Selasa, 17 Jumadil Akhir 1446 H / 12 Oktober 2010 06:45 wib
14.737 views
Donor ASI Melalui Bank ASI akan Merancukan Hubungan Mahram (2)
Pada tulisan pertama telah dibahas tentang akibat yang ditimbulkan dari donor ASI melalui bank ASI, ditinjau dari sisi syar’i, yaitu kacau dan kaburnya hubungan mahram atau persaudaraan sepersusuan. Hal ini karena orang yang menginginkan mendapatkan ASI dari bank ASI tinggal membeli dari bank. Dan kemungkinan besar, sumber ASI yang akan dibeli dan diminumkan kepada anak tidak diketahui, sehingga menjadi kaburlah ibu susuan tersebut. Sehingga akibat buruk perkawinan sesama saudara sesusuan bisa terjadi, dan ini dilarang oleh syariat. Namun sebelum lebih jauh lagi membicarakan persoalan ini, Penulis (Ria Fariana) akan terlebih dulu mengupas tentang hukum mengomersialkan (menjualbelikan) ASI.
Hukum Jual Beli Asi
Asi manusia adalah bagian mengalir dari anggota tubuhnya, dan tidak diragukan lagi itu merupakan karunia Allah bagi manusia dimana dengan adanya ASI tersebut seorang bayi dapat memperoleh gizi. Dan ASI tersebut merupakan sesuatu hal yang urgen di dalam kehidupan mereka (baca: bayi). Karena pentingnya ASI untuk pertumbuhan maka sebagian orang memenuhi kebutuhan tersebut dengan membeli ASI pada orang lain. Jual beli ASI manusia itu sendiri di dalam fiqih Islam merupakan cabang hukum yang berbeda pendapat para ulama di dalamnya. Ada dua pendapat ulama tentang hal tersebut.
Pertama, tidak boleh menjualnya. Ini merupakan pendapat ulama Madzhab Hanafi kecuali Abu Yusuf (berkenaan dengan susu seorang budak), salah satu pendapat yang lemah pada Madzhab Syafi’i dan juga kata sebagian ulama Hanbali.
Kedua, pendapat yang mengatakan dibolehkan jual beli ASI manusia. Dan ini merupakan pendapat Abu Yusuf (pada susu seorang budak), Maliki dan Syafi’i, Khirqi dari Madzhab Hanbali, Ibnu Hamid, dikuatkan juga oleh Ibnu Qudamah dan juga Madzhab Ibnu Hazm.
Sebab Timbulnya Khilaf
Menurut Ibn Rusyd, sebab timbulnya perselisihan pendapat ulama di dalam hal tersebut adalah pada boleh tidaknya menjual ASI manusia yang telah diperah. Karena proses pengambilan ASI tersebut melalui perahan. Imam Malik dan Imam Syafi’i membolehkannya sedangkan Abu Hanifah tidak membolehkannya. Alasan mereka yang membolehkannya adalah karena ASI itu halal untuk diminum maka boleh menjualnya seperti susu sapi dan sejenisnya. Sedangkan Abu Hanifah memandang bahwa ASI itu dihalalkan karena Dharurah bagi bayi dan dasar hukum dari ASI itu sendiri adalah haram karena dia disamakan seperti daging manusia. Maka karena daging manusia tidak boleh memakannya maka tidak boleh menjualnya.
Dalil Pendapat yang Membolehkan Jual Beli Susu Manusia
Mereka mengemukakan argument logika yang banyak di dalam masalah ini. Diantaranya, ASI manusia bukanlah harta benda maka tidak boleh menjualnya. Dan dalil bahwasannya ASI tersebut bukan harta benda adalah tidak dibolehkan bagi kita mengambil manfaat (Intifa’) dengan ASI tersebut. Asi tersebut dibolehkan karena dharurat saja kepada anak bayi karena mereka tidak bisa memperoleh gizi dengan cara lain. Dan apa yang tidak dibolehkan mengambil manfaat kecuali dharurah tidaklah dianggap bagian harta seperti babi dan narkotika. Selain itu ASI tersebut juga tidak dijual di pasar karena tidak dianggap bagian dari harta.
Pendapat ini ditentang oleh pihak kedua. Mereka mengatakan: Bahwa ASI itu suci dan bisa diambil manfaat sehingga boleh menjualnya seperti susu kambing. Adapun sebab tidak dijualnya ASI tersebut di pasaran bukanlah landasan barang tersebut tidak boleh dijual karena ada juga barang yang tidak ada di pasaran dan boleh jual beli barang tersebut.
Kelompok pertama juga beralasan bahwa ASI tersebut merupakan bagian dari manusia dan manusia beserta seluruh organnya adalah terhormat maka menjual jual beli ASI tadi dapat menjatuhkan derajat kemuliaan manusia.
Pendapat di atas kembali ditentang oleh pihak kedua. Ibnu Qudamah berkata bahwa seluruh tubuh manusia dapat dijual seperti bolehnya menjual budak. Sedangkan yang tidak boleh menjualnya adalah orang merdeka dan diharamkan pula menjual anggota tubuh yang sudah terpotong karena tidak bermanfaat.
Al Kasaai dari kelompok pertama menentang bantahan tersebut, beliau berkata bahwa manusia tidak halal kecuali budak dan budak tidak halal kecuali hidup sedangkan ASI itu bukanlah sesuatu yang hidup maka tidak boleh dujual.
Pendapat kelompok pertama mengatakan bahwa susu manusia itu adalah restan (sisa) dari manusia maka tidak boleh menjualnya seperti air mata, keringat dan ingus.
