Kamis, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 30 Oktober 2014 11:17 wib
22.756 views
Heboh Penangkapan Admin TrioMacan2000 Disinyalir Untuk Alihkan Isu Korupsi. Benarkah?
JAKARTA (voa-islam.com) - Seperti dilansir situs Gebraknews, heboh pemberitaan 'penangkapan' diduga admin twitter triomacan2000 (TM2000) di berbagai media ternyata hanya merupakan pengalihan isu korupsi puluhan triliun rupiah pada akuisisi saham PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk (TBIG) oleh PT Telkom Indonesia Tbk.
Menurut narasumber Voa-Islam, yang ditangkap bukan admin, melainkan advokat atau pengacara yang ditunjuk admin akun Triomacan2000. "Admin triomacan2000 aman kok, yang ditangkap adalah pengacara" ujar narasumber yang tak ingin namanya disebutkan.
Ia juga menambahkan, "ini jebakan, algojo simpan uang 50 juta, lalu polisi masuk. Jumlah ini terlalu kecil, pernah ada yang mau kasih satu milyar saja ditolak." tambahnya lagi.
"Di samping itu, juga untuk mengalihkan perhatian publik terkait dugaan korupsi Arief Yahya pada proyek MPILK di Telkom, yang merugikan negara Rp 28,5 miliar melalui PT Geosys Alexindo, perusahaan abal-abal alias bodong diduga milik Arief Yahya sendiri bersama Adiseno, Budi Suryono cs. jadi ini pengalihan isu." tegasnya
Fitnah ke akun fenomenal TM2000 itu bukan merupakan peristiwa pertama. Selama dua tahun terakhir sudah tiga kali pemberitaan tentang penangkapan akun anti korupsi dan anti kemunafikan itu 'diledakan' media massa, atas pesanan kelompok tertentu yang merasa dirugikan atau kepentingannya terganggu.
"Ini hanya pengalihan isu korupsi puluhan triliun di Telkom oleh Arief Yahya, Wahyu Sakti Trenggono, Satar, Edwin Soeryadjaya cs," kicau TM2000, Rabu (29/10/2014) sekitar pukul 13.00 WIB tadi. Tak ada yang berubah dari gaya bahasa, akurasi informasi atau kenekadan akun yang pernah dinon-aktifkan selamanya oleh manajemen Twitter itu.
Berita tentang penangkapan diduga admin akun twitter TM2000 hari ini, Rabu 29 Oktober 2014, sontak menjadi isu utama di lini masa (time line) Twitter. Lagi-lagi publik hampir terkecoh dengan usaha pengalihan isu dugaan korupsi Arief Yahya, yang sempat ramai dan memenuhi pemberitaan sebagian besar media nasional selama seminggu terakhir ini.
Arief Yahya dan Rini Soemarno adalah dua menteri Kabinet Kerja Presiden Jokowi yang ramai diprotes masyarakat luas karena diduga merupakan nama-nama yang termasuk diberi catatan merah dan kuning oleh KPK.
Dugaan KKN Arief Yahya - Trenggono - Edwin Soeryadjaja Di Akusisi TBIG oleh Telkom
Pada tanggal 10 Oktober 2014 telah dilakukan penandatanganan kesepahaman (MoU) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) dengan PT Tower Bersama Infrastuktur Tbk (TBIG).
Penandatanganan Kesepakatan TLKM-TBIG terkait rencana TLKM membeli 13.7% saham TBIG yang dilakukan dengan mekanisme SWAP (tukar saham) yang diatur ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Sejak penandatanganan kesepakatan, TLKM memperoleh 5.7% saham TBIG, yang merupakan saham dari penerbitan saham baru oleh TBIG, setelah penandatangan kesepakatan dilakukan.
2. Mekanisme pembayaran atas 5.7% saham penerbitan baru TBIG yang dibeli Telkom itu dilakukan dengan penyerahan 49% saham PT Dayamitra Telekomunikasi, anak perusahaan Telkom, biasa disingkat dengan Mitratel.
