Selasa, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 10 Juni 2014 13:26 wib
41.342 views
Kesaksian Imam Ismanto & Nasa'i: Senkom Alat Perjuangan LDII
BEKASI (voa-islam.com) - Sidang Adam Amrullah (mantan LDII) versus Senkom kembali dilanjutkan Senin (9/6) di Pengadilan Negeri Bekasi. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi at de’charge (saksi meringankan yang diajukan tersangka). Dua saksi dibawa Adam Amrullah (tersangka) Imam Ismanto, mantan anggota Senkom Malang, dan Imam Nassa’i, mantan ustadnya LDII.
Sidang yang dijadwalkan jam 09.00 pagi itu molor sampai jam 14.00. Lima Puluhan anggota Senkom dari berbagai wilayah memenuhi ruang sidang di lantai 2 Pengadilan Negeri Bekasi. Bahkan sejak pagi dinihari anggota Senkom telah banyak hadir. Sidang dipimpin Hakim Ketua Taryana, sementara pembela dari Tim Pembela Muslim hadir Achmad Michdan, Farchan, Musman dan Furqon.
Imam Ismanto, saksi pertama yang tampil, menjelaskan bahwa Senkom itu memang alat perjuangan LDII/Islam Jamaah. Imam Ismanto yang membawa bukti diri Kartu Anggota dan baju Senkom, menjelaskan bahwa dirinya dulu adalah pengendali frekuensi Handy Talky (alat komunikasi yang selalu dibawa anggota Senkom) di kota Malang.
Imam Ismanto menegaskan bahwa setidaknya ada beberapa bukti bahwa Senkom itu alat perjuangan Islam Jamaah/LDII
Imam Ismanto menegaskan bahwa setidaknya ada beberapa bukti bahwa Senkom itu alat perjuangan Islam Jamaah/LDII. Pertama adalah ucapan pejabat Islam Jamaah Pusat, Cak Emir (mubaligh LDII/Islam Jamaah) yang menyatakan bahwa : Senkom Alat Komunikasi Islam Jamaah. Kedua, rekaman suara Abdullah Syam Ketua Umum LDII bahwa “Senkom dibuat atas perintah imamnya Islam Jamaah. Ketiga Suara Thoyyibin (da’inya LDII) bahwa Senkom adalah pagernya Islam Jamaah. “Masuk saja, Jangan Murtad”. Keempat, adanya banyak bukti foto-foto yang menunjukkan keterkaitan antara Senkom dan LDII/Islam Jamaah.
Saksi kedua Imam Nassa’i adalah mantan ustadznya LDII. Menurut pengalamannya selama menjadi ustadznya LDII, dalam setiap acara LDII selalu Senkom yang menjadi pengamannya. Setiap kegiatan di yayasan minhajurrosyidin, yang milik LDII, Senkom menjadi pengamannya. Jadi tak bisa dibantah bahwa Senkom itu terkait dengan LDII/Islam Jamaah.
Imam Nassa’i yang masuk LDII tahun 1999 dan dikeluarkan pada tahun 2010, menceritakan bahwa dirinya selalu mendapatkan intimidasi setelah keluar dari LDII. Mendapat intimidasi dari keluarganya, bahkan pernah mau di bawa berobat ke psikolog karena disangka jiwanya terganggu. Juga dikeluarkan dari tempat pekerjaannya yang boss nya LDII, dan di isolasi dari semua yang terkait dengan LDII. Tapi, menurut pengakuan Imam Nassa’i, dia juga ditawari uang ratusan juta jika mau kembali masuk ke dalam LDII.
Menurut penjelasan Adam Amrullah, kedua saksi dihadirkan karena dalam surat somasinya, Senkom seolah-olah memungkiri keterkaitannya dengan LDII. Kedua saksi ini membuktikan dan sekaligus membongkar hubungan dan keterkaitan bahwa Senkom itu adalah alat perjuangan LDII, dan LDII tak lain adalah jubahnya Islam Jamaah.
Adam kemudian menjelaskan kronologi perseteruannya dengan Senkom sampai berujung di ranah hukum ini. “Kasus ini bermula ketika saya meng upload video berjudul nasehat Nasehat Adam Sekjen FRIH (Forum Rujuk Ilal Haq) dan tantangan Mubahalah kepada Imam/Ketua LDII. Video itu saya upload ke youtube pada 24 April 2013, sehari setelah gegeran di Masjid Bogor, dimana saya diundang MUI Bogor untuk menjelaskan bahwa LDII masih belum berubah dari ajaran Islam Jamaah. Video itu saya upload ke youtube.”
“Pada Agustus 2013 saya mendapat surat somasi dari Senkom, isi somasinya, ada tayangan Senkom dari video tersebut, kalau nggak dicabut dan mendelete serta meminta maaf, maka akan dituntut. Melihat tanggalnya, dibuat sedemikian rupa maka surat somasi itu nggak bisa saya cabut. Maka saya melaporkan LDII ke Kajaksaan Agung, beberapa hari saya langsung diperiksa polisi, di BAP, dan lantas saya jadi tersangka. Ternyata Kapolseknya memang LDII. Ada simpatisan dari Masjid Ramadhan mendukung saya, mereka demo ke Polsek, terjadi kerusuhan. Ada 2 simpatisan di tahan”
“Saya sendiri tidak ditahan atas rekomendasi dari Majelis Mujahidin, dari Dewan Dakwah, dari FKUB, dari MUI Bekasi, semua meminta saya tidak ditahan. Tim Pembelas Muslim (TPM) kemudian menjadi jaminan. Saya akhirnya tidak ditahan masuk sel, tapi hanya menjadi tahanan kota, sampai akhirnya kasusnya masuk persidangan”.
Kasus Senkom-Adam Amrullah ini sepertinya masih harus melalui beberapa persidangan lagi. Sidang berikutnya direncanakan Senin 16 Juni dengan masih memanggil saksi at de’charhe.
Kejadian menarik ketika persidangan telah usai, saksi Imam Ismanto ketika berjalan keluar gedung Pengadilan Negeri Bekasi, dihadang oleh beberpa orang Senkom sambil memberi tahu bahwa Senkom melaporkan Imam Ismanto ke Polisi karena dalam keterangan kesaksiannya Senkom merasa dicemarkan nama baik...aneh. [ag/adivammar/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!