Ahad, 21 Jumadil Awwal 1446 H / 9 Mei 2010 07:11 wib
15.629 views
Larangan Keluar dari Masjid Sesudah Adzan
Segala puji bagi Allah serta shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan keluarganya dan para pengikutnya yang baik hingga hari kiamat:
Ikhwati fillah, termasuk adab islam terhadap masjid adalah ketika berada didalam masjid setelah adzan dikumandangkan dan sebelum menunaikan sholat wajib kita dilarang keluar masjid.
Ada beberapa hadits shahih serta hasan yang menjelaskan hal tersebut, diantaranya:
ما رواه مسلم في صحيحه بإسناده عن أبي الشعثاء قال :( كنا قعوداً في المسجد مع أبي هريرة فأذن المؤذن فقام رجل من المسجد يمشي فأتبعه أبو هريرة بصره حتى خرج من المسجد فقال أبو هريرة : أمَّا هذا فقد عصى أبا القاسم صلى الله عليه وسلم )
Diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya dari Abu Sya’tsa berkata: (suatu ketika kami sedang duduk dimasjid bersama Abu Hurairah ketika muadzin mengumandangkan adzan, lalu seorang laki-laki berjalan keluar masjid, maka Abu Hurairah pun terus memperhatikannya hingga dia keluar masjid, lalu Abu Hurairah berkata: Adapun orang ini sungguh telah bermaksiat kepada Abul Qasim shallallahu ‘alaihi wasallam) HR Muslim no 665
Hadits ini juga diriwayatkan Imam Turmudzi dan beliau berkata: (berdasarkan hadits inilah amalan para ulama dari shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan sesudah mereka, yaitu tidak boleh keluar dari masjid setelah adzan kecuali uzur seperti tidak punya wudhu atau urusan yang penting)
وعن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال:( لا يسمع النداء في مسجدي هذا ثم يخرج منه إلا لحاجة ثم لا يرجع إليه إلا منافق ) رواه الطبراني في الأوسط وروايته محتج بها في الصحيح كما قال المنذري في الترغيب والترهيب 1/260 .
Dan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: (tidaklah seseorang mendengarkan adzan dimasjidku ini kemudian dia keluar – kecuali karena satu keperluan – kemudian tidak kembali lagi melainkan dia orang munafik ) HR Thabrani dalam Mu’jamul Ausath dan riwayatnya dapat dijadikan hujah dalam hadits shahih sebagaimana kata Al-Mundziri dalam At-Targhib Wat-Tarhib:1/260.
Berkata Syaikh Albani rahimahullah: Hadits hasan shahih. Lihat Shahih Targhib Wa Tarhib:1/224.
Dan masih ada lagi hadits-hadits lain yang kesemuanya menunjukkan larangan keluar dari masjid setelah adzan kecuali karena suatu keperluan.
Perbedaan ulama dalam hal ini:
Haram: Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan dalam hadits-hadits ini bersifat pengharaman karena dikuatkan dengan pendapat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu yang menganggap keluar dari masjid setelah adzan merupakan perbuatan maksiat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Al-Muhaddits Al-Qurtubi mengatakan: (perkataan Abu Hurairah terhadap yang keluar dari masjid: “ adapun ini sungguh telah bermaksiat kepada Abul Qasim” dimungkinkan sebagai hadits marfu’ kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan dalil yang nyata yaitu dengan menisbatannya kepada Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dalam posisi berhujah dengannya, karena tidak patut salah seorang dari mereka yang dikenal baik agama, amanah dan kekuatan hapalannya, serta terjauh dari dusta dan tempat-tempat yang meragukan, seolah beliau mendengar sesuatu yang bermakna pengharaman keluar dari masjid setelah adzan lalu menyebutnya sebagai maksiat, maka apabila ini benar, dapat disimpulkan bahwa orang yang masuk masjid untuk sholat wajib lalu adzan dikumandangkan diwaktu itu, maka diharamkan keluar untuk keperluan yang tidak penting hingga dia sholat wajib karena masjid tersebut telah ditetapkan untuk sholat tersebut atau karena kalau dia keluar barangkali ada yang menghalanginya untuk kembali kemasjid itu atau masjid lain sehingga dia ketinggalan sholat jama’ah) (ini yang dipahami atas apa musykil dari ringkasan kitab Shahih Muslim 2/281).
Makruh: Akan tetapi kebanyakan ulama berpendapat bahwa larangan dalam hadits-hadits ini bersifat makruh, Imam Bukhari berkata dalam shahihnya: (Bab apakah keluar dari masjid karena suatu alasan) kemudian beliau meriwayatkan dengan sanadnya:
عن أبي هريرة :( أن رسول الله صلى الله عليه وسلم خرج وقد أقيمت الصلاة وعدلت الصفوف حتى إذا قام في مصلاه انتظرنا أن يكبر انصرف ، قال : على مكانكم فمكثنا على هيئتنا حتى خرج إلينا ينطف رأسه وقد اغتسل).
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: (Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar ke masjid sedangkan iqamat telah dikumandangkan dan shaf telah dirapikan hingga apabila beliau berdiri ditempat sholat kami menunggu beliau takbir, lalu beliau keluar dan berkata: tetaplah ditempat kalian, lalu kami tetap seperti itu hingga beliau kembali lagi dengan rambut basah setelah beliau mandi) HR Bukhari
Fatwa sebagian ulama:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata dalam fatwa-fatwanya (2/104): (pengharaman keluar dari masjid ada perinciannya: jika keluar tanpa sebab atau tujuan yang shahih maka diharamkan, dan itu seperti orang yang keluar dari masjid tidak sholat. Adapun kalau hendak sholat di masjid lain atau punya udzur atau berniat kembali dan waktunya lapang maka tidak diharamkan).
Syaikh Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: Apa hukumnya berwudhu di satu masjid dan sholat dimasjid lain ?
Maka beliau menjawab: (apabila tempat wudhu diluar masjid maka tidak mengapa berwudhu ditempat itu dan sholat ditempat lain, kecuali kalau dalam masjid itu telah ditegakkan sholat, maka yang lebih baik sholat dimasjid itu, adapun kalau tempat wudhunya didalam masjid maka tidak boleh keluar dari masjid setelah adzan kecuali karena ada sebab, karena ada larangan (berdasarkan hadits Abu Hurairah diatas), namun kalau ada sebab seperti hendak pergi kemasjid lain untuk menghadiri majlis ilmu atau satu kepentingan maka tidak mengapa keluar masjid meskipun tempat wudhu didalam masjid tersebut).
Larangan ini juga berlaku ketika adzan sedang dikumandangkan karena saat itu muadzin sedang memanggil kita untuk sholat (fatwa Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah Ar-Rajihi)
Wallahu A’lam bishowab
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!