pelakunya muhshan, mukallaf (sudah baligh dan berakal), suka rela (tidak dipaksa, tidak diperkosa), maka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam, berdasarkan perbuatan Ali bin Abi Thalib atau cukup dirajam, tanpa didera dan ini lebih baik, sebagaimana dilakukan oleh Muhammad, Abu Bakar ash-Shiddiq, dan Umar bin Khatthab.
* Jika pelakunya belum menikah, maka dia didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun.
Sebagai konsekuensi atau larangan zina allah berfirman dalam surah an-Nurr (24) ayat 4 dan 5 sebagai berikut:
Artinya: orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang fasik. Kecuali orang-orang yang berdaulat sesudah itu dan mmemperbaiki (dirinya) maka sesungguhnya allah maha pengampun lagi maha penyayang.