3. Penyerahan 49% saham Mitratel oleh Telkom ke TBIG disertai dengan penyerahan hak pengelolaan managemen Mitratel secara penuh kepada TBIG.
4. Dalam waktu dua tahun mendatang, Telkom menyetujui hak opsi TBIG untuk mengambilalih sisa 51% saham Mitratel, yang akan dibayar TBIG dengan 8% saham baru.
5. Sehingga dalam dua tahun mendatang, TBIG akan memperoleh 100% saham Mitratel dan Telkom akan memiliki 13.7% saham TBIG.
6. Nilai akuisisi disepakati setara dengan US$ 904 juta atau Rp 11 triliun.
7. Akusisi TBIG oleh Telkom terindikasi KKN
Analisa Hukum Terhadap Akuisisi 13.7% saham TBIG Oleh Telkom
1. Tukar guling (SWAP) 100% saham Mitratel oleh Telkom dengan 13.7% saham TBIG adalah melanggar hukum, merugikan keuangan negara dan membahayakan ketahanan serta keamanan nasional.
2. Akibat SWAP tersebut, negara Republik Indonesia Cq Telkom dirugikan triliunan rupiah hanya dalam satu malam sejak penandatanganan Mou Telkom - TBIG pada 10 Oktober 2014 lalu.
3. Saham Telkom tertekan hingga Rp 200 per saham, sebaliknya saham TBIG melonjak hingga Rp 9000 per saham, atau naik lebih 50% hanya dalam waktu beberapa hari sejak MoU ditandatangani. Secara ekuitas, TBIG meraup untung sekitar Rp 10 triliun, sedangkan Telkom buntung triliunan rupiah.
Bukti bahwa Akuisisi TBIG oleh Telkom tidak saling menguntungkan, sebaliknya malah sangat merugikan Telkom.
4. Akibat SWAP 100% saham Mitratel dengan 13.7% saham TBIG, dalam beberapa tahun ke depan PT Telkom dan Republik Indonesia berpotensi mengalami kerugian puluhan hingga ratusan triliun rupiah.
5. Keputusan Direksi Telkom menukar 100% saham Mitratel dengan 13.7% saham TBIG dengan nilai Rp 11 Triliun pada 10 Oktober lalu, tidak berdasarkan rencana strategis Telkom - Mitratel yang tercantum dalam RUPS Telkom tahun 2011-2012.
6. Keputusan Direksi Telkom menukar 100% saham Mitratel dengan 13.7% saham TBIG dilakukan tanpa mendapat persetujuan dari pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas PT Telkom dan DPR sebagai lembaga pengawasan negara.
7. Penandatangan Mou Telkom dan TBIG dilakukan pada saat bangsa dan negara tercurah perhatiannya pada transisi pemerintahan SBY ke Jokowi. Apa maksudnya keputusan strategis dilakukan secara sembunyi-sembunyi?
8. Menuntut pihak-pihak sebagai berikut :
1. Presiden RI
2. Wakil Presiden RI
3. Menko Perekonomian RI
4. Menteri BUMN RI
5. Menteri Keuangan RI
Untuk segera membatalkan transaksi curang yang merugikan keuangan negara dan keamanan nasional yang dilakukan BUMN PT Telkom dengan modus SWAP saham Mitratel dengan TBIG yang sangat merugikan negara dan hanya menguntungkan TBIG, pribadi direksi Telkom dan oknum-oknum tertentu.
9. Meminta kepada DPR, BPK dan KPK untuk segera mengusut kerugian negara dan pelanggaran hukum yang ditimbulkan dari Keputusan Direktur Utama Telkom Arief Yahya mengakusisi 13.7% saham TBIG dengan swap /tukar 100% saham Mitratel.
Kepada DPR RI diminta secepatnya membentuk Panitia Khusus Akuisisi Telkom pada 13.7% saham TBIG senilai US$ 904 juta (Rp 11 Triliun). Kepada BPK diminta melakukan audit investigasi. Kepada KPK diminta untuk segera menyelidiki kasus tersebut karena sudah timbul kerugian negara. [ahmed/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!