Pendapat ini ditentang dengan mengatakan bahwa mengkiyaskan ASI dengan keringat adalah tidak tepat karena keringat, ingus dan air mata tidak bermamfaat. Hal ini seperti keringat kambing yang tidak boleh kita menjualnya, sedangkan susunya tetap boleh.
Selanjutnya kelompok pertama mengatkan bahwa daging manusia tidak boleh untuk dimakan maka tidak boleh menjual air susunya seperti susu keledai betina.
Pendapat ini ditolak oleh pihak kedua, mereka kembali mengatakan bahwa ini adalah qiyas yang tidak sesuai karena ASI manusia suci sedangkan susu keledai najis.
Kelompok pertama kembali beralasan bahwasannya dengan adanya proses menyusui tadi diharamkan bagi kita untuk menikahi saudara sesusuan dan ibu susu. Maka pada proses jual beli ASI ini akan membuka peluang terjadinya perkawinan yang tidak dibenarkan secara syariat karena ASI tadi dicampur sehingga kita tidak mengetahui Asi siapa saja yang diminum oleh bayi.
Dalil Pendapat yang Mengharamkan Jual Beli Susu Manusia
Golongan kedua yang membolehkan menjual ASI manusia berpegang kepada Al-Quran, Hadits dan logika.
Dalil Al-Quran yaitu firman Allah pada surat Al-Baqarah ayat 275 (yang artinya) yaitu, “Allah telah menghalalkan jual beli.” Ayat tersebut menurut Ibnu Hazm mengisyaratkan bahwa seorang wanita memerah ASInya dan mengumpulkannya di dalam suatu bejana kemudian diminumkan pada bayi dan ini adalah milik wanita yang diberikan kepada bayi dan sesuai landasan hukum, apa saja yang boleh kepemilikannya berpindah kepada orang lain maka boleh dilakukan jual beli.
Sedangkan di dalam hadits juga terdapat suatu dalil yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Abu Daud dari Ibn Abbas, beliau berkata, aku melihat Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam duduk di suatu sudut maka beliau mengangkat pandangan ke langit kemudian tersenyum lalu bersabda, “ Allah Subhanahu wa Ta'ala melaknat golongan Yahudi karena tiga perkara. . . . Sesungguhnya Allah mengharamkan kepada mereka lemak namun mereka menjualnya dan memakan hasil penjualannya, dan Allah jika mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu maka Allah mengharamkan pula memakan harta yang diperoleh darinya.”
Mawardi berkata bahwa apa yang tidak diharamkan memakannya maka tidak diharamkan memakan hasil penjualannya, oleh karena itu ASI manusia boleh dimakan maka otomatis boleh dijual maka tidaklah haram hasil penjualannya.
Pendapat ini ditentang oleh kelompok pertama. Mereka mengatakan bahwa ASI manusia juga dilarang meminumnya, tetapi karena dharurah dibolehkan. Buktinya, jika seorang bayi telah kuat dengan tidak meminum ASI maka tidak boleh lagi ia meminumnya. Mengambil manfaat dari Asi juga haram. Bahkan sebagian mereka melarang orang yang terkena penyakit kabur menggunakannya dan sebagian yang lain membolehkannya jika diketahui itu adalah obat. Dan ASI juga tidak dianggap barang yang berharga, dia sama seperti bangkai, yang menjadi gizi hanya ketika darurat saja, dan bukanlah suatu harta yang diperbolehkan menjualnya. Kemudian mereka juga mengatakan bahwa setiap yang suci itu belum tentu dapat dijual. Seperti air, ia tidak boleh dijual kecuali sudah kita olah dan jaga.
Golongan kedua mengatakan bahwa asi itu adalah gizi bagi manusia maka boleh dijual seperti beras.
Abu Yusuf mengatakan bahwa boleh menjual ASI dari budak karena budak itu-pun sah untuk dilakukan akad jual beli maka ASI yang merupakan bagiannya pun sah untuk dijual beli.
Madzhab yang Dipilih
Setelah kita melihat kedua madzhab di atas kita menyadari bahwa dalil yang dilontarkan oleh kedua golongan tersebut tidak pernah berjalan mulus. Selalu saja ada bantahan-bantahannya. Tetapi kita dapat menangkap pendapat mana yang dalilnya lebih kuat, penulis sendiri cenderung kepada pendapat yang mengatakan bahwa tidak boleh menjual ASI manusia (pendapat pertama) karena ASI itu adalah bagian dari manusia dan manusia beserta anggota tubuhnya adalah mulia dan tidak boleh ada jual beli padanya. Selain itu menjual ASI manusia juga dapat membawa kepada kemudaratan, yaitu susahnya mengatur perkawinan karena sangat banyak saudara sesusuan yang diharamkan menikahi mereka. Ibu susu tidak mengetahui siapa saja yang meminum susunya dan sebaliknya sang bayi juga tidak tahu susu siapa saja yang telah ia minum karena di dalam operasional Bank ASI itu sendiri tidak dapat ditentukan antara penjual dan pembeli ASI maka tersebarlah pernikahan-pernikahan yang tidak sesuai dengan syariat. Padahal Allah sendiri tidak menyukai adanya kerusakan dan penyelewengan. Sedangkan menutup pintu kemunkaran itu lebih diutamakan daripada mengerjakan suatu kebaikan. Wallahu a’lam.
(PurWD/voa-islam.com)
Baca artikel terkait:
1. Donor ASI Melalui Bank ASI, Merancukan Hubungan Mahram (1)
2. Donor ASI Melalui Bank ASI, Merancukan Hubungan Mahram (2)
3. Menyusui Mencegah Kanker Payudara dan Penyakit Jantung
4. Tips Menyusui Bayi
5. Hukum Menyusui Orang Dewasa
6. Apakah Menyusui Orang Dewasa Menjadikannya Mahram?
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!